BANTENRAYA.COM – 35 petani di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak menyerahkan 42 hektar lahan garapan pertanian ke pemerintah.
Penyerahan itu dilakukan oleh Camat Malingping kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak sebagai dukungan terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB Cilangkahan.
Camat Malingping, Dadan Wardana mengatakan bahwa meski menjadi lahan garapan petani, tanah tersebut berstatus milik negara.
Menurutnya, petani menyerahkan lahan garapan secara sukarela meski sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut.
“Lokasinya di Blok hargem Desa Rahong, Kecamatan Malingping. Sementara kemarin yg menyerahkan Surat Pelepasan Hak (SPH) 35 orang. Masyarakat sudah sukarela menyerahkan tanah tersebut ke pihak desa untuk dikelola diserahkan ke pemerintah kabupaten,” kata Dadan kepada Bantenraya.com pada Rabu, 13 November 2024.
Dadan mengungkapkan, tanah itu sendiri direncanakan akan dibangun sebagai Pusat Pemerintah DOB Cilangkahan ketika pemekaran sudah disahkan.
“Tadi juga pak PJ Bupati sudah cek lokasi lagi, sudah kedua kali. Sekalian menanyakan dan meninjau langsung lokasinya. Plangnya juga ada,” tuturnya.
Meski petani menyerahkan lahan garapan tempat mereka menggantungkan hidupnya, Dadan memastikan para petani tidak akan kehilangan mata pencaharian.
Terlebih, meski SPH secara resmi sudah diserahkan, petani masih dibolehkan menggarap lahan tersebut hingga DOB Cilangkahan terbentuk dan pembangunan dimulai.
Baca Juga: Kades Seuat Jaya Janjikan Bantu Keluarga Rouf, Sopir Truk Trailer yang Kecelakaan di Tol Cipularang
“Sementara ini masih digarap saja terus, gak secara langsung diambil. Pertaniannya juga macam-macam, mulai dari kebun, sawah, palawija, kayu juga, sesuai dengan keinginan para penggarap aja yang ada di situ,” ujarnya.
Dirinya berharap cita-cita masyarakat di Lebak Selatan bisa terwujud dan segala pengorbanan yang dilakukan para petani tidak sia-sia.
“Untuk warga blok haregem Desa Rahong, Kecamatan Malingping, kami dari jajaran Pemerintah Kecamatan Malingping berterima kasih atas kesukarelaannya menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara untuk digunakan sebagai pusat pemerintahan DOB Kabupaten Cilangkahan,” tandasnya.***