BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Serang akan melakukan koreksi batas wilayah ke Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi batas wilayah akan dilakukan, lantaran batas wilayah daerah Kota Serang diklaim masuk Kabupaten Serang.
Salah satu batas wilayah daerah Kota Serang yang masuk Kabupaten Serang adalah Banten International Stadion (BIS) yang berada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, berbatasan dengan Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Koreksi batas wilayah ini terungkap dalam acara sosialisasi batas wilayah kecamatan dan kelurahan serta batas daerah Kota Serang yang digelar di Teras Meeting, Unbaja, Kota Serang, Rabu 14 Agustus 2024.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, sosialisasi batas wilayah karena Kota Serang berbatasan dengan Kabupaten Serang.
“Kita ada enam kecamatan. Dan 67 kelurahan. Ada lima kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang,” ujar Nanang, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Dindikbud Kota Cilegon Pastikan Karnaval Jadi Hiburan Masyarakat, Diadakan Perdana Usai Covid – 19
Ia menuturkan, Permendagri nomor 98 tahun 2014 tentang batas daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang sudah keluar. Hanya saja, kata Nanang, masih ada yang harus didiskusikan bersama antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang.
“Misalnya Stadion Banten Internasional itu secara administratif, kultur budaya masuk ke Kota Serang, tetapi di dalam batas itu masuk ke Kabupaten Serang. Tapi saya yakin Kabupaten Serang juga memahami, misalnya penduduknya sudah ber KTP di kita, transaksi jual beli juga ada di kita,” tutur dia.
Nanang menjelaskan, sosialisasi batas wilayah ini baru digelar di tingkat Kota Serang. Ke depan bersama Kabupaten Serang akan mendiskusikan masalah batas wilayah tersebut.
“Kita perbaiki kembali dengan batas-batas yang jelas, dengan titik koordinat yang jelas, dan nanti secara keseluruhan selesai kita meminta revisi lagi kepada Kementerian Dalam Negeri, agar nanti batas itu secara faktual, baik adminitrasi maupun hukum itu bisa memiliki data yang valid yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Nanang.
Ia mengaku batas-batas daerah di Kota Serang secara keseluruhan sudah ada. Hanya saja memang ada beberapa titik yang masih gejlok.
“Secara keseluruhan sudah. Tapi kita akan komunikasikan, dan Kabupaten Serang sudah membuka ruang komunikasi itu. Nanti kita akan bersama-sama turun ke lapangan karena harus dilakukan berdua,” akunya.
Baca Juga: Tertibkan Sambungan Ilegal, Satgas Perumda Tirta Albantani Temukan Pelanggan Jualan Air PDAM
Menurut Nanang, penyelesaian batas wilayah daerah tidak bisa saling klaim, dan harus duduk bersama Kabupaten Serang.
“Nggak bisa misalnya kita melakukan Kota Serang mengklaim sendiri Kabupaten Serang mengklaim sendiri nggak bisa. Kita harus duduk bareng dengan pemikiran yang jernih, dan terutama goal akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Nanang.
Ia meminta kepada seluruh-lurah untuk memahami tentang batas-batas yang ada di wilayahnya.
“Secara administratif, kultural. Jadi harus tahu blok mana, Persil mana. Saya yakin kepala kelurahan hapal,” katanya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Serang Andi Heriyanto mengatakan, sosialisasi batas wilayah dan batas daerah untuk meningkatkan pengetahuan para camat dan lurah se Kota Serang.
“Jadi ini memang salah satu tahapan yang kita lakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman, dan pengetahuan para camat lurah, kaitan dengan batas daerah dan tahapan berikutnya nanti kita akan ada sesi untuk penegasan batas bersama-sama dengan Kabupaten Serang. Titik-titik yang memang masih dikoreksi,” kata Andi, kepada Banten Raya.
Baca Juga: Sempat Kosong, 4 Jabatan OPD di Pandeglang Terisi, 3 OPD Bakal Kembali Dilelang
Ia menjelaskan, Permendagri nomor 98 tahun 2014 tentang batas daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang sudah keluar. Hanya saja memang ada beberapa titik yang menjadi koreksi bersama dengan Kabupaten Serang.
“Ada beberapa titik yang menjadi koreksi bersama yang harus dilakukan bersama-sama ke lapangan, sehingga bisa disepakati titik yang memang menjadi batas antara kedua belah pihak. Nanti ada berita acaranya. Nanti akan turun ke lokasi bersama untuk tahapan berikutnya dengan Kabupaten Serang,” jelas dia.
Ia menyebutkan, beberapa titik batas wilayah yang dikoreksi itu salah satunya Banten International Stadion (BIS). BIS berada di Kecamatan Curug berbatasan dengan Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
“BIS itu Permendagrinya masuk ke Kabupaten Serang, tapi teknis real di lapangan baik KTP, AJB, BPHTB nya masuk ke Kota Serang. Itu salah satu catatan kita akan meneruskan koreksian batas antara para pihak ini,” terangnya.
Andi menduga penyebab batas wilayah daerah di Kota Serang masuk Kabupaten Serang, karena pada saat pencatatan atau surveinya kurang maksimal, sehingga pada saat penetapan dalam batas daerah oleh Kementerian Dalam Negeri tidak sesuai di lapangan kurang.
Baca Juga: Upah Minim Jadi Barista di Banten Dalam Bisnis Kedai Kopi
“Jadi tidak ada saling klaim dan tidak ada konflik itu hanya kita koreksi penegasan saja.
Karena memang secara di lapangan sudah terjadi satu historis di mana KTP nya KTP kabupaten ya udah kabupaten. Kota ya kota. Seperti itu aja. Selama ini belum ada sifatnya konflik hanya penegasan saja, sehingga menjadi koreksi antara kedua belah pihak,” tandas dia. (***)

















