Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

JPU Kejari Serang Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Penyelundup Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
5 Agustus 2024 | 19:27
JPU Kejari Serang Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Penyelundup Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

Ilustrasi hukuman mati bagi penyelundup narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Serang. Pixabay/Mohamed_hassan

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Parman dan Galih Dwi Andri terdakwa kasus penyelundupan 51 kilogram Sabu-sabu dan 34.800 butir pil ekstasi di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 5 Agustus 2024.

JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dalam peredaran narkoba Golongan 1 bukan tanaman yaitu Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi lebih dari 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Parman dan Galih Dwi Andri masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel disaksikan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Dua Anak Kades di Kabupaten Tangerang Jadi DPO Polda Banten

Sebelum menuntut hukuman mati, Budi menjelaskan, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

“Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Perbuatan terdakwa Parman lebih dari sekali, terdakwa Galih mau diajak Farman (mengedarkan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan),” jelasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Youliana Ayu Rospita menjelaskan kasus kepemilikan narkoba yang terungkap pada 21 Februari 2024 yaitu bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Team Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada 12 Januari 2024 lalu.

“Team Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah mengamankan Taufik Hudayah (Berkas perkara terpisah) di Gerbang Tol Sragen Timur. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi,” jelasnya.

Baca Juga: Menu Makan Bergizi Gratis di Kota Cilegon Membosankan, Sisa Makanan Capai 10 Karung Sampah

Ayu menerangkan. dari keterangan Taufik, narkotika tersebut didapat dari seorang bandar bernama Erwin Baharudin dengan berkas kasus terpisah.

Kemudian, kembali melakukan penangkapan terhadap Erwin di rumahnya di Jalan Simpang Kepu Utara, Kelurahan Bandung, Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan keterangan Erwin narkotika jenis Sabu dan Ekstasi didapat dari saudari Pinkan (Daftar pencarian orang /DPO),” terangnya.

Ayu menambahkan dari penangkapan kedua tersangka itu, kepolisian kembali mendapatkan informasi nama-nama orang suruhan Pinkan.

Baca Juga: Kelompok 24 KKM Uniba Sosialisasi Cegah Stunting di Desa Sentul

Atas informasi itu, kepolisian melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.

“Pada 21 Februari 2024 terdakwa Galih dan Parman membawa 3 buah koper yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, yang disimpan didalam bak truk diesel warna hijau dengan Nomor Polisi B 9606 UCP, dari Merak menuju ke Tangerang,” tambahnya.

Ayu mengungkapkan pada saat dalam perjalanan truk yang membawa narkoba itu diberhentikan oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Terdakwa Suparman dan Galih berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Ekstasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Rusak Generasi Muda, Kelompok 37 KKM Uniba Sosialisasi Bahaya Judi Online

Ayu menegaskan barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah koper warna Pink yang berisi 15 paket Sabu dengan total berat bruto 15,9148 Kg dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, 3 paket Ekstasi sebanyak 15.000 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.

Kemudian, 1 buah koper warna Coklat yang berisi 17 paket Sabu dengan total berat bruto 17,6607 Kg dalam bungkus teh Cina merk guanyinwang, 2 paket Ekstasi sebanyak 10.000 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.

Selanjutnya, 1 buah koper warna Hitam yang berisi 17 paket Sabu dengan total berat bruto 17,4949 Kg dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, dan 2 paket Ekstasi sebanyak 9.800 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.

“Barang bukti narkotika jenis sabu bruto sekitar 51 Kg dan ekstasi bruto sekitar 34.800 butir dari kepemilikan atau penguasaannya masing-masing, yang berhasil disita oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tegasnya.

Baca Juga: Belum Ada Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Walikota, KPU Datangi Dinkes Kota Cilegon

Menurut Ayu, dalam pemeriksaan kepolisian kedua terdakwa mendapatkan perintah dari Pinkan untuk mengambil 3 buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay Jl. Antasari Bandar Lampung.

BACAJUGA:

PSIM

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
To The Moon

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
Onad ditangkap polisi

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57

“Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 200 juta untuk mengambil dan membawa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dari Bandar Lampung untuk diantarkan ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudari Pinkan (DPO) di daerah Tangerang,” ujarnya.

Ayu mengatakan untuk mengelabui petugas kepolisian, tiga koper narkoba berisi Sabu dan Ektasi itu, disembunyikan dalam kardus berisi teh botol sosro dan teh kotak frestea.

“Terdakwa Parman dan Galih membongkar tumpukan kardus teh kotak sosro dan kardus teh kotak frestea pada bagian depan bak, lalu menyimpan dan memasukan 3 buah koper tersebut dan ditumpukan kembali kardus teh kotak sosro dan kardus teh kotak frestea, sehingga koper menjadi tidak kelihatan,” katanya.

Baca Juga: MUI Kota Serang Minta Pinjam Pakai Gedung Selama 25 Tahun

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.***

Tags: hukuman matiJPUkejari serangpil ekstasiSabu-sabu
Previous Post

Dua Anak Kades di Kabupaten Tangerang Jadi DPO Polda Banten

Next Post

Huntap Korban Banjir Bandang 2020 di Kecamatan Cipanas Bakal Dibangun Tahun Ini

Related Posts

PSIM
Nasional

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
To The Moon
Nasional

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
Onad ditangkap polisi
Nasional

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung
Nasional

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57
Persija Jakarta vs PSBS Biak
Nasional

Persija Jakarta vs PSBS Biak, Mauricio Targetkan 3 Poin di Manahan Solo

31 Oktober 2025 | 16:51
Would You Marry Me episode 7
Nasional

Spoiler Drama Would You Marry Me Episode 7 Sub Indo: Pertemuan Jin Kyung dan Mery

31 Oktober 2025 | 16:27
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda