Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perkosa Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria Asal Kresek Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 November 2024 | 17:08
Perkosa Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria Asal Kresek Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Gedung Pengadilan Negeri Serang lokasi persidangan kasus asusila. Dok. Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Muspik alias MP remaja asal Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dituntut 12,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

MP bersama tiga temannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu FR, TR, IQ dan PA terbukti melakukan perkosaan secara bergilir terhadap gadis di bawah umur berusia 16 tahun.

BACAJUGA:

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20

JPU Kejati Banten Nia Yuniawati membenarkan jika MP Terdakwa kasus asusila dituntut 12,5 tahun penjara, karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undanf RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kalsel Tuan Rumah HPN 2025: PWI Pusat Ingatkan Waspadai Permintaan Sponsor Palsu

“Tuntutannya 12 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Jumat 8 November 2024.

Dijelaskan sebelum menuntut terdakwa, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah merusak masa depan korban.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: PT PCM Sumbang PAD Pemkot Cilegon Rp 15 Miliar di Tahun 2024

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus perkosaan itu bermula pada bulan September 2023 lalu.

Awalnya rekan korban mengirim pesan WhatsApp kepada korban untuk makan bakso di luar.

Keduanya kemudian keluar untuk membeli bakso. Akan tetapi dalam perjalanan tepatnya disebuah pemakaman rekannya menghentikan kendaraannya, dengan alasan menunggu Terdakwa MP.

Baca Juga: Jadwal Tayang Face Me Episode 3 dan 4, Lengkap dengan Link Nonton Sub Indo

Tidak lama kemudian, MP datang bersama teman-temannya menggunakan mobil losbak dan meminta korban untuk lebih dahulu jalan naik mobil losbak bersama Terdakwa MP.

Dalam perjalanan korban sempat menanyakan bertanya kepada MP lokasi yang akan dituju. Namun MP menyuruh korban untuk diam, dan tidak banyak tanya.

Korban ternyata dibawa ke Sekolah Dasar di wilayah Binuang, Kabupaten Serang. MP kemudian membawa korban ke dalam kelas yang saat itu telah ditunggu seorang pria yang tidak menggunakan celana.

Baca Juga: Dimyati Pamer Jam Tangan Kayu Buatan Pandeglang saat Debat, Yuk Kenalan Sama Mereknya!

Korban sempat berusaha kabur, namun disana ada beberapa teman salah satunya IQ.

Korban kemudian dipaksa untuk meminum air yang diduga miras oplosan. Setelah minum, korban diperkosa.

Setelah diperkosa korban diberi uang Rp150 ribu agar tidak menceritakan kejadian itu, dan mengantarkan korban menemui temannya di pemakaman yang sudah menunggu korban.

Baca Juga: Voucher Fisik Internet Telkomsel, Praktis Pilih Kuota Data Mulai dari Rp9 Ribu

Diperoleh informasi, korban juga diperjualbelikan kepada pria hidung belang. Salah satunya bos rokok berinisial FR. Sedangkan pelaku lainnya TR, IQ dan PA.

Korban saat ini telah melahirkan dan memiliki seorang anak berusia 3 bulan. Sedangkan keempat pelaku lainnya FR, TR, IQ dan PA masih dalam pengejara kepolisian.***

 

Tags: HamilJPU Kejati BantenKresekPengadilan Negeri SerangPenjara
Previous Post

Kalsel Tuan Rumah HPN 2025: PWI Pusat Ingatkan Waspadai Permintaan Sponsor Palsu

Next Post

Mahasiswa Kasih Nilai Jeblok ke Bank Banten, Yaitu IPK 2,5

Related Posts

DPRD Provinsi Banten
Daerah

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong
Daerah

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah
Daerah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam
Daerah

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20
Nelayan Kramatwatu
Daerah

Nelayan Kramatwatu Minta Dipermudah Urus Pas Kapal dan Jaminan BPJS, Begini Respon Bupati Serang

30 Oktober 2025 | 21:14
MBG
Daerah

Pemprov Banten Klaim Program MBG Tak Pengaruhi Fluktuasi Harga Pangan

30 Oktober 2025 | 20:58
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda