BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menargetkan agar proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten tahun 2024 dapat selesai dengan tenggat waktu jauh sebelum pelaksanaan.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten Ahmad Suja’i.
Ia mengatakan, penetapan target tersebut dilakukan agar apabila ada masalah kekurangan dan kecacatan surat suara, dapat diakomodir kepada pihak penyedia.
“Secara umum sebetulnya kita tidak memberikan target khusus. Tapi, teman-teman KPU di Kabupaten Kota harusnya sudah mengerti terkait SOP (standar operasional prosedur)-nya sebagaimana diatur dalam keputusan KPU RI Nomor 1519 tahun 2024 tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota. Jadi saya kira dengan acuan SOP itu bisa dipenuhi, misal untuk surat suara bisa ditargetkan selesai pada 10 November, kemudian kotak suara beda lagi. Ya kita minta agar H-1 paling tidak semuanya sudah diterima oleh KPPS dalam keadaan tersegel dan rapih,” kata Ahmad kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
“Jadi kalau target khususnya tidak ada tapi kita sesuaikan dengan SOP. Harusnya ya bisa lebih cepat karena tidak begitu banyak lipatannya kan. Makanya kita upayakan supaya bisa selesai lebih cepat, karena apabila teman-teman di Kabupaten Kota menemukan adanya kekurangan, cacat, atau masalah apapun terkait surat suara. Maka kita bisa mengakomodir dan menghubungi kepada pihak penyedia untuk dibenahi,” sambungnya.
Baca Juga: Stok Melimpah, Penjual Semangka di Pontang Untung Besar Raup Jutaan Rupiah
Ahmad mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendistribusikan surat suara ke delapan Kabupaten Kota di Provinsi Banten. Kendati demikian, baru enam Kabupaten Kota yang sudah memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
“Saat ini sudah enam KPU Kabupaten Kota di Banten yang sudah memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten. Karena, kemarin di tanggal 31 itu kita baru mendistribusikan surat suara itu ke enam kabupaten kota, yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangetang, Kota Tangerang. Itu mereka sudah mulai melakukan pelipatan sejak tanggal (2/11/2024) kemarin. Nah, untuk yang dua lagi yakni Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang Selatan, baru hari ini kita kirimkan, kira-kira besok sudah mulai melakukan penyortiran dan pelipatan,” katanya.
Baca Juga: Salah Kirim, KPU Kabupaten Serang Terima Ribuan Surat Suara Pilbup Bogor
Saat ditanya mengenai upah para pekerja yang bertugas melipat surat suara, Ahmad menerangkan bahwa, hal tersebut merupakan kewenangan dari KPU Kabupaten Kota. Karena, kata dia, KPU Provinsi Banten hanya bertugas untuk mendistribusikan surat suara dari penyedia ke KPU di Kabupaten Kota.
“Untuk hal tersebut, baik dari upah dan penyimpanan logistik, semuanya diserahkan ke Kabupaten Kota. Jadi, kita di Provinsi hanya mendistribusikan saja. Nah, untuk pembayaran upahnya itu dari KPPA yakni Sekretaris KPU di Kabupaten Kota masing-masing yang menentukan besarannya. Kan itu juga disesuaikan dengan upah minimum di Kabupaten Kota. Selain itu, untuk jumlah pekerja yang diperlukan juga mereka (KPU Kabupaten Kota) yang menentukan, berapa orangnya misal,” terangnya.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan, pihaknya mengaku optimis jika logistik kebutuhan Pilkada Banten 2024 dapat tersalurkan satu hari sebelum hari pemungutan suara dan diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 17.231 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Dokumen Model C Hasil KWK Walikota Serang Kelebihan 992 Set, Ini yang akan dilakukan KPU Kota Serang
“InsyaAllah mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik dan selesai sebelum pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, untuk di wilayah Kota Serang, pihaknya memberikan upah sebesar Rp 260 perlembar untuk pelipatan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur dan Rp 310 perlembar untuk pelipatan surat suara Walikota dan Wakil Walikota.
“Itu sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh BPKP dan KPU Provinsi Banten serta KPU Kabupaten Kota. Untuk target pengerjaannya kita target 4-5 hari dengan jumlah petugas sebanyak 90 orang,” katanya.
Baca Juga: Surat Suara Pilkada Pandeglang Mulai Dilipat, 120 Tenaga Kerja Dikerahkan
Diketahui, sebanyak 9.156.350 surat suara di Provinsi Banten sudah mulai didistribukan ke KPU Kabupaten Kota.
Saat ini, beberapa diantaranya sudah mulai disortir dan dilipat. Adapun totalnya ada 9.156.350 surat suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, terdiri dari KPU Kota Tangerang 1.412.274 lembar surat suara.
Kabupaten Tangerang 2.430.274 lembar surat suara. Kabupaten Lebak 1.084.688 lembar surat suara.
Baca Juga: Pandeglang Siap Jadi Contoh Program Makan Bergizi Gratis, Disdikpora Siapkan Sekolah Dasar Terbaik
Kota Serang 527.127 lembar surat suara. Kemudian Kota Cilegon 338.978 lembar surat suara.
Kabupaten Serang 1.257.591 lembar surat suara. Kabupaten Pandeglang 1.019.969 lembar surat suara, dan Kota Tangerang selatan 1.085.449 lembar surat suara.***

















