BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah mengumumkan hasil penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, dengan Nomor 542/PL.02.5-PU/36/2024.
Dalam pengumuman tersebut terungkap, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dengan nomor urut 1 Airin Rachmi Diany yang berpasangan dengan Ade Sumardi lebih besar dibandingkan dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan nomor urut 2 Andra Soni dengan Achmad Dimyati Natakusumah.
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, kepada Bantenraya.com menjelaskan bahwa, pasangan nomor urut 1 Airin Rachmi Diany dengan Ade Sumardi telah menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada tanggal 24 Oktober 2024 lalu pada pukul 17.46 WIB.
Sedangkan pasangan dengan nomor urut 2 Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah menyerahkan laporan pada pukul 23.21 WIB di tanggal yang sama.
Ihsan menjelaskan, untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan nomor urut 1 ada sumbangan pribadi sebesar Rp5. 000.000.000, sumbangan perseorangan Rp275.000.000 dan sumbangan badan hukum swasta sebesar Rp1.350.000.000 dengan demikian total jumlah laporan dana kampanye pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dengan nomor urut 1 sebesar Rp6. 625.000.000.
Masih dijelaskan Ihsan, untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dengan nomor urut 2 tercatat sumbangan pribadi Rp4. 073. 962.000, sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik Rp248.190.000. Dengan demikian total dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dengan nomor urut 2 sebesar Rp4.322.152.000.
Baca Juga: University War Season 2 Sub Indo Rilis di Mana? Ini Jadwal Tayang dan Link Nonton Full Movie
Menururt Ihsan, berdasarkan PKPU 14 2024 Pasal 7 ayat (5), sumbangan perseorangan meliputi perorangan individu, anggota dan atau pengurus partai politik peserta pemilu, suami atau istri dan atau keluarga pasangan calon, suami atau istri dan atau keluarga dari pengurus partai Politik peserta pemilu dan atau anggota partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik Peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon dan relawan.
Dalam kesempatan itu, Ihsan juga mengajak warga Banten untuk memenuhi hak suaranya dengan mendatangi tempat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Ayo sukseskan Pilkada Serentak 2024, dengan memberikan hak suara ke tempat pemungutan suara terdekat. Suara masyarakat berkontribusi menentukan masa depan Banten lima tahun mendatang,” ajaknya.***
 
			

















