BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Serang meluncurkan program penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak.
Penghapusan sanksi administrasi pajak ini berdasarkan keputusan Wali Kota Serang No. 900.1.13.1/Kep.157-HUK/2024.
Masa penghapusan sanksi administrasi pajak mulai berlaku 1 Agustus-31 Agustus 2024.
Baca Juga: Besaran Bonus yang Diterima Atlet Peraih Olimpiade di Berbagai Negara
Penghapusan sanksi administrasi pajak ini dalam rangka hari ulang tahun atau HUT Kota Serang ke 17, dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus untuk mengapresiasi warga Kota Serang.
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, penghapusan sanksi administrasi pajak yang dimulai awal hingga akhir Agustus 2024 sebagai bentuk relaksasi.
“Dalam rangka HUT Kota Serang ke-17 dan HUT RI ke-79, tentunya kita Bapenda mengadakan relaksasi. Bentuk relaksasinya adalah penghapusan denda administrasi pajak mulai dari 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus,” ujar Hari, kepada Bantenraya.com, Kamis 1 Agustus 2024.
Baca Juga: 5 Komisioner KI Banten Dilantik Hari Ini
Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi pajak untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan wajib pajak atau WP agar membayar pajak.
Selain itu, kata Hari, untuk membantu pertumbuhan ekonomi, dan kemudian meringankan masyarakat atau wajib pajak Kota Serang, sehingga diharapkan masyarakat bisa berbondong-bondong untuk melunasi pajaknya di Kota Serang.
“Iya tolong dimanfaatkan ya sebaik-baiknya momen ini,” katanya.
Baca Juga: UPDATE! Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Per 1 Agustus 2024
Ia menyebutkan, penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk semua jenis pajak daerahnya.
“Semua jenis pajak dendanya kami hapuskan selama 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus,” jelas Hari.
Hari mengungkapkan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini pernah diberlakukan Bapenda Kota Serang dua tahun yang lalu.
Baca Juga: Sebelum Ditahan Kejari, Kepala Disparpora Sarnata Sempat Menghadap Pj Walikota Serang
“Kalau berkaca dari beberapa tahun yang lalu ya, karena saya pernah melakukan ini pada saat Pandemi Covid-19 yaitu dari sisi perpajakan kita bisa 2-3 kali lipat untuk pembayaran pajak. Dengan memanfaatkan denda di bulan itu,” ungkap dia.
Hari menegaskan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini berlaku bagi masyarakat wajib pajak yang menunggak berpuluh-puluh tahun yang lalu.
“Semua dihapus. Jadi dari beberapa tahun ke belakang dihapuskan semua di bulan Agustus ini. Jadi manfaatkan momen ini. Jadi ada yang punya tagihan PBB dendanya misalnya dari tahun 1994 gak bayar-bayar, atau tahun berapa dihapus dendanya semuanya,” tegasnya.
Baca Juga: Semarak HUT RI ke-79, Kota Tangerang Gelar Lomba Video Kreatif Berhadiah 27 Juta Rupiah
Ia menerangkan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini berlaku hanya dendanya saja.
“Gak ada. Batasan. Yang dibayar pokoknya saja,” terang Hari.
Bila masyarakat wajib pajak memanfaatkan momen emas ini, Bapenda Kota Serang bisa mengeruk pendapatan diperkirakan
Baca Juga: Sebulan Jalin Komunikasi Politik, Robinsar Langsung Klik dengan Fajar Hadi Prabowo
“Dari sisi PBB pernah kita ukur. Bisa 2-3 kali lipat. Contoh PBB sekarang sudah mencapai Rp 12 miliar setahun. Per bulannya berarti kan kurang lebih Rp 2 miliaran. Kalau bisa dimanfaatkan program ini bisa meraih atau mendulang Rp 4-5 miliar. Itu dari PBB saja. Karena wajib pajak yang paling banyak dan piutangnya paling banyak memang di PBB,” tandasnya.
Pembayaran pajak bisa melalui channel pembayaran berikut mulai dari Bank BJB, QRIS, BCA virtual account, Tokopedia, Link aja!, Bukalapak, Pos Indonesia, Indomaret, MASA go, OVO, dan Art Pay. ***