Minggu, 15 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gegara Video Dewasa, Pria di Serang Lakukan Pelecehan Adik Ipar Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 November 2024 | 16:15
Gegara Video Dewasa, Pria di Serang Lakukan Pelecehan Adik Ipar Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang, kemarin.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ahmad Faqih Ulumi warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang karena terbukti menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 16 tahun.

Dikutip dari SIPP PN Serang, Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono menyatakan Ahmad Faqih terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomot 17 Tahun 2016 tentang perubahan tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Faqih Ulumi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” dikutip Banten Raya dalam Amar putusannya, Jumat 29 November 2024.

Baca Juga: Galeri 24 Pegadaian Hadirkan Emas Batangan 12,5 Kg untuk Pilihan Investasi Lebih Besar

Selain pidana penjara, Ahmad Faqih juga dikenakan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya Ahmad Faqih dituntut 9 tahun penjara.

Sebelum divonis bersalah, majelis hakim telah mempertimbangkam hal memberatkan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, telah merusak masa depan anak, mengakibatkan anak korban mengalami trauma yang sangat mendalam.

“Keadaan yang meringankan terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, mengakui terus terang, berperilaku baik dan sopan dalam persidangan, berjanji tidak mengulanginya kembali, belum pernah di hukum, merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Cilegon Terima Laporan Dugaan Politik Uang Selama Masa Tenang Pilkada

Berdasarkan dakwaa, kasus pelecehan anak itu terjadi pada Mei 2024 lalu. Awalnya, Ahmad yang baru pulang bekerja terpengaruh tontonan video porno dan ingin melampiaskan nafsunya.

Ketika sampai di rumah, suasana cukup sepi, karena saat itu semua penghuni rumah berada di dalam kamarnya masing masing untuk beristirahat tidur.

Bukannya masuk ke kamar istrinya, Ahmad justru masuk ke kamar adik iparnya. Di kamar itu, Ahmad berbaring di samping adik dari istrinya tersebut sambil memainkan handphone.

Baca Juga: Promosi Judi Online, Selebgram Cantik di Tangerang Kembali Diamankan Polda Banten

BACAJUGA:

Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif di Banten. (Freepik.com/ rawpixel.com)

Sorotan Pelaku Ekonomi Kreatif di Banten, Minim Ruang untuk Berkreasi

14 Februari 2026 | 20:00
pasar tani

Keren! PKS Lebak Launching Pasar Tani, Perkuat Ekonomi Petani

14 Februari 2026 | 17:51
Walikota Cilegon Robinsar meninjau kantor kas BPRS CM di Pasar Blok F, Jumat 13 Februari 2026.

Berantas Bank Emok di Cilegon, Kantor Kas BPRS CM Mendekat Ke Pasar Blok F

14 Februari 2026 | 16:26

Kemudian, Ahmad mulai berani memeluk dan mencium adik iparnya itu. Korban sempat kaget dan menolak perbuatan kakak iparnya itu, namun membuat Ahmad makin bernafsu.

Korban yang tidak kuasa, hanya bisa pasrah hingga terjadi persetubuhan antara kakak dan adik ipar. Setelah puas, Ahmad keluar meninggalkan kamar korban.

Perbuatan itu kembali dilakukan oleh Ahmad, seperti sebelumnya setelah pulang bekerja dan memastikan anak dan istrinya sedang beristirahat, Ahmad kembali masuk ke kamar adik iparnya.

Baca Juga: Fiersa Besari Manggung Terakhir di Kota Serang, Berikut Link Beli Tiket Akhir Tahun Fest 2024

Ahmad kembali menyetubuhi adik iparnya itu. Kali ini, setelah puas menyetubuhi korban, Ahmad memberikan uang Rp100 ribu agar perbuatannya tidak diceritakan kepada istri dan keluarganya.

Kesal menjadi budak seks kakak iparnya, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku ke kakak dan ibu kandungnya. Saat diinterogasi pelaku mengakui telah menyetubuhi adik iparnya lebih dari satu kali. ***

Tags: Denda Rp1 Miliardivonis 6 tahun penjaraKasus Asusilawarga Kecamatan Tanara
Previous Post

Galeri 24 Pegadaian Hadirkan Emas Batangan 12,5 Kg untuk Pilihan Investasi Lebih Besar

Next Post

Internetan Makin Cepat, Telkomsel Perluas Jaringan 5G di 1.000 Titik Selama Pilkada Berlangsung

Related Posts

Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif di Banten. (Freepik.com/ rawpixel.com)
Daerah

Sorotan Pelaku Ekonomi Kreatif di Banten, Minim Ruang untuk Berkreasi

14 Februari 2026 | 20:00
pasar tani
Daerah

Keren! PKS Lebak Launching Pasar Tani, Perkuat Ekonomi Petani

14 Februari 2026 | 17:51
Walikota Cilegon Robinsar meninjau kantor kas BPRS CM di Pasar Blok F, Jumat 13 Februari 2026.
Daerah

Berantas Bank Emok di Cilegon, Kantor Kas BPRS CM Mendekat Ke Pasar Blok F

14 Februari 2026 | 16:26
Suasana penetapan HA sebagai tersangka pembunuhan anak di BBS III. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Prapradilan Tersangka HA Cilegon Ditolak, Berkas Segera Dilayangkan ke Kejaksaan

14 Februari 2026 | 16:16
Seorang pengrajin sapu lidi di Rangkasbitung, Emur, tengah mengumpulkan daun sawit, Sabtu, 14 Februari 2026.(Aldi Setiawan/Banten Raya)
Daerah

Kisah Pengrajin Sapu Lidi di Lebak, Bertahan Meski Dibeli Murah

14 Februari 2026 | 16:07
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Taktakan Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Musrenbang RKPD Kota Serang 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Bunda Literasi

Bunda Literasi Banten Kunjungi Perpustakaan SMAN 1 Ciruas

14 Februari 2026 | 23:55
unsoed

Mahasiswa Doktoral Ilmu Akuntansi Unsoed Gelar PkM

14 Februari 2026 | 23:50
Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif di Banten. (Freepik.com/ rawpixel.com)

Sorotan Pelaku Ekonomi Kreatif di Banten, Minim Ruang untuk Berkreasi

14 Februari 2026 | 20:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda