BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon membentuk rumah Restorative Justice (RJ) di 43 kantor kelurahan yang ada di Kota Cilegon.
Rumah RJ tersebut telah resmi hadir dengan adanya penandatangan MoU rumah restorative justice bersama kelurahan se-Kota Cilegon di Aula Setda Cilegon, Jumat (22/11).
Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana mengatakan, kolaborasi Pemkot bersama Kejari Cilegon membentuk rumah RJ di 43 kelurahan untuk membangun kota yang harmonis dalam meminimalisir tindakan hukum.
Baca Juga: BEM STIT dan Warga Tirtayasa Bersatu Menolak Pembangunan PIK di Serang Utara
Pembentukan Rumah Restorative Justice di 43 kelurahan tersebut sebagai komitmen untuk menegakkan keadilan dan memperbaiki hubungan antarwarga yang terlibat konflik.
“Pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai komitmen kita bersama untuk menciptakan sistem hukum yang menegakkan keadilan, dan menawarkan solusinya juga dalam program rumah RJ,” kata Nana kepada wartawan usai penandatangan MoU rumah restorative justice bersama kelurahan se-Kota Cilegon di Aula Setda Cilegon.
Nana menyampaikan, Pemkot Cilegon akan terus mendukung program rumah RJ di 43 kelurahan dan memberikan fasilitas dan dukungan sumber daya yang diperlukan.
Baca Juga: KPU Gandeng IPPNU Cilegon Terus Dorong Partisipasi Pemilih, Terutama Kaum Perempuan
“Pemkot mendukung penuh pelaksanaan rumah RJ di setiap kelurahan supaya program itu dapat berjalan efektif dan berfungsi sesuai harapan,” sambungnya.
Melalui program tersebut, Nana berharap, seluruh perangkat kelurahan dapat memaksimalkan fungsi program tersebut kepada masyarakat sekitar.
“Untuk para Lurah dan perangkat kelurahan di Kota Cilegon, saya berharap agar dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal. Semoga Rumah Restorative Justice ini bisa sebagai wadah penyelesaian masalah yang mendahulukan dialog dan musyawarah untuk warga sekitar,” harapnya.
Baca Juga: Bawaslu Cilegon Proses Laporan 5 ASN yang Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024
Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, pembentukan rumah RJ di setiap kelurahan untuk masyarakat lebih dekat dalam penanganan permasalahan yang ada di lingkungan sekitar.
“Kalau nanti ada semisalkan ada persilihan antar tetangga atau yang lainnya bisa diselesaikan dengan musyawarah di tingkat kelurahan dengan menghadirkan jaksa,” ujarnya.
Kata dia, perselisihan yang dapat diselesaikan di rumah RJ di setiap Kelurahan tersebut berlaku hanya untuk perkara-perkara ringan.
Baca Juga: KPU Kota Cilegon Tuntaskan Distribusi Logistik ke PPK, Distribusi ke TPS H-1 Bakal Dijaga Ketat
Menurutnya, jika terjadi permasalahan kini tidak selalu dibawa ke ranah hukum, dapat dibawa di rumah RJ.
“Kalau permasalahan yang dibawa ke rumah RJ setelah didamaikan tidak terjadi perdamaian, maka tetap dilanjut proses hukumnya,” ungkapnya.
Kantor kelurahan dapat dioptimalkan sebagai rumah RJ, kata dia, dapat difungsikan sebagaimana mestinya dekat dengan masyarakat.
Baca Juga: Alat Berat Tiba-tiba Masuk, Warga Daroyon Tolak Wilayahnya Jadi Tempat Pembuangan Sampah
“Kantor kelurahan dapat dioptimalkan fungsi-fungsinya untuk proses hukum kita yang paling banyak RJ nya perkara yang dipulihkan. tapi itu juga belum cukup rasanya ketika kita tidak mengoptimalkan fungsi-fungsi kantor kelurahan sebagai rumah RJ,” katanya.
Melalui program Restorative Justice, ia mengungkapkan, Kejari Cilegon sudah berhasil menyelesaikan kasus seperti pencurian, penganiayaan, dan narkotika.
“Terbanyak kita menangani kasus pencurian. Dari Januari sampai November 2024 sudah ada lima perkara yang dihentikan melalui rumah RJ ini,” ungkapnya.***