BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penandatanganan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama dilakukan agar Pilkada tidak ada kecacatan administrasi yang berefek kepada digugatnya KPU akibat kesalahan dalam menentukan penetapan.
Kerja sama juga dilakukan untuk mencegah adanya gugatan karena adanya kesalah administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Baca Juga: Sambut Bupati Saat HUT RI ke 79, Pemdes Sasahan Siapkan Pasukan Carnaval
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, kerja sama ini dianggap sangat penting untuk menjaga sistem administrasi negara.
“Berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara karena KPU itu sangat lengkap sekali dengan urusan Administrasi, berkaitan dengan asistensi atau bantuan hukum persoalan gugatan gugatan,” ujarnya saat ditemui di Hotel Ultima Ratu Serang, Jumat 2 Agustus 2024.
Selain itu, kerja sama yang dilakukan dengan Kejari Serang tersebut masih ada kesepakatan lain yang akan dibicarakan lain waktu.
Baca Juga: Lakukan Kerjasama, Kejari Serang Siap Kawal KPU di Pilkada 2024
“Kerja sama ini juga berkaitan dengan muatan sumber daya kita terkait administrasi lainnya dan tentu kesepakatan bersama ini ada kesepakatan lain, dan itu bisa dibicarakan kemudian hari,” katanya.
Nasehudin menjelaskan, pihaknya akan memantau di setiap perkembangan yang ada untuk memastikan tidak adanya kesalahan yang ditemukan selama rangkaian Pilkada berlangsung.
“Saya kira semua hal penting diawasi dan biasanya yang paling jadi perhatian itu pencalonan seperti penetapan calon hingga saat pemungutan dan perhitungan,” paparnya.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan, kerja sama yang dilakukan supaya tidak ada kesalahan dalam membuat aturan dan memastikan tidak adanya pelanggaran aturan.
“Alhamdulillah dari KPU mempercayai kami untuk bekerja sama dan menandatangani MoU agar semuanya tidak melanggar aturan yang ada di negara kita ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan pihaknya akan saling melakukan kontrol untuk menghindari digugatknya KPU akibat adanya kesalahan aturan yang talah diperbuat.
Baca Juga: Kelompok 41 KKM Uniba Bantu Posyandu Sukseskan PIN Polio di Kelurahan Karang Asem
“Kalau di KPU membuat penetapan itu harus kita cek dulu kita kerjasama dulu dan saling controling jangan sampai aturan ada yang tidak terpenuhi. Hal itu untuk mencegah timbul permasalahan hukum yang berefek pada digugatnya KPU,” ungkapnya.
Lulus mengungkapkan, pihaknya akan memastikan transparansi dalam urusan perdata dan tata usaha negara di setiap segala hal sehingga tidak ada satupun yang tertutup.
“Jangan sampai ada satu hal yang tidak kami tahu, setidaknya kita saling transparan tidak ada yang ditutupi insya Allah kami saling komunikasi ini aturan yang berkaitan sudah dipenuhi semua jangan sampai ada satu pun yang tertinggal,” ujarnya.***

















