BANTENRAYA.COM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli, menyoroti salah satu instansi yang menjadi primadona di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, yakni Unit Pelaksana Teknis atau UPT Bapenda Provinsi Banten, yakni Sistem Manunggal Satu Atap atau SAMSAT.
Jazuli mengatakan, berdasarkan banyak laporan yang ia terima, SAMSAT seolah menjadi instansi paling didambakan oleh para ASN di lingkup Pemprov Banten.
Ia menduga, hal itu dikarenakan adanya pendapatan ekstra atau insentif yang didapatkan sebagai instansi pemungut pajak.
“Makanya saya usul itu kan supaya dihapuskan aja (insentif pemungut pajak,-red). Karena seolah-olah SAMSAT ini jadi primadona gitu, semua berlomba-lomba mau ditempatkan di sana,” kata Jazuli kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca Juga: Tiga Jabatan Eselon II di Pemkot Serang Kosong, Pelayanan Publik Tersendat?
“Sehingga, jadi timbul adanya kecemburuan antar pegawai dan persaingan yang tidak sehat. Jadi timbul lobi-lobi ke pimpinan untuk bisa ditempatkan di sana, jadi seolah ada politik antar pegawai gitu kan,” sambungnya.
Jazuli menuturkan, dengan dihapuskannya insentif tersebut dianggap bisa menjadi lebih sehat bagi organisasi dan persaingan antar pegawainya.
“Ya memang saya tahu kalau pemberian (insentif) itu ada peraturannya. Tapi kalau timbulnya gak sehat, buat apa, lebih baik ditiadakan, jadi tidak ada yang seolah-olah jadi primadona,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya meminta agar Penjabat atau Pj Gubernur Banten dapat mengevaluasi kinerja pegawai di instansi tersebut.
Baca Juga: Anggaran Naik, Penerima Bantuan Lisdes di Provinsi Banten Menurun
Sehingga, pegawai yang bertugas di sana bisa terpantau secara kinerjanya menjalankan tugas dan fungsi.
“Harusnya Pj Gubernur bisa evaluasi, jadi pegawai-pegawai yang gak kompeten atau sudah terlalu lama di sana (SAMSAT) itu bisa dilukir, atau bisa juga dilakukan perputaran pegawai. Jadi yang ada di sana (SAMSAT) itu bukan itu itu aja, harus ada rolling,” katanya.
“Karena kalau terus dibiarkan kan kasian pegawai yang lain. Kalau insentif tidak membuat kondusif, lebih baik dicoret. Supaya ada keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa, pemberian insentif bagi pemungut pajak bukan dilakukan secara cuma-cuma, melainkan telah ada aturan yang mendasarinya. Al Muktabar menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Andra Soni Sebut Banten Harus Berperan Mendorong Indonesia Maju
“Jadi terkait hal itu, itu kita dalam rangka menjalankan aturan. Karena, pemberian insentif itu sudah ada aturannya. Jadi kita hanya menjalannya saja. Karena kalau aturannya ada, tapi kita tidak menjalankannya, kan itu salah juga. Ya kalau kita mah siap aja kalau dihapus, tapi tentu perlu ada aturan baru yang melandasi itu,” kata Al Muktabar.***
















