BANTENRAYA.COM – Butuh Uang untuk biaya aqiqahan anak, Rohmat Rafiyatna nekat mencuri kamera Cannon M50 milik PT Azra Group di Jalan Kiajurum, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kasus pencurian dan pemberatan tersebut mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu 23 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Serang Ariani.
Dalam dakwaan, yang dikutip dari SIPP PN Serang kasus pencurian itu terjadi pada 27 Juli 2024. Awalnya Rohmat mendatangi kantor PT Azra Grup menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A-3696-CL.
Baca Juga: Sukses di Dunia Otomotif, Bos Mitsubishi Banten Sempatan Memasak Untuk Keluarga
Setibanya disana sekitar pukul 21.30 WIB, Rohmat melihat saksi Victor, Defit, Sutanto, dan Muhyidin hendak meninggalkan kantor. Disana, Rohmat melihat sebuah tas hitam berisi kamera di atas meja kerja saksi Defit.
Melihat itu, Rohmat nekat mengambil tas berisi kamera itu dan dimasukan ke dalam jok motornya.
Keesokan harinya, kamera curian itu digadaikan ke penggadaian Raja Gadai yang berlokasi di Lopang Kelurahan Lopang Kota Serang sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: STIA Banten Siap Transformsai dan Berkembang Menjadi Institut dan Universitas
Pada 1 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib, atas hilangnya kamera itu Defit mengecek video rekaman CCTV.
Dalam rekaman itu terlihat Rohmat tengah membawa tas berwarna hitam yang berisikan 1 kamera merk Cannon M50 ke parkiran sepeda motor.
Atas kejadian itu, Defit melaporkan perbuatan Rohmat kepada Victor selaku pemilik PT Azra Group. Defit kemudian diminta untuk menanyakan kamera tersebut kepada Rohmat.
Namun ketika ditanya, Rohmat menyangkal telah mengambilnya. Atas penggunanya itu, Victor meminta Defit untuk meminjam kunci sepeda motor milik Rohmat.
Akan tetapi Rohmat enggan memberikannya dengan alasan lupa menyimpannya.
Defit kemudian kembali diperintah mengecek jok motor Rohmat secara paksa disaksikan oleh Rohmat, Victor, Sutanto, Muhyidin dan pihak kepolisian.
Ketika dicek ditemukan 1 buah lensa kamera merk Cannon M50 dan 1 buah baterai kamera milik PT. Azra Group.
Atas temuan itu, Rohmat akhirnya mengakui perbuatannya itu. Kamera itu telah digadaikan sebesar Rp3 juta untuk keperluan aqiqahan anaknya.
Akibat perbuatan Rohmat Rafiyatna, PT Azra Group mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. ***