Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KABAR BAIK! Bapenda Kota Serang Hapus Denda Tunggakan Pajak, Catat Tanggal Mainnya

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
1 Agustus 2024 | 14:37
KABAR BAIK! Bapenda Kota Serang Hapus Denda Tunggakan Pajak, Catat Tanggal Mainnya

Kepala Bapenda Kota Serang W. Hari Pamungkas saat diwawancarai di ruang kerjanya, di kantor Bapenda Kota Serang. Dokumentasi Bapenda Kota Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Serang meluncurkan program penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak.

Penghapusan sanksi administrasi pajak ini berdasarkan keputusan Wali Kota Serang No. 900.1.13.1/Kep.157-HUK/2024.

Masa penghapusan sanksi administrasi pajak mulai berlaku 1 Agustus-31 Agustus 2024.

Baca Juga: Besaran Bonus yang Diterima Atlet Peraih Olimpiade di Berbagai Negara

Penghapusan sanksi administrasi pajak ini dalam rangka hari ulang tahun atau HUT Kota Serang ke 17, dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus untuk mengapresiasi warga Kota Serang.

Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, penghapusan sanksi administrasi pajak yang dimulai awal hingga akhir Agustus 2024 sebagai bentuk relaksasi.

“Dalam rangka HUT Kota Serang ke-17 dan HUT RI ke-79, tentunya kita Bapenda mengadakan relaksasi. Bentuk relaksasinya adalah penghapusan denda administrasi pajak mulai dari 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus,” ujar Hari, kepada Bantenraya.com, Kamis 1 Agustus 2024.

Baca Juga: 5 Komisioner KI Banten Dilantik Hari Ini

Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi pajak untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan wajib pajak atau WP agar membayar pajak.

Selain itu, kata Hari, untuk membantu pertumbuhan ekonomi, dan kemudian meringankan masyarakat atau wajib pajak Kota Serang, sehingga diharapkan masyarakat bisa berbondong-bondong untuk melunasi pajaknya di Kota Serang.

“Iya tolong dimanfaatkan ya sebaik-baiknya momen ini,” katanya.

Baca Juga: UPDATE! Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Per 1 Agustus 2024

Ia menyebutkan, penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk semua jenis pajak daerahnya.

“Semua jenis pajak dendanya kami hapuskan selama 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus,” jelas Hari.

Hari mengungkapkan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini pernah diberlakukan Bapenda Kota Serang dua tahun yang lalu.

Baca Juga: Sebelum Ditahan Kejari, Kepala Disparpora Sarnata Sempat Menghadap Pj Walikota Serang

“Kalau berkaca dari beberapa tahun yang lalu ya, karena saya pernah melakukan ini pada saat Pandemi Covid-19 yaitu dari sisi perpajakan kita bisa 2-3 kali lipat untuk pembayaran pajak. Dengan memanfaatkan denda di bulan itu,” ungkap dia.

BACAJUGA:

Cilegon

IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

6 Desember 2025 | 22:12
tangerang selatan

Peningkatan Jalan dan Pencegahan Banjir Jadi Fokus Pemkot Tangerang Selatan

6 Desember 2025 | 21:34
Kabupaten Tangerang

214 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang Terima Bantuan CSR

6 Desember 2025 | 20:07
Banten

PKS Banten Salurkan Rp500 Juta Untuk Korban Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 18:14

Hari menegaskan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini berlaku bagi masyarakat wajib pajak yang menunggak berpuluh-puluh tahun yang lalu.

“Semua dihapus. Jadi dari beberapa tahun ke belakang dihapuskan semua di bulan Agustus ini. Jadi manfaatkan momen ini. Jadi ada yang punya tagihan PBB dendanya misalnya dari tahun 1994 gak bayar-bayar, atau tahun berapa dihapus dendanya semuanya,” tegasnya.

Baca Juga: Semarak HUT RI ke-79, Kota Tangerang Gelar Lomba Video Kreatif Berhadiah 27 Juta Rupiah

Ia menerangkan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini berlaku hanya dendanya saja.

“Gak ada. Batasan. Yang dibayar pokoknya saja,” terang Hari.

Bila masyarakat wajib pajak memanfaatkan momen emas ini, Bapenda Kota Serang bisa mengeruk pendapatan diperkirakan

Baca Juga: Sebulan Jalin Komunikasi Politik, Robinsar Langsung Klik dengan Fajar Hadi Prabowo

“Dari sisi PBB pernah kita ukur. Bisa 2-3 kali lipat. Contoh PBB sekarang sudah mencapai Rp 12 miliar setahun. Per bulannya berarti kan kurang lebih Rp 2 miliaran. Kalau bisa dimanfaatkan program ini bisa meraih atau mendulang Rp 4-5 miliar. Itu dari PBB saja. Karena wajib pajak yang paling banyak dan piutangnya paling banyak memang di PBB,” tandasnya.

Pembayaran pajak bisa melalui channel pembayaran berikut mulai dari Bank BJB, QRIS, BCA virtual account, Tokopedia, Link aja!, Bukalapak, Pos Indonesia, Indomaret, MASA go, OVO, dan Art Pay. ***

Tags: Bapenda Kota SerangHUT Kemerdekaan Republik IndonesiaHUT Kota Serang ke 17Penghapusan sanksi administrasi pajak
Previous Post

Besaran Bonus yang Diterima Atlet Peraih Olimpiade di Berbagai Negara

Next Post

Cegah Longsor dan Bencana Alam, KKN 41 UIN SMH Banten Gelar Reboisasi di Area Bendungan Cimoyan

Related Posts

Cilegon
Daerah

IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

6 Desember 2025 | 22:12
tangerang selatan
Daerah

Peningkatan Jalan dan Pencegahan Banjir Jadi Fokus Pemkot Tangerang Selatan

6 Desember 2025 | 21:34
Kabupaten Tangerang
Daerah

214 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang Terima Bantuan CSR

6 Desember 2025 | 20:07
Banten
Daerah

PKS Banten Salurkan Rp500 Juta Untuk Korban Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 18:14
Walikota Tangerang, Sachrudin
Daerah

Buka Benteng Culture Festival 2025, Sachrudin Ajak Masyarakat Rawat dan Leatarikan Budaya di Kota Tangerang

6 Desember 2025 | 17:01
nformasi lowongan kerja Bidan di RSIA Permata Serdang
Daerah

Lowongan Kerja Bidan di RSIA Permata Serdang, Cek Syarat dan Pendaftarannya

6 Desember 2025 | 15:56
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Cilegon

IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

6 Desember 2025 | 22:12
tangerang selatan

Peningkatan Jalan dan Pencegahan Banjir Jadi Fokus Pemkot Tangerang Selatan

6 Desember 2025 | 21:34
Kabupaten Tangerang

214 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang Terima Bantuan CSR

6 Desember 2025 | 20:07
Banten

PKS Banten Salurkan Rp500 Juta Untuk Korban Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 18:14

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda