BANTENRAYA.COM – Sebanyak tiga bangunan warung remang-remang yang dijadikan tempat karaoke di Kampung Kebon Cabe, Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang dibongkar, Selasa 6 Agustus 2024.
Pembongkaran dilakukan karena warung tersebut menjual Minuman Keras atau Miras.
Sekretaris Camat Panimbang Tobari mengatakan, pembongkaran warung remang-remang bekerjasama dengan Muspika Kecamatan Panimbang, TNI, Polri, Relawan Pencegahan Maksiat atau RPM, dan warga setempat.
Dengan tujuan, sebagai peringatan kepada pemilik warung agar tidak menjual miras sesuai harapan warga.
Baca Juga: Jari Manis Siswa SMP Negeri 3 Rangkasbitung Tersangkut Cincin, Damkar Kabupaten Lebak Turun Tangan
“Warung remang-remang ini kami bongkar karena meresahkan, sering dijadikan tempat prostitusi, dan menjual miras,” kata Tobari.
Sebelum dibongkar, kata Tobari, ketiga pemilik warung telah diberikan surat peringatan.
Hanya saja mereka mengabaikan dan terkesan acuh tak acuh, hingga akhirnya diberikan surat peringatan ke tiga kalinya.
“Selain warung ini tidak ada izin. Kita lakukan pembongkaran, karena para penghuni tidak mengindahkan imbaun dari Muspika,” terangnya.
Baca Juga: Maksimal! Kota Tangerang Melaksanakan Imunisasi Polio Tembus Capaian 101, 6 Persen
Dijelaskannya, saat ini baru tiga warung yang dibongkar. Namun masih ada lima warung yang belum dibongkar.
Dengan alasan, pemilik warung akan melakukan pembongkaran secara pribadi, hingga berjanji tidak lagi menjual miras.
“Baru tiga warung yang kami bongkar. Sementara lima lagi akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” jelasnya.
Masih kata Tobari, saat ini pihaknya bersama Muspika terus melakukan pendataan terhadap warung remang-remang yang ada di Kecamatan Panimbang, untuk kemudian dilakukan penertiban secara bertahap.
Diimbau kepada pemilik warung tidak menjual miras karena akan berdampak buruk kepada lingkungan warga. “Masih kami data. Nanti kami berikan surat teguran, sama peringatan agar tidak jual miras,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, pembongkaran warung remang-remang di Kampung Kebon Cabe menindak lanjuti keluhan masyarakat.
Dengan harapan warung-warung itu tidak dijadikan sebagai tempat nongkrong yang tidak jelas.
“Itu mereka membongkarnya sendiri sesuai dengan musyawarah dan kesepakatan sebelumnya,” tuturnya.
Kata Agus, warung tersebut dibongkar karena dijadikan sebagai tempat karaoke dengan menyediakan miras. Diimbau kepada pemilik warung tidak menjual miras.
“Kedepan kami minta untuk tidak membangun warung yang digunakan secara ilegal, serta tidak melakukan aktifitas yang meresahkan, mengganggu ketertiban ketentraman masyarakat,” pesannya.***

















