BANTENRAYA.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Serang dan warga Tirtayasa menggelar diskusi menyoroti rencana pembangunan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) di Serang utara.
Dalam diskusi ini, warga dan mahasiswa menolak rencana pembangunan PIK di wilayah mereka.
Ketua BEM STIT Serang Muhammad Saproni mengatakan, pihaknya menolak adanya pembangunan kawasan PIK yang dinilai bakal merugikan masyarakat.
Baca Juga: KPU Gandeng IPPNU Cilegon Terus Dorong Partisipasi Pemilih, Terutama Kaum Perempuan
“Kita sepakat menolak kehadiran PIK di daerah Pontirta (Pontang, Tirtayasa, dan Tanara) ini, bahwa hasil dari kajian kami PIK ini akan merugikan petani dan nelayan,” ujarnya di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtaysa, Minggu 24 November 2024.
Ia menilai PIK 2 adalah proyek yang menunggangi kebijakan pemerintah dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN). Padahal menurutnya, PIK merupakan murni proyek di bawah kendali swasta yang hanya mementingkan keuntungan semata.
“Ini sejatinya tak selaras dengan pernyataan presiden Prabowo Subianto ketika pidato pelantikannya bahwa tidak akan membiarkan adanya kekuasaan negara di dalam negara,” katanya.
Baca Juga: Bawaslu Cilegon Proses Laporan 5 ASN yang Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024
Saproni menuturkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mahasiswa untuk melawan dan melakukan penolakan kehadiran PIK.
“Kita juga akan mengajak BEM-BEM lain di Kabupaten Serang karena ini menurut saya dampaknya luar biasa. Kita terus mempertahankan tanah warga yang dibebaskan pengembang,” paparnya.
Warga Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa Ahmad Muhajir mengatakan, proyeksi PIK tersebut nantinya akan digunakan untuk perumahan elit dan pusat bisnis serta pusat perdagangan.
Baca Juga: Alat Berat Tiba-tiba Masuk, Warga Daroyon Tolak Wilayahnya Jadi Tempat Pembuangan Sampah
“Harga-harga yang ada di kawasan PIK tidak mungkin bisa dijangkau oleh masyarakat lokal,” katanya.
Ia mengaku terus mengedukasi masyarakat mulai dari keluarga sampai nantinya kepada masyarakat yang akan menjualnya dengan harga yang murah.
“Yang punya tanah mau saja menjual seharga harga kacang goreng yaitu Rp30.000 per meter. Sebenarnya yang rugi bukan hanya warga tapi juga negara,” paparnya.***









