BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melibatkan 100 orang dalam proses penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kegiatan sorlip sendiri dilakukan di gedung logistik KPU Lebak di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini menjelaskan bahwa dalam memperkerjakan 100 orang petugas sorlip pihaknya menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak ketiga, termasuk sistem honor petugas dan lainnya yang berkaitan.
Baca Juga: Perangi Cybercrime: BRI Tingkatkan Keamanan dan Terus Edukasi Nasabah
“Terkait pekerja, kita bekerjasama dengan pihak ketiga. Kita juga mendapatkan informasi dari pihak ketiga bahwa pekerja yang terlibat masih asli orang Lebak dengan mayoritas warga sekitar (Kecamatan Kalanganyar),” kata Dewi saat ditemui di gudang logistik KPU Lebak pada Senin, 4 November 2024.
Kendati begitu, Dewi tidak menjelaskan lebih rinci terkait honor petugas yang diberdayakan, termasuk pihak ketiga yang dirinya maksud. Yang pasti, terkait honor atau upah para pekerja dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga.
Kata Dewi, keputusan pihaknya memilih jasa dari pihak ketiga dalam menyiapkan tenaga kerja untuk sorlip ialah karena padatnya jadwal dari KPU yang tak sebanding dengan jumlah komisioner.
Baca Juga: Hendak Pulang ke Rumah, Seorang Kakek Diduga Tuli Tewas Tertabrak Kereta Api Merak-Rangkas Bitung
Terlebih, setiap event atau agenda KPU Lebak yang sebelumnya pernah digelar juga biasanya selalu melibatkan pihak ketiga.
“Tiap kali ada event itu kita pihak ketigakan. Kita gak akan sanggup. Komisioner KPU hanya lima, yang dua sakit, yang lain perjalanan dinas. Tinggal sisa saya, ya kondisinya begitu,” jelasnya.
100 orang dipekerjakan oleh KPU Lebak sendiri kemungkinan akan bertambah, tergantung dengan evaluasi kinerja harian para pekerja. Dewi sendiri mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan sekitar 400 ribu surat suara terlipat dalam jangka waktu satu hari.
Baca Juga: Berantas Judol, Menko Polkam Bentuk 7 Desk Gaspol Sukseskan Program Prioritas Prabowo
“Timeline kita untuk penyelesaian sorlip ini selama lima hari, terhitung sejak tanggal 4 November 2024. Sementara, untuk jam kerja sih kita masih menggunakan sehari itu 8-10 jam,” ucapnya.
Salah satu petugas sorlip, Jumiati mengaku bahwa dirinya belum mengetahui jumlah dan sistem pemberian honor atas kegiatan sorlip yang ia lakukan. Bahkan, tenggat waktu bekerja sendiri ia juga belum ketahui. Jumiati juga mengaku dirinya baru pertama kali mengikuti sorlip tersebut.
“Belum tahu si kang, sehari berapa. Terus bekerja sampai kapan juga belum tahu. Kita diajak ya ikut. Mudah-mudahan ngebantu sih,” ucapnya.
Baca Juga: Habisi Nyawa Anak Kandung saat Tidur Pulas, Seorang Ayah di Serang Terancam Hukuman Mati
Diketahui, KPU Lebak sendiri sebelumnya telah menerima sekitar 1.084.588 surat suara, baik untuk Pilbup Lebak maupun Pilgub Banten 2024. Jumlah tersebut sesuai dengan daftar pemilih tetap yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Selain itu, KPU juga menerima sekitar 2 ribu surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) baik untuk Pilbup maupun Pilgub Banten 2024.***