BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memastikan hasil penelitian persyaratan administrasi Calon dan perbaikan persyaratan administrasi calon milik 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar memenuhi syarat (MS).
Untuk itu, pihak KPU Kota Cilegon mengumumkan penerimaan tanggapan dan masukan untuk 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) tersebut.
Disisi lain, Tim Pemenangan tiga bapaslon yakni Helldy-Alawi, Isro-Uyun dan Robinsar-Fajar menyatakan bersyukur ketiganya bisa lolos seleksi.
Baca Juga: Cuss Cobain! Mie Bangladesh dan Mie Thailand di Kota Cilegon, Murmer dan Pasti Kenyang
Hal itu, membuat tim masing-masing yakin dan bersiap untuk terus melakukan kunjungan dan safari politik di masyarakat.
Ketua Tim Pemenangan Helldy-Alawi yakni Muhlis Sulistio mengungkapkan, bersyukur berkas pencalonan milik Helldy- lawi sudah dinyatakan MS.
“Alhamdulillah pak Helldy dan Pak Alawi dinyatakan memenuhi syarat pencalonannya. Tentu hal patut disyukuri. Tentu tim di bawah akan semakin bersemangat dalam menyosialisasikan visi misi dan program unggulan Helldy-Alawi kepada masyarakat Cilegon,” ucapnya, Senin 16 September 2024.
Baca Juga: TAMAT! Perfect Family Episode 11 dan 12 Sub Indo: Jadwal Tayang dan Link Nonton Bukan Bilibili
Ketua Tim Pemenangan Robinsar-Fajar menyampaikan, setelah diterima atau MS syarat administrasi (Robinsar-Fajar) pihaknya akan langsung tancap gas untuk melakukan kerja-kerja politik dan pemenangan.
“Lanjut Gaspol kerja-kerja pemenangan,” singkatnya.
Dewan Pengarah Tim Pemenangan Isro-Uyun yakni Sutisna Abas menyampaikan, akan terus melakukan kunjungan di 3 dapil lainnya selain dapil asal Isro dan Uyun di Ciwandan-Citangkil.
Baca Juga: Tiga Kader PDIP Diusulkan Jadi Ketua DPRD Lebak, Juwita Tidak Termasuk
“Berkeliling ketiga dapil lainnya. Khusus untuk Pulomerak dan Grogol itu menjadi target, karena secara langsung masyarakat meminta untuk dikunjungi,” ujarnya.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menyatakan, adanya tanggapan dan masukan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga: Imbas Judol dan Pinjol Ratusan Pasutri di Lebak Bercerai
“KPU Kota Cilegon mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat kepada 3 bapaslon tersebut sesuai dengan PKPU,” katanya.
Urip menambahkan, tanggapan dan masukan tersebut berupa dukungan atas calon atau pasangan calon, masukan dan tanggapan soal status mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis pidananya atau hasil penelitian dan minitasi dan penelitian perbaikan.
“Bisa memberikan tanggapan dan tentu disertakan uraian dan d0kumen bukti penunjang yang relevan,” jelasnya.
Baca Juga: Persyaratan 3 Bapaslon Memenuhi Syarat, KPU Umumkan Penerimaan Tanggapan dan Masukan
Untuk tanggapan dan masukan, papar Urip, bisa diberikan secara daring melalui https://infopemilu.kpu.go.id atau dating langsung ke Kantor KPU Kota Cilegon Jalan Kyai Haji Abdul Latif, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.
“Sudah ada tata caranya baik online dan juga langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menyampaikan, masukan tersebut dilakukan hingga 18 September mendatang.
Baca Juga: Imbas Daya Beli dan Jual Rendah, Puluhan Pedagang di Lebak Pilih Gulung Tikar
“Dimulai dari 15 sampai 18 September nantinya,” jelasnya.
Selain tanggapan dan masukan, papar Fatur panggilan akrab Patchurrohman, pihaknya juga sudah mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon.
“Ini dalam rangka rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon Tahun 2024,” pungkasnya. ***