BANTENRAYA.COM – Dua pelaku pencurian motor di lokasi parkiran asal Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur ditembak Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis, 17 Oktober 2024 dini hari dan Jumat, 18 Oktober 2024siang.
Pertama tersangka SA (26) di Perumahan Bumi Sari Permai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan CA (25) ditangkap di daerah Jelambar, Jakarta Barat.
Baca Juga: Download di sini! Logo Hari Sumpah Pemuda 2024 Format PNG dan PDF, Cocok Ditempel di Spanduk
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kedua pelaku curanmor terpaksa ditembak karena melawan petugas dan ngeyel saat diminta menunjukkan tempat persembunyian rekannya berinisial RO (DPO).
“Kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas,” katanya kepada awak media kemarin.
Condro menambahkan kedua warga Lampung Timur itu diketahui telah berulang kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Baca Juga: 4.878 Pelajar SMP Negeri di Kota Serang Titipkan Uang di Bank Banten
“Sudah 9 kali mencuri,” tambahnya.
Condro menerangkan terbongkarnya aksi kedua tersangka, bermula dari laporan Sunarti (21) warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang telah kehilangan sepeda motor.
“Korban melaporkan kehilangan motor Honda Beat di parkiran kedai kopi Desa dan Kecamatan Cikande pada Selasa, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00. Peristiwa pencurian itu terekam kamera CCTV,” terangnya.
Baca Juga: Perpusnas Buat Gerakan Sepekan 1 Buku di SMA Peradaban
Condro menambahkan dari laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi menangkap SA di rumah kontrakannya di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Dari tersangka SA ini diamankan 2 unit motor serta kunci T dan magnet pembuka lubang kunci kontak motor,” tambahnya.
Menurut Condro, dari pemeriksaan SA menyebut setiap kali mencuri dibantu dua temannya CA dan RO.
Baca Juga: Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
“Dari keterangan itu, kami kembali meringkus CA di daerah Jelambar, Jakarta Barat. Dari tersangka CA diamankan 3 unit motor hasil kejahatan,” ujarnya.
Namun, Condro menegaskan saat SA dan CA diminta menunjukkan lokasi persembunyian RO di daerah Karangantu, Kota Serang, tersangka SA dan CA melakukan tindakan yang membahayakan petugas.
“Tersangka RO tidak berhasil ditangkap dan Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap SA dan CA karena melakukan tindakan yang membahayakan petugas,” tegasnya. ***















