BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 melalui agenda Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, pada Kamis (28/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banten, Rifky Hermiansyah menyampaikan hasil rapat kerja antara badan anggaran DPRD Banten dan tim anggaran pemerintah daerah dalam pembahasan RAPBD Banten Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan hasil rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Pendapatan daerah sebesar Rp11,54 triliun yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp8,02 triliun. PAD diperoleh dari pajak daerah Rp7,5 triliun, retribusi daerah Rp284,75 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp62,05 miliar, lain-lain PAD yang sah Rp174,73 miliar. Kemudian, dari pendapatan transfer senilai Rp3,51 triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6,34 miliar,” kata Rifky.
Baca Juga: Langsung Serbu! Besok Grand Opening Kebuli Yaman di Tigaraksa Tangerang, Ada Promo Buy 2 Get 1 Free
“Sementara, untuk belanja daerah sebesar Rp11,54 triliun yang terdiri atas belanja operasi Rp7,78 triliun. Belanja operasi secara rinci berbagi dalam belanja pegawai Rp2,75 triliun, belanja barang dan jasa Rp4,41 triliun, belanja bunga Rp774 juta, belanja hibah Rp572,7 miliar dan belanja bantuan sosial Rp40,6 miliar,” tambahnya.
Selanjutnya Rifky menyampaikan, untuk belanja modal sebesar Rp1,52 triliun yang terdiri atas belanja modal tanah Rp282,85 miliar, belanja modal peralatan dan mesin Rp369,04 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp258,11 miliar.
“Lalu belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp573,16 miliar, belanja modal aset tetap lainnya Rp38,11 miliar serta belanja modal aset lainnya sebesar Rp6,24 miliar. Kemudian, belanja tidak terduga di angka Rp60,09 miliar. Belanja transfer Rp2,17 triliun yang terdiri atas belanja bagi hasil Rp2,11 triliun dan belanja bantuan keuangan Rp61,9 miliar. Kemudian defisit Rp4,03 miliar. Sementara untuk penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya adalah sebesar Rp147,53 miliar. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp143,49 miliar yang terdiri atas penyertaan modal daerah Rp5 miliar, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp138,49 miliar, dan pembiayaan netto Rp4,03 miliar. Sehingga SILPA tahun berkenaan Rp0,” paparnya.
Baca Juga: Kasus Perundungan dan Kekerasan Anak Meningkat, DPR Dorong Pemkab Serang Lakukan Tindakan Cepat
Sementara itu, terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 tetap berkonsentrasi pada pelayanan masyarakat.
Al Muktabar menyampaikan, postur APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp11 triliun lebih, bila ditambah dengan opsen dalam bentuk dana bagi hasil sebesar Rp2,8 triliun bisa mencapai sekitar Rp14 triliun.
“Tugas konstitusional penyelenggaraan pemerintah daerah telah dilaksanakan yakni persetujuan RAPBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Proses penyusunan telah diformulasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengikuti alur situasi yang berkembang di masyarakat dan perkembangan dinamika politik. Menyesuaikan dinamika Indonesia dan Provinsi Banten. Maka, kita bersyukur, kemarin Pilkada Serentak 2024 aman, terjaga, stabilitas daerah mantap,” kata Al Muktabar.
Baca Juga: FKOTAS Kota Cilegon Siap Sinergi dengan Dindikbud untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Setelah disetujuinya Raperda APBD 2025 tersebut, pihaknya mengaku akan segera menyerahkannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
“Dalam waktu sesingkat-singkatnya kita akan konsultasikan ke Kemendagri. Struktur anggaran disusun mengikuti asas teknokratik,” jelasnya.***















