BANTENRAYA.COM – Parman dan Galih Dwi Andri terdakwa kasus penyelundupan 51 kilogram Sabu-sabu dan 34.800 butir pil ekstasi di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 5 Agustus 2024.
JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dalam peredaran narkoba Golongan 1 bukan tanaman yaitu Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi lebih dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Parman dan Galih Dwi Andri masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel disaksikan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Dua Anak Kades di Kabupaten Tangerang Jadi DPO Polda Banten
Sebelum menuntut hukuman mati, Budi menjelaskan, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
“Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Perbuatan terdakwa Parman lebih dari sekali, terdakwa Galih mau diajak Farman (mengedarkan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan),” jelasnya.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Youliana Ayu Rospita menjelaskan kasus kepemilikan narkoba yang terungkap pada 21 Februari 2024 yaitu bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Team Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada 12 Januari 2024 lalu.
“Team Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah mengamankan Taufik Hudayah (Berkas perkara terpisah) di Gerbang Tol Sragen Timur. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi,” jelasnya.
Baca Juga: Menu Makan Bergizi Gratis di Kota Cilegon Membosankan, Sisa Makanan Capai 10 Karung Sampah
Ayu menerangkan. dari keterangan Taufik, narkotika tersebut didapat dari seorang bandar bernama Erwin Baharudin dengan berkas kasus terpisah.
Kemudian, kembali melakukan penangkapan terhadap Erwin di rumahnya di Jalan Simpang Kepu Utara, Kelurahan Bandung, Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
“Berdasarkan keterangan Erwin narkotika jenis Sabu dan Ekstasi didapat dari saudari Pinkan (Daftar pencarian orang /DPO),” terangnya.
Ayu menambahkan dari penangkapan kedua tersangka itu, kepolisian kembali mendapatkan informasi nama-nama orang suruhan Pinkan.
Baca Juga: Kelompok 24 KKM Uniba Sosialisasi Cegah Stunting di Desa Sentul
Atas informasi itu, kepolisian melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.
“Pada 21 Februari 2024 terdakwa Galih dan Parman membawa 3 buah koper yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, yang disimpan didalam bak truk diesel warna hijau dengan Nomor Polisi B 9606 UCP, dari Merak menuju ke Tangerang,” tambahnya.
Ayu mengungkapkan pada saat dalam perjalanan truk yang membawa narkoba itu diberhentikan oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Terdakwa Suparman dan Galih berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Ekstasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Rusak Generasi Muda, Kelompok 37 KKM Uniba Sosialisasi Bahaya Judi Online
Ayu menegaskan barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah koper warna Pink yang berisi 15 paket Sabu dengan total berat bruto 15,9148 Kg dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, 3 paket Ekstasi sebanyak 15.000 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.
Kemudian, 1 buah koper warna Coklat yang berisi 17 paket Sabu dengan total berat bruto 17,6607 Kg dalam bungkus teh Cina merk guanyinwang, 2 paket Ekstasi sebanyak 10.000 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.
Selanjutnya, 1 buah koper warna Hitam yang berisi 17 paket Sabu dengan total berat bruto 17,4949 Kg dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, dan 2 paket Ekstasi sebanyak 9.800 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.
“Barang bukti narkotika jenis sabu bruto sekitar 51 Kg dan ekstasi bruto sekitar 34.800 butir dari kepemilikan atau penguasaannya masing-masing, yang berhasil disita oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tegasnya.
Baca Juga: Belum Ada Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Walikota, KPU Datangi Dinkes Kota Cilegon
Menurut Ayu, dalam pemeriksaan kepolisian kedua terdakwa mendapatkan perintah dari Pinkan untuk mengambil 3 buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay Jl. Antasari Bandar Lampung.
“Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 200 juta untuk mengambil dan membawa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dari Bandar Lampung untuk diantarkan ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudari Pinkan (DPO) di daerah Tangerang,” ujarnya.
Ayu mengatakan untuk mengelabui petugas kepolisian, tiga koper narkoba berisi Sabu dan Ektasi itu, disembunyikan dalam kardus berisi teh botol sosro dan teh kotak frestea.
“Terdakwa Parman dan Galih membongkar tumpukan kardus teh kotak sosro dan kardus teh kotak frestea pada bagian depan bak, lalu menyimpan dan memasukan 3 buah koper tersebut dan ditumpukan kembali kardus teh kotak sosro dan kardus teh kotak frestea, sehingga koper menjadi tidak kelihatan,” katanya.
Baca Juga: MUI Kota Serang Minta Pinjam Pakai Gedung Selama 25 Tahun
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.***
 
			


















