Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KABAR BAIK! Bapenda Kota Serang Hapus Denda Tunggakan Pajak, Catat Tanggal Mainnya

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
1 Agustus 2024 | 14:37
KABAR BAIK! Bapenda Kota Serang Hapus Denda Tunggakan Pajak, Catat Tanggal Mainnya

Kepala Bapenda Kota Serang W. Hari Pamungkas saat diwawancarai di ruang kerjanya, di kantor Bapenda Kota Serang. Dokumentasi Bapenda Kota Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BacaJuga

Pemkot Serang kerja sama dengan Korea Selatan

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan, Siapkan Beasiswa Pendidikan

24 September 2025 | 15:14
Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik! Link Download Logo HUT Banten ke-25, Desain Dijamin Keren dan Menarik

24 September 2025 | 15:00
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Timses Abdul Salam

Abdul Salam Katakan Dirinya Tidak Mengundurkan Diri, Proses Pencalonan Ketua KONI Banten Tetap Berjalan

24 September 2025 | 14:15

BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Serang meluncurkan program penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak.

Penghapusan sanksi administrasi pajak ini berdasarkan keputusan Wali Kota Serang No. 900.1.13.1/Kep.157-HUK/2024.

Masa penghapusan sanksi administrasi pajak mulai berlaku 1 Agustus-31 Agustus 2024.

Baca Juga: Besaran Bonus yang Diterima Atlet Peraih Olimpiade di Berbagai Negara

Penghapusan sanksi administrasi pajak ini dalam rangka hari ulang tahun atau HUT Kota Serang ke 17, dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus untuk mengapresiasi warga Kota Serang.

Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, penghapusan sanksi administrasi pajak yang dimulai awal hingga akhir Agustus 2024 sebagai bentuk relaksasi.

“Dalam rangka HUT Kota Serang ke-17 dan HUT RI ke-79, tentunya kita Bapenda mengadakan relaksasi. Bentuk relaksasinya adalah penghapusan denda administrasi pajak mulai dari 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus,” ujar Hari, kepada Bantenraya.com, Kamis 1 Agustus 2024.

Baca Juga: 5 Komisioner KI Banten Dilantik Hari Ini

Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi pajak untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan wajib pajak atau WP agar membayar pajak.

Selain itu, kata Hari, untuk membantu pertumbuhan ekonomi, dan kemudian meringankan masyarakat atau wajib pajak Kota Serang, sehingga diharapkan masyarakat bisa berbondong-bondong untuk melunasi pajaknya di Kota Serang.

“Iya tolong dimanfaatkan ya sebaik-baiknya momen ini,” katanya.

Baca Juga: UPDATE! Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Per 1 Agustus 2024

Ia menyebutkan, penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk semua jenis pajak daerahnya.

“Semua jenis pajak dendanya kami hapuskan selama 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus,” jelas Hari.

Hari mengungkapkan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini pernah diberlakukan Bapenda Kota Serang dua tahun yang lalu.

Baca Juga: Sebelum Ditahan Kejari, Kepala Disparpora Sarnata Sempat Menghadap Pj Walikota Serang

“Kalau berkaca dari beberapa tahun yang lalu ya, karena saya pernah melakukan ini pada saat Pandemi Covid-19 yaitu dari sisi perpajakan kita bisa 2-3 kali lipat untuk pembayaran pajak. Dengan memanfaatkan denda di bulan itu,” ungkap dia.

Hari menegaskan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini berlaku bagi masyarakat wajib pajak yang menunggak berpuluh-puluh tahun yang lalu.

“Semua dihapus. Jadi dari beberapa tahun ke belakang dihapuskan semua di bulan Agustus ini. Jadi manfaatkan momen ini. Jadi ada yang punya tagihan PBB dendanya misalnya dari tahun 1994 gak bayar-bayar, atau tahun berapa dihapus dendanya semuanya,” tegasnya.

Baca Juga: Semarak HUT RI ke-79, Kota Tangerang Gelar Lomba Video Kreatif Berhadiah 27 Juta Rupiah

Ia menerangkan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini berlaku hanya dendanya saja.

“Gak ada. Batasan. Yang dibayar pokoknya saja,” terang Hari.

Bila masyarakat wajib pajak memanfaatkan momen emas ini, Bapenda Kota Serang bisa mengeruk pendapatan diperkirakan

Baca Juga: Sebulan Jalin Komunikasi Politik, Robinsar Langsung Klik dengan Fajar Hadi Prabowo

“Dari sisi PBB pernah kita ukur. Bisa 2-3 kali lipat. Contoh PBB sekarang sudah mencapai Rp 12 miliar setahun. Per bulannya berarti kan kurang lebih Rp 2 miliaran. Kalau bisa dimanfaatkan program ini bisa meraih atau mendulang Rp 4-5 miliar. Itu dari PBB saja. Karena wajib pajak yang paling banyak dan piutangnya paling banyak memang di PBB,” tandasnya.

Pembayaran pajak bisa melalui channel pembayaran berikut mulai dari Bank BJB, QRIS, BCA virtual account, Tokopedia, Link aja!, Bukalapak, Pos Indonesia, Indomaret, MASA go, OVO, dan Art Pay. ***

Tags: Bapenda Kota SerangHUT Kemerdekaan Republik IndonesiaHUT Kota Serang ke 17Penghapusan sanksi administrasi pajak

Related Posts

Pemkot Serang kerja sama dengan Korea Selatan
Daerah

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan, Siapkan Beasiswa Pendidikan

24 September 2025 | 15:14
Logo HUT Banten ke-25
Daerah

Tinggal Klik! Link Download Logo HUT Banten ke-25, Desain Dijamin Keren dan Menarik

24 September 2025 | 15:00
Logo HUT Banten ke-25
Daerah

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Timses Abdul Salam
Daerah

Abdul Salam Katakan Dirinya Tidak Mengundurkan Diri, Proses Pencalonan Ketua KONI Banten Tetap Berjalan

24 September 2025 | 14:15
IDI Lebak
Daerah

Pengurus Baru IDI Lebak Dikukuhkan, Marwah Dokter Dipertaruhkan

24 September 2025 | 13:57
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi
Daerah

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
Pemkot Serang kerja sama dengan Korea Selatan

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan, Siapkan Beasiswa Pendidikan

Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik! Link Download Logo HUT Banten ke-25, Desain Dijamin Keren dan Menarik

Axis Nation Cup 2025

AXIS Nation Cup 2025 Preliminary Jakarta, SMK Nusantara Dominasi Futsal Jakarta

Alam Sutera

Arena Padel di Banten yang Cocok untuk Penggemar Olahraga Kekinian, Lengkap dengan Tarifnya

Surosowan Run 2025

Pelari Kalcer Merapat! Ada Surosowan Run 2025, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran di Sini

IDI Lebak

Pengurus Baru IDI Lebak Dikukuhkan, Marwah Dokter Dipertaruhkan

Persib Bandung

Persib Siap Tantang Persita di Gianyar Bali, Bojan Hodak Tak Heran Sering Pindah Venue

Pemkot Serang kerja sama dengan Korea Selatan

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan, Siapkan Beasiswa Pendidikan

24 September 2025 | 15:14
Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik! Link Download Logo HUT Banten ke-25, Desain Dijamin Keren dan Menarik

24 September 2025 | 15:00
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Axis Nation Cup 2025

AXIS Nation Cup 2025 Preliminary Jakarta, SMK Nusantara Dominasi Futsal Jakarta

24 September 2025 | 14:17
Timses Abdul Salam

Abdul Salam Katakan Dirinya Tidak Mengundurkan Diri, Proses Pencalonan Ketua KONI Banten Tetap Berjalan

24 September 2025 | 14:15
Surosowan Run 2025

Pelari Kalcer Merapat! Ada Surosowan Run 2025, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran di Sini

24 September 2025 | 14:06
Alam Sutera

Arena Padel di Banten yang Cocok untuk Penggemar Olahraga Kekinian, Lengkap dengan Tarifnya

24 September 2025 | 14:03

Recent News

Pemkot Serang kerja sama dengan Korea Selatan

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan, Siapkan Beasiswa Pendidikan

24 September 2025 | 15:14
Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik! Link Download Logo HUT Banten ke-25, Desain Dijamin Keren dan Menarik

24 September 2025 | 15:00
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Axis Nation Cup 2025

AXIS Nation Cup 2025 Preliminary Jakarta, SMK Nusantara Dominasi Futsal Jakarta

24 September 2025 | 14:17
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda