BANTENRAYA.COM – Fahmi Hakim dan Yudi Budi Wibowo ditunjuk untuk menjabat pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten.
Pengumuman Fahmi Hakim dan Yudi Budi Wibowo sebagai pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten dilakukan usai pelantikan 100 anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029, Senin, 2 September 2024.
Fahmi Hakim adalah politisi Partai Golkar yang merupakan petahana.
Sementara Yudi Budi Wibowo adalah politisi Partai Gerindra juga merupakan petahana.
Fahmi Hakim. Jabatan Ketua. Partai Golkar. Yudi Budi Wibowo. Jabatan Wakil Ketua. Partai Gerindra,” ucap Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden Apriandi.
Baca Juga: Ratu Atut Chosiyah Hadiri Pelantikan 100 Anggota DPRD Provinsi Banten Periode 2024-2029
Deden mengatakan, kedua pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten sementara ini memiliki beberapa tugas.
Di antaranya adalah memimpin rapat DPRD Provinsi Banten, memfasilitasi pembentukan fraksi, merancang tata tertib, dan memproses pimpinan DPRD definitif.
“Tugas pimpinan sementara termasuk penetapan APBD,” kata Deden.
Pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten akan berakhir pada saat pimpinan DPRD definitif mengucapkan janji. (***)















