BANTENRAYA.COM – Dua anak Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Ditreskrimum Polda Banten.
Dua DPR terseret dugaan pemalsuan surat berupa jual beli sebidang tanah.
Keduanya yaitu Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya pada Senin 5 Agustus 2024, kasus yang menjerat Mohammad Solichin dan adiknya itu bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Laporan polisi itu dibuat tertanggal 02 Februari 2024 lalu.
Baca Juga: Menu Makan Bergizi Gratis di Kota Cilegon Membosankan, Sisa Makanan Capai 10 Karung Sampah
Mohammad Solichin, Saepul Kahfi Ahmad Diroji dan Amsinah dilaporkan oleh Kusnadi bin Encum.
Menurut keterangan korban, kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik itu berawal pada 31 Juli 2018 lalu di Desa Sindang Asih.
Diperoleh informasi, modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni dengan telah membeli bidang tanah dari penjual bernama Sarpiah berdasarkan AJB Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal tanggal 31 Juli 2018.
Namjn dari hasil penyidikan, Sarpiah sebagaimana dalam dokumen AJB, diduga merupakan penjual fiktif.
Baca Juga: Kelompok 24 KKM Uniba Sosialisasi Cegah Stunting di Desa Sentul
Sebab, yang bersangkutan telah menyatakan tidak mengenali dan tidak pernah menandatangani atau cap jempol ataupun menerima uang terkait penerbitan AJB.
Selain itu, Sarpiah juga memastikan dan telah diperiksa oleh penyidik Dirreskrimum Polda Banten, bukan pemilik bidang tanah tersebut, selain lahan yang saat ini ditempatinya bersama keluarganya.
Untuk diketahui, keduanya merupakan anak dari Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian.
Kades aktif tersebut sempat viral dimedia sosial, lantaran melakukan pemecatan terhadap Ketua RT dan Ketua RW di wilayahnya. Pemecatan ini dipicu oleh kegagalan anaknya yaitu Mohammad Solichin dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Rusak Generasi Muda, Kelompok 37 KKM Uniba Sosialisasi Bahaya Judi Online
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan jika Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji telah masuk ke dalam DPO Polda Banten. Kasus dugaan pemalsuan dokumen negara itu, sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Iya betul sudah masuk DPO kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik. Modusnya, jual beli fiktif sebidang tanah,” katanya saat di konfirmasi pada Senin, 5 Agustus 2024.
Atas penerbitan DPO itu, Didik meminta agar masyarakat melapor apabila mendapati informasi mengenai kedua DPO tersebut. Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polda Banten.
“Kalau menemukan atau mendapatkan informasi mengenai DPO itu, masyarakat dapat melapor,” tandasnya.***



















