BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak membatasi nominal cenderamata kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024 sebesar Rp100 ribu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan mengatakan bahwa pembatasan itu sendiri sudah tertuang dalam Peraturan KPU.
Selain nominal, beberapa bahan kampanye yang boleh dibagikan diantaranya ialah penutup kepala, botol minum, payung, serta alat makan dan minum.
Baca Juga: Nonton Love Next Door Episode 15 Sub Indo Full Movie: Momen Hangat Keluarga Bae Seok Ryu
“Pembagian bahan kampanye tidak boleh melebihi nominalnya itu Rp100 ribu, di luar pamflet atau stiker. Itu sudah ada juknisnya di PKPU dan semuanya dilarang dalam bentuk uang, tapi barang,” kata Agus kepada Bantenraya pada Jumat, 4 September 2024.
Agus juga menjelaskan bahwa Paslon juga diperbolehkan memberikan door prize ataupun mengadakan perlombaan dengan hadiahnya. Namun, ia juga menjelaskan bahwa baik door prize maupun hadiah harus diberikan dalam bentuk barang.
Adapun nominal maksimal yang boleh dikeluarkan oleh para kandidat Pilkada 2024 ialah sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Berprestasi di Berbagai Bidang, Enam Personil Polda Banten Diganjar Penghargaan
“Kemudian untuk door prize maupun hadiah lomba kalau calon mengadakan itu sudah di atur juga sebesar Rp1 juta. Itu sudah maksimal,” terangnya.***


















