BANTENRAYA.COM– Pendaftar Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Kota Cilegon pada gelombang satu mencapai 1.998 orang untuk 300 formasi yang telah disediakan Pemkot Cilegon.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Joko Purwanto mengatakan, PPPK gelombang 1 pelamar prioritas eks THK dua dan tenaga non ASN yang masuk dalam database telah selesai pada 29 Oktober 2024 dengan total pendaftar sebanyak 1.998 orang.
Kota Cilegon menyediakan 300 kuota formasi dari tenaga guru 69 orang, tenaga kesehatan 43 orang dan tenaga tenaga teknis 186 orang.
Baca Juga: Dokumen Model C Hasil KWK Walikota Serang Kelebihan 992 Set, Ini yang akan dilakukan KPU Kota Serang
“Dari mulai dibuka pendaftaran gelombang pertama pada 1 Oktober sampai 29 Oktober daftar ada 1.998 orang, banyaknya daftar di formasi teknis. Pengumuman hasil administrasi 30 Oktober sampai 1 November,” kata Joko kepada Banten Raya usai ditemui selesai Rapat Pimpinan di Aula Sekretariat Daerah Cilegon, Senin (4/11).
Joko menyampaikan, saat ini sedang masuk masa sanggah untuk beberapa pendaftar yang mengalami tidak memenuhi syarat (TMS).
“Masa sanggah tanggal 2 November sampai 4 November ini ya. Masa sanggah itu untuk yang mengalami TMS,” sambungnya.
Baca Juga: Surat Suara Pilkada Pandeglang Mulai Dilipat, 120 Tenaga Kerja Dikerahkan
Mengenai TMS pada PPPK, kata dia, pendaftar yang tidak melakukan upload dokumen secara benar sesuai ketentuan.
Saat pengumuman, jika yangmengalami TMS akan mengetahui kesalahan pendaftarannya melalui masing-masing akun.
“Jadi TMS itu yang sudah daftar PPPK tapi data atau dokumen yang mereka upload tidak sesuai dengan ketentuan. Contoh seperti seharusnya ketentuannya yang diupload itu transkip nilai, tapi justru pendaftar upload ijazah,” katanya.
Baca Juga: Pandeglang Siap Jadi Contoh Program Makan Bergizi Gratis, Disdikpora Siapkan Sekolah Dasar Terbaik
Menurutnya, jika masih mengalami TMS selesai masa sanggah, maka tidak dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya yaitu tes.
“Kalau yang TMS sampai selesai masa sanggah itu tidak bisa ikut proses selanjutnya yaitu tes pada tanggal 1 sampai 19 Desember 2024. Untuk Kota Cilegon masih menunggu jadwal tesnya kapan,” ucapnya.
Adapun untuk pendaftaran PPPK Kota Cilegon gelombang kedua Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kota Cilegon pada 17 November sampai 31 Desember 2024.
Baca Juga: 100 Orang Dilibatkan Sorlip Surat Suara, Pekerja Tak Tahu Honor yang Akan Diterima
“Kota Cilegon ada dua gelombang pendaftaran PPPK. Gelombang pertama ini kan masih masa sanggah, kalau gelomhang kedua nanti mulai dibuka 17 November ini,” ujarnya.
Joko menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan mengenai regulasi kebijakan untuk para honorer kedepannya.
“Regulasi untuk para honorer kita masih tunggu PP Manajemen ASN bagaimana. Apakah yang honorer ini nanti akan jadi PPPK paruh waktu atau PPPK penuh,” jelasnya.***