BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon melakukan tahapan verifikasi berkas pencalonan. Dimana, hal itu akan dilakukan sampai Sabtu 14 September 2024 mendatang.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Urip Haryantoni menjelaskan, pihaknya memastikan untuk berkas yang dimasukan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan kembali dilakukan verifikasi langsung dengan berkas yang sudah diunggah.
“Kami memastikan akan melakukan pengecekan, terutama pada berkas calon dan pencalonan yang menjadi syarat,” katanya, Senin 9 September 2024.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Berikan Jaminan Kerja untuk ke Petani Kranggot
Urip menjelaskan, hingga Minggu pukul 23.59 pihaknya sudah menerima perbaikan dari 3 bakal pasangan calon.
“Sudah ditutup dan melakukan perbaikan (3 Bapaslon-red). Nanti akan diverifikasi dan disampaikan hasilnya” ujarnya.
Urip menjelaskan, pengecekan akan dilakukan KPU Kota Cilegon berdasarkan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga: Mengenal Serin Jo, MC Fan Meeting Kim Soo Hyun yang Kena Hujat Gegara Dianggap Tak Sopan
Dimana, jika ada keraguan maka dilakukan pemeriksaan langsung ke bersangkutan baik bapaslon, partai dan instansi terkait.
“Kami akan melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan atau instansi yang berwenang, ujarnya.
Termasuk, tegas Urip, KPU Kota Cilegon sendiri akan menuangkan hasil klarifikasi tersebut.
Baca Juga: Intip Resep Peyek Kacang Crispy, Ide Cemilan Kering Cocok untuk Jualan
“Kami akan membuat berita acara klarifikasi nantinya soal dokumen tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyampaikan, pihaknya sebelumnya sudah Bersama KPU Kota Cilegon juga mengecek soal ijazah para Paslon di sekolah bersangkutan.
“Kami mendatangi sekolah bapaslon. Terutama untuk syarat wajib minimal SMA sederajat,” pungkasnya. ***















