BANTENRAYA.COM – Feri Hermawan (37) warga Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap anggota Resmob Polresta Serkot.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian uang BRILink yang berlokasi di Komplek Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 30 Juli 2024 lalu.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota IPDA Andri Setiawan mengatakan penangkapan Feri merupakan tindak lanjut laporan korban yang merupakan agen BRILink, ke Satreskrim Polresta Serang Kota pada 30 Juli 2024.
Baca Juga: Sempat Melawan saat Ditangkap, Komplotan Pencuri Kerbau Lintas Provinsi Berhasil Diringkus Polisi
“Korban melapor telah kehilangan uang sebesar Rp45,700,000. Diduga dicuri,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Selasa 20 Agustus 2024.
Feri menjelaskan dalam keterangan korban, sebelum terjadi pencurian, korban baru pulang ke rumahnya dengan membawa uang puluhan juta di dalam tas.
“Korban pulang mau memandikan anaknya. Tas kemudian disimpan di ruang tamu. Disaat kelengahan itu pelaku mengambil uang tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenag Cilegon Terima Dana Rp 33 Miliar dari Pemkot untuk Honor Guru Madrasah
Feri menerangkan dari laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan, dan mengamankan CCTV rumah korban. Saat proses penyelidikan, pelaku diduga telah melarikan diri ke luar kota.
“Sebelum kita tangkap pelaku berada di luar Banten,” jelasnya.
Feri menambahkan pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya pada 14 Agustus 2024, setelah menghabiskan uang korban untuk pesta di tempat hiburan malam.
Baca Juga: Kota Cilegon Tak Ada Formasi CPNS Tahun Ini, Pemkot Siapkan 300 PPPK
“Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dan telah menghabiskannya untuk foya-foya ditempat hiburan malam, serta membeli barang elektronik,” terangnya.
Feri menegaskan akibat perbuatannya para pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Oleh penyidik, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.
“Ancaman pidananya selama 7 tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Banten Kucurkan Bonus untuk Kafilah Terbaik yang Sukses Raih Prestasi di MTQ Banten
Sementara itu, tersangka Feri mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban. Uang puluhan juta yang diambil dari korban digunakan untuk pesta di tempat hiburan malam, dan menyewa pekerja seks komersial (PSK).
“Buat foya-foya, barang elektronik. Hiburan malam, iya (PSK-red). Sepuluh kali (untuk PSK) ada yang 5 juta sampai 10 juta. Di Tangerang,” katanya. ***
 
			















