BANTENRAYA.COM – Sejumlah pedagang yang mengisi lapak di Stadion Maulana Yusuf atau MY, Ciceri, Kota Serang, mengaku dipatok membayar sewa kios hingga belasan juta rupiah oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan Disparpora Kota Serang. Sewa berkisar Rp12-18 juta untuk jangka waktu 5 tahun.
Pantauan Banten Raya, Rabu 31 Juli 2024 siang, sekitar pukul 13.00, terdapat sekitar 59 kios yang terbuat dari baja ringan yang berada di bagian timur Stadion MY.
Puluhan kios tersebut diduga dibangun secara ilegal di atas lahan milik negara oleh pihak ketiga, yang kemudian disewakan kepada puluhan pedagang.
Baca Juga: Sempat Berjaya dan Ekspor ke Korea, Usaha Tas di Petir Mulai Meredup
Puluhan kios di kawasan itu berjejer memanjang. Sebagian kios sudah ada yang buka dan sebagian lainnya masih tutup. Terdapat dua akses jalan untuk keluar masuk pengunjung.
Terlihat sejumlah warga pengunjung untuk santai di depan kios-kios yang sudah buka. Seluruh bangunan kios itu berbahan baja ringan, dengan ukuran kios sekitar 4×2,5 meter persegi.
Salah seorang pedagang kopi dan minuman es di Stadion MY, Nova Eca mengatakan, belum lama berjualan di kios yang dibangun di atas tanah negara di Stadion MY. “Saya baru 10 hari. Seminggu lebih jualan di sini,” ujar Nova Eca, ditemui Bantenraya.com.
Baca Juga: Ratusan Warga Tunjung Teja Kabupaten Serang Antusias Membuat IKD
Ia menyebutkan, untuk bisa menempati kios yang disewakan oleh pihak pengelola, dirinya harus mengeluarkan biaya hingga belasan juta rupiah.
“Sewa kiosnya selama 5 tahun. Kalau enggak plus kanopi bayarnya itu Rp15 juta. Kalau plus kanopi mintanya Rp20 juta, cuma ditawar jadi Rp18,5 juta,” ucap dia.
Untuk membayar sewa kios sebesar Rp18,5 juta itu, ia mengaku memberikan uang muka sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: Kevin Lilliana Ajak Anak Muda Terapkan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
“Saya bayar cash DP dulu. Kemarin itu aku ngasih Rp 3 juta, tapi sekarang udah lunas bayarnya,” katanya.
Nova Eca memperkirakan, jika dihitung bayar sewa kios di Stadion MY sebesar Rp250 ribu per bulan, jika harga sewa kios itu Rp15 juta selama 5 tahun.
“Harus dilunasi semua selama 5 tahun. Per bulan kena Rp250 ribu. Kalau Rp15 juta selama 5 tahun. Saya bayar cash nggak ditransfer. Bayar ke om Tober, pengelola sini,” sebut Nova Eca.
Baca Juga: Presidium IKA Untirta akan Gelar Mubes, Ini Kata Ketua IKA Untirta Asep Busro
Kata dia, bayar sewa kios sebesar Rp15 juta itu belum termasuk biaya listrik, saluran air bersih, pengelolaan kebersihan sampah, dan keamanan.
“Nggak beda lagi. Ini per hari lagi. Pokoknya semuanya Rp17 ribu per hari. Kebersihan, listrik, air bersih, keamanan. Kebersihan Rp 3.000, yang Rp 14.00 semua. Listrik, keamanan. Bayarnya tiap hari. Biasa yang nagih om Tober sama ada bapak-bapak dari kebersihan. Bukti pembayarannya kayak karcis kertas gitu,” ungkap Nova Eca.
Pedagang kopi dan minuman es lainnya di Stadion MY, Nisa Nur Rizki mengatakan, telah membayar sewa kios sebesar Rp12 juta selama 5 tahun kepada pihak pengelola.
Baca Juga: IKA Untirta Pecah jadi Dua, Masing-masing Kubu akan Gelar Musyawarah Besar untuk Memilih Ketua
Angka tersebut terbilang murah lantaran ia memesan kios ini di saat proyek pembangunan 59 kios itu hendak dibangun di atas lahan milik negara.
“Langsung lima tahun. Pas awal-awal harganya masih Rp 12 juta. Murah. Pokoknya sebulan 200 ribuan,” ujar Nisa, kepada Banten Raya.
Ia menjelaskan, jumlah harga tersebut tidak langsung dibayar lunas. Nisa bersama suami membayar uang muka atau DP sebesar Rp4 juta kepada pihak pengelola, untuk biaya pembangunan kios tersebut.
Baca Juga: Penyuluh Antikorupsi di Banten Diduga Banyak Dimusuhi dan Disebut sebagai Mata-mata KPK
Nisa mengaku baru menempati kios ini sekitar 3 sampai 4 bulan yang lalu, tepatnya April 2024 setelah hari raya Idul Fitri. Sementara ukuran bangunan kios sekitar 4×2,5 meter.
“Awalnya booking dulu. Pas lahan ini masih rawa. Kalau sudah berdiri minta DP. Waktu itu saya DP 4 juta. Kalau mau nempatin harus bayar lunas. Langsung sewa lima tahun,” tuturnya.
Kata dia, ada semacam perjanjian antara si penyewa dengan pengelola kios. Namun Nisa tidak mengetahui secara detail isi kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Helldy Agustian Enggan Komentar Pengaduan Bank Banten ke Kemendagri
“Ada kesepakatan antara si penyewa dengan pengelola. Ada suratnya semacam di atas hitam dan putih gitu. Suami saya sih yang tahu karena dia yang ngurusin. Ada kepalanya (pengelola), tiap malam ke sini ngawasin. Enggak tahu namanya siapa. Dipanggilnya bang-bang aja. Suami saya yang tahu,” tuturnya.
Selain sewa kios, lanjut Nisa, para pedagang juga diminta retribusi setiap harinya untuk membayar retribusi seperti listrik Rp 11.000 dan kebersihan Rp 3.000. Total Rp 14.000.
“Kalau pungli alhamdulillah engga ada. Cuma dua orang itu aja (yang nagih retribusi). Bayar listrik sama kebersihan,” ungkap Nisa. ***

















