BANTENRAYA.COM – SN (17) seorang selebgram asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten, atas dugaan promosi website judi online.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, penangkapan gadis dibawah umur ini bermula pada 6 November 2024, anggota Subdit V Siber melakukan Patroli Siber.
Dalam patroli itu, kepolisian menemukan sebuah akun instagram atas nama Yolandaafrstikaa_ yang menautkan link situs judi online dengan nama HOPENGSLOT.
Baca Juga: Fiersa Besari Manggung Terakhir di Kota Serang, Berikut Link Beli Tiket Akhir Tahun Fest 2024
Dari temuan itu, tim siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengejaran terhadap pemilik akun instagram, dan pada 7 November 2024 pemilik akun ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pemilik akun tersebut berinisial SN yang ditemukan ditempat kerjanya di kawasan Samanea Kuliner Junction, Kabupaten Tangerang. Saat diinterogasi SN mengakui akun instagram Yolandaafrstikaa_ miliknya.
SN telah mempromosian judi online sejak 24 September 2023 lalu. Atau sudah berjalan sekitar 18 bulan, dengan mempromosikan sekitar lima link website judi online.
Baca Juga: IPB dan PLN Tanam Ribuan Pohon di Cinangka untuk Biomassa dan Penghasilan Petani
Dalam mempromosikan situs judi online itu, pada Juli 2024 SN mendapatkan upah Rp1,6 juta, kedua pada November 2023 mendapatkan Rp900 ribu, ketiga pada Januari 2024 mendapat upah Rp850 ribu.
Kemudian pada Maret 2024 menerima uang Rp1,7 juta, Mei 2024 mendapat upah Rp800 ribu. Selanjutnya masih di bulan yang sama mendapat upah Rp700 ribu, pada Juli 2024 mendapat upah Rp700 ribu, dan terakhir pada November 2024 mendapat upah Rp400 ribu.
Atas perbuatan AN akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Dilantik Jadi Deputi di Kemensetneg, Al Muktabar Tetap Duduki Posisi Pj Gubernur Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan adanya penangkapan, pelaku promosi judi online.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Banten, dan proses dipercepat karena tersangka anak dibawah umur.
“Sudah P21, dan tahap 2 kemarin sebelum pemungutan suara. Info dari penyidik,” katanya. ***
















