Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejari Cilegon Bentuk Rumah Restorative Justice di 43 Kantor Kelurahan, Selesaikan Konflik Tanpa Proses Hukum

Tim Banten Raya 01 Oleh: Tim Banten Raya 01
24 November 2024 | 20:42
Kejari Cilegon Bentuk Rumah Restorative Justice di 43 Kantor Kelurahan, Selesaikan Konflik Tanpa Proses Hukum

Penandatanganan MoU rumah restorative justice bersama kelurahan se-Kota Cilegon di Aula Setda Cilegon Tia/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Raden Dewi

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40
PPPK Paruh Waktu

Walikota Serang Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Jadi yang Pertama di Jawa Barat dan Banten

23 Oktober 2025 | 21:30
Lebak

Kabupaten Lebak Belum Ramah Investor, Dinilai Banyak Oknum yang Ganggu Keuangan Industri

23 Oktober 2025 | 21:17

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon membentuk rumah Restorative Justice (RJ) di 43 kantor kelurahan yang ada di Kota Cilegon.

Rumah RJ tersebut telah resmi hadir dengan adanya penandatangan MoU rumah restorative justice bersama kelurahan se-Kota Cilegon di Aula Setda Cilegon, Jumat (22/11).

Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana mengatakan, kolaborasi Pemkot bersama Kejari Cilegon membentuk rumah RJ di 43 kelurahan untuk membangun kota yang harmonis dalam meminimalisir tindakan hukum.

Baca Juga: BEM STIT dan Warga Tirtayasa Bersatu Menolak Pembangunan PIK di Serang Utara

Pembentukan Rumah Restorative Justice di 43 kelurahan tersebut sebagai komitmen untuk menegakkan keadilan dan memperbaiki hubungan antarwarga yang terlibat konflik.

“Pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai komitmen kita bersama untuk menciptakan sistem hukum yang menegakkan keadilan, dan menawarkan solusinya juga dalam program rumah RJ,” kata Nana kepada wartawan usai penandatangan MoU rumah restorative justice bersama kelurahan se-Kota Cilegon di Aula Setda Cilegon.

Nana menyampaikan, Pemkot Cilegon akan terus mendukung program rumah RJ di 43 kelurahan dan memberikan fasilitas dan dukungan sumber daya yang diperlukan.

Baca Juga: KPU Gandeng IPPNU Cilegon Terus Dorong Partisipasi Pemilih, Terutama Kaum Perempuan

“Pemkot mendukung penuh pelaksanaan rumah RJ di setiap kelurahan supaya program itu dapat berjalan efektif dan berfungsi sesuai harapan,” sambungnya.

Melalui program tersebut, Nana berharap, seluruh perangkat kelurahan dapat memaksimalkan fungsi program tersebut kepada masyarakat sekitar.

“Untuk para Lurah dan perangkat kelurahan di Kota Cilegon, saya berharap agar dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal. Semoga Rumah Restorative Justice ini bisa sebagai wadah penyelesaian masalah yang mendahulukan dialog dan musyawarah untuk warga sekitar,” harapnya.

Baca Juga: Bawaslu Cilegon Proses Laporan 5 ASN yang Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024

Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, pembentukan rumah RJ di setiap kelurahan untuk masyarakat lebih dekat dalam penanganan permasalahan yang ada di lingkungan sekitar.

“Kalau nanti ada semisalkan ada persilihan antar tetangga atau yang lainnya bisa diselesaikan dengan musyawarah di tingkat kelurahan dengan menghadirkan jaksa,” ujarnya.

Kata dia, perselisihan yang dapat diselesaikan di rumah RJ di setiap Kelurahan tersebut berlaku hanya untuk perkara-perkara ringan.

Baca Juga: KPU Kota Cilegon Tuntaskan Distribusi Logistik ke PPK, Distribusi ke TPS H-1 Bakal Dijaga Ketat

Menurutnya, jika terjadi permasalahan kini tidak selalu dibawa ke ranah hukum, dapat dibawa di rumah RJ.

“Kalau permasalahan yang dibawa ke rumah RJ setelah didamaikan tidak terjadi perdamaian, maka tetap dilanjut proses hukumnya,” ungkapnya.

Kantor kelurahan dapat dioptimalkan sebagai rumah RJ, kata dia, dapat difungsikan sebagaimana mestinya dekat dengan masyarakat.

Baca Juga: Alat Berat Tiba-tiba Masuk, Warga Daroyon Tolak Wilayahnya Jadi Tempat Pembuangan Sampah

“Kantor kelurahan dapat dioptimalkan fungsi-fungsinya untuk proses hukum kita yang paling banyak RJ nya perkara yang dipulihkan. tapi itu juga belum cukup rasanya ketika kita tidak mengoptimalkan fungsi-fungsi kantor kelurahan sebagai rumah RJ,” katanya.

Melalui program Restorative Justice, ia mengungkapkan, Kejari Cilegon sudah berhasil menyelesaikan kasus seperti pencurian, penganiayaan, dan narkotika.

“Terbanyak kita menangani kasus pencurian. Dari Januari sampai November 2024 sudah ada lima perkara yang dihentikan melalui rumah RJ ini,” ungkapnya.***

Tags: kejari cilegonPemkot CilegonRumah Restorative Justicerumah RJ
Previous Post

BEM STIT dan Warga Tirtayasa Bersatu Menolak Pembangunan PIK di Serang Utara

Next Post

Mendes Yandri Susanto Ajak Desa Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis

Related Posts

Raden Dewi
Daerah

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon
Daerah

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40
PPPK Paruh Waktu
Daerah

Walikota Serang Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Jadi yang Pertama di Jawa Barat dan Banten

23 Oktober 2025 | 21:30
Lebak
Daerah

Kabupaten Lebak Belum Ramah Investor, Dinilai Banyak Oknum yang Ganggu Keuangan Industri

23 Oktober 2025 | 21:17
BPRSCM
Daerah

Empat Calon Direktur Operasional BPRSCM Bakal Diwawancara Robinsar

23 Oktober 2025 | 21:04
Cilegon
Daerah

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Cilegon Tentang Rotasi dan Mutasi, Jawaban BKPSDM Tak Memuaskan

23 Oktober 2025 | 20:44
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Raden Dewi

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40
PPPK Paruh Waktu

Walikota Serang Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Jadi yang Pertama di Jawa Barat dan Banten

23 Oktober 2025 | 21:30
Poco M7

Adu Spesifikasi POCO M7 Vs Infinix Note 50X, Punya Keunggulan Masing-masing

23 Oktober 2025 | 21:24

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda