BANTENRAYA.COM – Terpengaruh minuman keras usai hiburan di tempat karaoke di Kota Serang, Arifullah warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang nekat merampas mobil milik driver online Maxim di Jalan Kampung Curug, Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus pemerasan, dan pengancaman yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada 29 Oktober 2024.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Serang, Slamet mengatakan jika kasus perampasan mobil maxim itu, bermula pada 27 Juli 2024, sekira jam 22.00 Wib, Anas Rosadi selaku driver online Maxim berada di terminal Pakupatan mendapat orderan dari Arifulloh.
“Terdakwa meminta dijemput dari daerah Sentul Kragilan untuk diantar ke Cilegon,” katanya kepada Majelis Hakim disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Menurut Slamet, korban menjemput Arifulloh menggunakan mobil Honda Brio Satya berplay Nomor Polisi A-1870-FX di daerah Sentul Kragilan. Keduanya kemudian menuju Kota Cilegon sesuai permintaan Arifullah.
Baca Juga: Perbaikan JLS Cilegon, DPUPR Ngarep Bantuan Pemerintah Pusat
“Kemudian saksi Anas Rosadi memberi saran mencari tempat hiburan di Serang saja karena mempunyai kenalan perempuan di tempat Karaoke di Kawasan Pasar Rau Kota Serang,” ujarnya.
Slamet menerangkan atas saran itu, keduanya kemudian menuju tempat Karaoke rekomendasi sopir Maxim tersebut. Sesampai disana, Rosadi diajak masuk ke dalam tempat karaoke dan diajak pesta miras.
“Sekira jam 03.00 Wib saksi Anas Rosadi dan Terdakwa keluar dari tempat hiburan tersebut dalam keadaan mabuk,” terangnya.
Slamet menambahkan lantaran Rosadi dalam kondisi mabuk, Arifullah mengambil kunci mobil korban dan mobil tersebut dibawa oleh terdakwa.
“Kemudian terdakwa yang mengendarai kendaraan sedangkan saksi Anas Rosadi duduk di depan samping terdakwa menuju daerah pasar Dukuh Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas,” tambahnya.
Namun, Slamet menjelaskan setibanya di jalan sepi Kampung Curug, Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Arifullah memberhentikan mobilnya yang dikemudikannya.
Baca Juga: 2 Ribu Warga Baduy Belum Miliki KTPel
“Kemudian Terdakwa mengambil secara paksa Hanphone saksi Anas Rosadi dari saku celananya. Terdakwa menarik secara paksa saksi Anas Rosadi untuk turun dari mobilnya,” jelasnya.
Slamet menegaskan Arifullah kemudian mendorong korban yang dalam kondisi mabuk masuk ke sawah, dan meninggalkannya disana.
“Terdakwa meninggalkan saksi Anas Rosadi pergi membawa kabur mobil dan Hanphone milik saksi Anas Rosadi ke daerah Pandeglang,” tegasnya.
Atas kejadian itu, Slamet mengatakan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. Pada 29 Juli 2024, Arifullah ditangkap di Jalan Terminal Abdul Halim, Desa Palurahan Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Pandeglang.
“Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Anas Rosadi mengalami kerugian sebesar Rp.105.000.000. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 368 ayat (1) KUH Pidana,” katanya. (***)