BANTENRAYA.COM – Muspik alias MP remaja asal Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dituntut 12,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
MP bersama tiga temannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu FR, TR, IQ dan PA terbukti melakukan perkosaan secara bergilir terhadap gadis di bawah umur berusia 16 tahun.
JPU Kejati Banten Nia Yuniawati membenarkan jika MP Terdakwa kasus asusila dituntut 12,5 tahun penjara, karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undanf RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kalsel Tuan Rumah HPN 2025: PWI Pusat Ingatkan Waspadai Permintaan Sponsor Palsu
“Tuntutannya 12 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Jumat 8 November 2024.
Dijelaskan sebelum menuntut terdakwa, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah merusak masa depan korban.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: PT PCM Sumbang PAD Pemkot Cilegon Rp 15 Miliar di Tahun 2024
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus perkosaan itu bermula pada bulan September 2023 lalu.
Awalnya rekan korban mengirim pesan WhatsApp kepada korban untuk makan bakso di luar.
Keduanya kemudian keluar untuk membeli bakso. Akan tetapi dalam perjalanan tepatnya disebuah pemakaman rekannya menghentikan kendaraannya, dengan alasan menunggu Terdakwa MP.
Baca Juga: Jadwal Tayang Face Me Episode 3 dan 4, Lengkap dengan Link Nonton Sub Indo
Tidak lama kemudian, MP datang bersama teman-temannya menggunakan mobil losbak dan meminta korban untuk lebih dahulu jalan naik mobil losbak bersama Terdakwa MP.
Dalam perjalanan korban sempat menanyakan bertanya kepada MP lokasi yang akan dituju. Namun MP menyuruh korban untuk diam, dan tidak banyak tanya.
Korban ternyata dibawa ke Sekolah Dasar di wilayah Binuang, Kabupaten Serang. MP kemudian membawa korban ke dalam kelas yang saat itu telah ditunggu seorang pria yang tidak menggunakan celana.
Baca Juga: Dimyati Pamer Jam Tangan Kayu Buatan Pandeglang saat Debat, Yuk Kenalan Sama Mereknya!
Korban sempat berusaha kabur, namun disana ada beberapa teman salah satunya IQ.
Korban kemudian dipaksa untuk meminum air yang diduga miras oplosan. Setelah minum, korban diperkosa.
Setelah diperkosa korban diberi uang Rp150 ribu agar tidak menceritakan kejadian itu, dan mengantarkan korban menemui temannya di pemakaman yang sudah menunggu korban.
Baca Juga: Voucher Fisik Internet Telkomsel, Praktis Pilih Kuota Data Mulai dari Rp9 Ribu
Diperoleh informasi, korban juga diperjualbelikan kepada pria hidung belang. Salah satunya bos rokok berinisial FR. Sedangkan pelaku lainnya TR, IQ dan PA.
Korban saat ini telah melahirkan dan memiliki seorang anak berusia 3 bulan. Sedangkan keempat pelaku lainnya FR, TR, IQ dan PA masih dalam pengejara kepolisian.***
















