BANTENRAYA.COM – Wali Kota Serang Budi Rustandi menertibkan sejumlah kendaraan angkutan umum (angkum).
Penertiban dilakukan gegara kendaraan angkutan umum ngetem (berhenti) sembarangan di bahu Jalan Jenderal Sudirman, persisnya di Lingkungan Kemang, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis 12 Februari 2026.
Keberadaan kendaraan angkutan umum menjadi langganan kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan Kemang, terutama di waktu sore hari saat kendaraan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar dari Puspemkot Serang yang berada di kawasan Kota Serang Baru (KSB).
Pantauan Bantenraya.com di lokasi, Budi Rustandi langsung turun dari mobilnya mengusir bus Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI) yang sedang ngetem.
“Mangkalnya jangan di sini dong. Sana bikin macet. Dekat kantor saya nih,” tegur Budi, kepada sopir bus DAMRI yang sedang ngetem.
BACA JUGA: Optimalisasi Peran Zakat, Jalinusa Kaji Kontribusi Zakat pada Pilar Lingkungan SDGs
Budi juga mengusir Angkutan Kota (Angkot), bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), hingga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) seperti Prima Jasa dan Arimbi yang hendak ngetem di bahu jalan.
Budi Rustandi mengatakan, pihaknya mengeluarkan instruksi tegas terkait ketertiban lalu lintas di wilayah Ibu Kota Provinsi Banten.
Ia melarang keras seluruh armada angkutan umum berhenti atau ngetem sembarangan di bahu jalan karena dinilai menjadi biang keladi kemacetan.
Penegasan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh moda transportasi, mulai dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota (Angkot), hingga armada Damri.
Budi Rustandi menjelaskan, kebiasaan kendaraan angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya sangat merugikan pengguna jalan lain.
BACA JUGA: 391 Hektare Sawah di Kota Serang Terdampak Banjir, Bantuan Benih Baka Didistribusikan
Selain menghambat arus lalu lintas, perilaku ini juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Tidak ada yang boleh berhenti sembarangan, ini jadi macet. Ganggu pengendara lain,” tegas Budi.
Ia menekankan, Pemkot Serang tidak mentolerir tindakan yang mengganggu kelancaran transportasi publik tersebut.
“Kami tidak ingin melihat kendaraan umum berhenti sembarangan di jalan, karena ini dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Berbahaya juga,” jelas dia.
Secara spesifik, Budi menyoroti pengelola kendaraan umum, termasuk DAMRI, agar mematuhi aturan main yang berlaku.
Armada bus dilarang keras berhenti di sempadan jalan dan diwajibkan masuk ke tempat yang telah ditentukan, seperti Terminal Tipe A Pakupatan atau halte-halte resmi.
BACA JUGA: 391 Hektare Sawah di Kota Serang Terdampak Banjir, Bantuan Benih Baka Didistribusikan
Langkah ini diambil untuk
memastikan tidak ada penumpukan kendaraan di badan jalan yang kerap memicu kemacetan panjang di jam-jam sibuk.
Ketertiban lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab sopir angkutan, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna jasa.
Budi mengimbau agar warga membiasakan diri menunggu dan naik kendaraan umum di halte atau terminal, bukan menyetop di pinggir jalan seenaknya.
“Masyarakat yang mau naik kendaraan umum juga harus patuh. Kita sama-sama menjaga kelancaran lalu lintas di Kota Serang dengan mematuhi aturan dan tidak berhenti sembarangan,” tandasnya. ***















