Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

JPU Kejari Serang Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Penyelundup Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
5 Agustus 2024 | 19:27
JPU Kejari Serang Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Penyelundup Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

Ilustrasi hukuman mati bagi penyelundup narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Serang. Pixabay/Mohamed_hassan

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Parman dan Galih Dwi Andri terdakwa kasus penyelundupan 51 kilogram Sabu-sabu dan 34.800 butir pil ekstasi di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 5 Agustus 2024.

JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dalam peredaran narkoba Golongan 1 bukan tanaman yaitu Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi lebih dari 5 gram.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Parman dan Galih Dwi Andri masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel disaksikan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya.

BACAJUGA:

Pelabuhan Ketapang Gilimanuk

Jelang Hari Raya Nyepi, Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk akan Tutup Sementara

11 Maret 2026 | 19:11
Pearl In Red episode 10

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 10 Sub Indo: Jin Joo Terluka, Yoo Na Banjir Air Mata

11 Maret 2026 | 18:28
Kasus perselingkuhan suami Maissy

Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

11 Maret 2026 | 18:21
lowongan kerja PT JAVACO Indonesia

Banyak Posisi! Lowongan Kerja Maret 2026 di PT JAVACO Indonesia, Simak Selengkapnya

11 Maret 2026 | 17:54

Baca Juga: Dua Anak Kades di Kabupaten Tangerang Jadi DPO Polda Banten

Sebelum menuntut hukuman mati, Budi menjelaskan, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

“Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Perbuatan terdakwa Parman lebih dari sekali, terdakwa Galih mau diajak Farman (mengedarkan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan),” jelasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Youliana Ayu Rospita menjelaskan kasus kepemilikan narkoba yang terungkap pada 21 Februari 2024 yaitu bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Team Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada 12 Januari 2024 lalu.

“Team Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah mengamankan Taufik Hudayah (Berkas perkara terpisah) di Gerbang Tol Sragen Timur. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi,” jelasnya.

Baca Juga: Menu Makan Bergizi Gratis di Kota Cilegon Membosankan, Sisa Makanan Capai 10 Karung Sampah

Ayu menerangkan. dari keterangan Taufik, narkotika tersebut didapat dari seorang bandar bernama Erwin Baharudin dengan berkas kasus terpisah.

Kemudian, kembali melakukan penangkapan terhadap Erwin di rumahnya di Jalan Simpang Kepu Utara, Kelurahan Bandung, Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan keterangan Erwin narkotika jenis Sabu dan Ekstasi didapat dari saudari Pinkan (Daftar pencarian orang /DPO),” terangnya.

Ayu menambahkan dari penangkapan kedua tersangka itu, kepolisian kembali mendapatkan informasi nama-nama orang suruhan Pinkan.

Baca Juga: Kelompok 24 KKM Uniba Sosialisasi Cegah Stunting di Desa Sentul

Atas informasi itu, kepolisian melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.

“Pada 21 Februari 2024 terdakwa Galih dan Parman membawa 3 buah koper yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, yang disimpan didalam bak truk diesel warna hijau dengan Nomor Polisi B 9606 UCP, dari Merak menuju ke Tangerang,” tambahnya.

Ayu mengungkapkan pada saat dalam perjalanan truk yang membawa narkoba itu diberhentikan oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Terdakwa Suparman dan Galih berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Ekstasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Rusak Generasi Muda, Kelompok 37 KKM Uniba Sosialisasi Bahaya Judi Online

Ayu menegaskan barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah koper warna Pink yang berisi 15 paket Sabu dengan total berat bruto 15,9148 Kg dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, 3 paket Ekstasi sebanyak 15.000 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.

Kemudian, 1 buah koper warna Coklat yang berisi 17 paket Sabu dengan total berat bruto 17,6607 Kg dalam bungkus teh Cina merk guanyinwang, 2 paket Ekstasi sebanyak 10.000 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.

Selanjutnya, 1 buah koper warna Hitam yang berisi 17 paket Sabu dengan total berat bruto 17,4949 Kg dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, dan 2 paket Ekstasi sebanyak 9.800 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.

“Barang bukti narkotika jenis sabu bruto sekitar 51 Kg dan ekstasi bruto sekitar 34.800 butir dari kepemilikan atau penguasaannya masing-masing, yang berhasil disita oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tegasnya.

Baca Juga: Belum Ada Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Walikota, KPU Datangi Dinkes Kota Cilegon

Menurut Ayu, dalam pemeriksaan kepolisian kedua terdakwa mendapatkan perintah dari Pinkan untuk mengambil 3 buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay Jl. Antasari Bandar Lampung.

“Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 200 juta untuk mengambil dan membawa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dari Bandar Lampung untuk diantarkan ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudari Pinkan (DPO) di daerah Tangerang,” ujarnya.

Ayu mengatakan untuk mengelabui petugas kepolisian, tiga koper narkoba berisi Sabu dan Ektasi itu, disembunyikan dalam kardus berisi teh botol sosro dan teh kotak frestea.

“Terdakwa Parman dan Galih membongkar tumpukan kardus teh kotak sosro dan kardus teh kotak frestea pada bagian depan bak, lalu menyimpan dan memasukan 3 buah koper tersebut dan ditumpukan kembali kardus teh kotak sosro dan kardus teh kotak frestea, sehingga koper menjadi tidak kelihatan,” katanya.

Baca Juga: MUI Kota Serang Minta Pinjam Pakai Gedung Selama 25 Tahun

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.***

Tags: hukuman matiJPUkejari serangpil ekstasiSabu-sabu
Previous Post

Dua Anak Kades di Kabupaten Tangerang Jadi DPO Polda Banten

Next Post

Huntap Korban Banjir Bandang 2020 di Kecamatan Cipanas Bakal Dibangun Tahun Ini

Related Posts

Pelabuhan Ketapang Gilimanuk
Nasional

Jelang Hari Raya Nyepi, Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk akan Tutup Sementara

11 Maret 2026 | 19:11
Pearl In Red episode 10
Nasional

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 10 Sub Indo: Jin Joo Terluka, Yoo Na Banjir Air Mata

11 Maret 2026 | 18:28
Kasus perselingkuhan suami Maissy
Nasional

Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

11 Maret 2026 | 18:21
lowongan kerja PT JAVACO Indonesia
Nasional

Banyak Posisi! Lowongan Kerja Maret 2026 di PT JAVACO Indonesia, Simak Selengkapnya

11 Maret 2026 | 17:54
Bacaan doa malam lailatul qadar
Nasional

Jangan Skip! Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar Lengkap dengan Latin dan Artinya

11 Maret 2026 | 17:48
Ilustrasi mudik Lebaran 2026. ((Uri/Bantenraya.com)
Nasional

Daftar Nomor Darurat Mudik Lebaran 2026, Catat Agar Tenang Selama Perjalanan

11 Maret 2026 | 17:00
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Banjir di Perumahan Metro Cilegon yang membuat volume sampah meningkat pada Minggu, 8 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Volume Sampah Kota Cilegon Meningkat Usai Banjir, Ada Kasur hingga Kulkas Mengambang di Sungai

12 Maret 2026 | 12:32
Kepala Spenda Hj Nurhayati foto bersama siswa saat mengikuti kegiatan keterampilan membuat ketupat bersama sebagai bentuk pengenalan tradisi budaya, Rabu (11/3/2026).

Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

12 Maret 2026 | 11:52
Pesantren Ramadhan di SDIT Al Muhajirin. (Dokumentasi SDIT Al Muhajirin)

SDIT Al Muhajirin Gelar Pesantren Ramadan Guna Perkuat Iman dan Takwa Siswa

12 Maret 2026 | 11:45
Gema Ramadhan di SDIT Bina Bangsa. (Dokumentasi SDIT Bina Bangsa)

SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

12 Maret 2026 | 11:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda