BANTENRAYA.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat sejauh ini ada 19 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Banten yang masuk. Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Banten Zaenal Muttaqin mengungkapkan, sampai dengan kemarin ada 19 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Banten yang diterima Bawaslu Provinsi Banten. Dikatakan Zaenal, ada satu laporan yang saat ini masuk tahapan penyidikan kejaksaan, yaitu dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa, yaitu Ketua APDESI Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar yang diduga memihak pasangan calon nomor urut 02, yaitu Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
“”Ini adalah dugaan tindak pidana Pemilu yang pertama yang dilanjutkan sampai ke kejaksaan,” kata Zaenal.
Zaenal mengungkapkan, dari banyaknya laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Banten, mayoritas didominasi oleh dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah dan aparat desa dan ada juga dugaan money politics selama kampanye berlangsung.
Baca Juga: Piala by U DPRD Kota Tangsel Akan Jadi Event Tahunan Telkomsel Seru Bagi Gen Z
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengungkapkan, laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Banten terkait pemilihan gubernur sampai dengan kemarin memang ada 19 laporan. Namun dari jumlah itu hanya ada 8 yang teregister, sementara sisanya sebanyak 11 laporan tidak teregister.
“Sejauh ini yang sudah diregister ada 8. Satu laporan terbukti dan tiga laporan masih dalam proses penanganan,” katanya.
Badrul mengatakan, untuk laporan yang sudah terbukti itu yaitu tentang kasus kepala desa yang dinilai tidak netral dan dianggap merugikan salah satu pasangan calon. Kasus ini ada di Kabupaten Serang.
Sementara untuk yang 3 laporan yang laporan lain hingga saat ini masih dalam proses. Dari jumlah itu, adapun yang dialporkan adalah pelanggaran tentang netraltas ASN, kampanye di tempat yang terlarang, dan pelanggaran peraturan perundangan lainnya.
“Dua hari lagi akan selesai penanganan kasusnya,” katanya.
Baca Juga: Kadis ESDM Banten Deri Dariawan Isi Waktu Luang dengan Berkebun
Badrul mengatakan, dari banyaknya laporan yang masuk mayoritas merupakan laporan secara pribadi sebagai warga negara yang memiliki hak pilih. Hingga saat ini tidak ada tim pasangan calon yang melaporkan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain.
Terkait 11 laporan yang tidak teregister, Badrul mengungkapkan, bahwa hal itu terjadi karena sejumlah sebab. Beberapa di antaranya adalah karena laporan tidak lengkap dan pelapor tidak segera melengkapinya, pelapor tidak memenuhi syarat sebagai pelapor, hingga laporan yang sudah lewat waktu atau kadaluarsa. (***)