BANTENRAYA.COM – Kakak beradik, Faisal Rona dan Fazil warga Kota Padang Sumatera Barat, serta Syahrun Anwar warga Aceh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 21 November 2024.
JPU Kejari Cilegon Febby Febrian Arip Mulyana mengatakan jika ketiga terdakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hendri Irawan disaksikan kuasa hukumnya.
Febby menambahkan pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran narkotika. Para terdakwa membawa sabu dengan jumlah yang sangat besar, yakni kurang lebih 2 kilogram gram, yang dapat merusak generasi bangsa.
”Selain itu, terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dan tidak ada hal-hal yang meringankan,” jelasnya.
Dalam dakwaan, kasus peredaran narkoba itu bermula pad 21 April 2024, Faisal saat berada di rumahnya di Komplek Pemda, Kelurahan Padang, Kecamatan KotoTangah, Kota Padang terdakwa dihubungi Asmuni ( Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat kurang lebih 5 kilo gram di daerah Medan dan Tanjung Balai.
Pada 22 April 2024, Faisal mengajak adiknya Fazil untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Medan Provinsi Sumatera Utara. Sesampanya disana, Faisal diminta untuk mengambil 2 paket sabh seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adamalik yang di simpan di bawah gardu Listrik.
Setelah berhasil mengambil sabu tersebut, Faisal kembali menghubungi Asmuni dan mendapatkan perintah untuk mengambil 3 paket lainnya di daerah Tanjung Balai. Kemudian Faisal menghubungi Syahrun Anwar dan menceritakan soal 5 paket sabu tersebut.
Baca Juga: Kejuaraan Panahan Pelajar Kabupaten Tangerang 2024 Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp43,1 juta
Faisal kenudian meminta bantuan Syahrun Anwar untuk membantu mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta, dan memintanya untuk datang menemuinya ke Padang
Pada 24 April 2024, Faisal beserta Fazil berangkat ke daerah Tanjung Balai untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu ke daerah Simpang Kawat yang dikemas dalam tas, dan disimpan di pingir jalan di bawah parit.
Setelah itu, Faisal diminta Asmuni membawa 1 paket narkoba ke daerah Kota Nopan Provinsi Sumatra Utara untuk diberikan kepada Silek (DPO). Sedangkan 4 paket sabu menjadi tanggungjawab Faisal. Ketika di rumahnya, Faisal menghubungi Abdulah (DPO) untuk menawarkan 4 paket.
Kemudian pada 26 April 2024, Syahrun Anwar tiba dirumah Faisal untuk mengantarkan narkoba ke Jakarta mengunakan pesawat. Untuk menghindari pemeriksaan paket sabu tersebut akan dikemas di sepatu dan di badan. Dengan pembagian, 1 paket ukuran besar dan 4 paket ukuran kecil dibawa oleh Faisal, 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Fazil Amir dan 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Syahrun.
Baca Juga: Bank BJB Tawarkan Investasi Menggiurkan, Yuk Lihat Caranya
Pada 28 April 2024, ketiganya berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno Hatta. Sesampainya di Jakarta ketiganya menginap di hotel IBIS STYLES lantai 9 kamar 9417 Manga Dua Square Jalan Gunung Sahari, Ancol, Jakarta Utara.
Di dalam Hotel, paketan sabu itu kembali digabungkan untuk diserahkan kepada Abdullah (DPO). Namun ketika dihubungi, Abdullah meminta sabu dibawa ke dekat Indomaret tak jauh dari hotel. Akan tetapi Faisal khawatir dan merubah lokasi penyimpanan di bawah jembatan depan hotel.
Pada 30 April 2024, kamar hotel yang ditempati ketiganya digrebek anggota Kepolisian. Dalam penggeledahan ditemukan 4 paket plastik bening berisi sabu. Selain itu, polisi juga menemukan 8 paket, terdiri dari 2 paket berukuran besar dan 6 paket ukuran kecil di rumah kediaman Faisal dengan total sekitar 2 kilogram.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Faisal tampak terpukul atas tuntutan mati yang dijatuhkan JPU Kejari Cilegon. Faisal tampak sesak dan tidak bisa berkata-kata. Bahkan Majelis Hakim sempat menskorsing persidangan.
Baca Juga: Lewati Jalan Rusak dan Turuni Perbukitan, Ibu Hamil di Lebak Ditandu untuk Melahirkan
Sementara dua terdakwa lainnya, Fazil dan Syahrun Anwar hanya bisa menangis tersedu-sedu. Sidang kemudian dibuka kembali, dan Majelis hakim langsung menutup persidangan dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan.
Sebelum meninggalkan persidangan, Faisal yang masih syok, ditandu menggunakan kursi roda ke dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.***
 
			















