Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Pengacara Dituntut 15 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Juli 2024 | 18:55
Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Pengacara Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Jumadi usai menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Serang. Darjat/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Jumadi, oknum pengacara asal Kota Serang, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Jumadi dinyatakan bersalah, dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

JPU Kejati Banten Raden Isjunianto mengatakan jika Jumadi terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dakwaan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Sudah dibacakan (tuntutannya), terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara,” katanya kepada awak media, usai melaksanakan sidang tertutup.

Sebelum menuntut Jumadi, Raden menjelaskan pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Hal memberatkannya banyak, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan menjadi perhatian nasional. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan merugikan korban. Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga: Pemindahan RKUD Pemkot Serang ke Bank Banten Belum Membuahkan Hasil

Untuk diketahui, oknum pengacara itu ditangkap anggota Polda Banten di kantornya yang berlokasi di Perumahan Kepuren Residence, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Rabu 6 Desember 2023 lalu.

Mantan pengacara Rozi Zay Hakiki itu dituding telah memperkosa anak yang masih berusia di bawah umur dengan ancaman pistol air soft gun. Oknum pengacara itu telah tiga melakukan persetubuhan dengan anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMA. Korban juga diketahui merupakan anak dari kekasih pelaku.

Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu. Ketika itu, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP. Perbuatan itu dilakukan di hotel serta rumah korban di wilayah Kota Serang.

BacaJuga

Kota Serang

Petukang Bangunan di Taktakan Kota Serang Tewas Terimpa Beton Cor

25 September 2025 | 18:14
Labuan

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

25 September 2025 | 18:02
pelecehan seksual

Kekerasan Perempuan dan Anak di Lebak Capai 149 Kasus, Mayoritas Terjadi di Sekolah

25 September 2025 | 17:35
Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

25 September 2025 | 17:23

Perbuatan persetubuhan itu, terakhir dilakukan pada Oktober 2023 di rumahnya. Ketika itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, saat ibu korban tengah membeli buah-buahan.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Malingping Terekam Berjalan Kaki di Jalan yang Bertahun-tahun Rusak

Ibu korban curiga adanya benda milik pelaku yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh Jumadi. Bahkan untuk melancarkan perbuatannya, korban pernah dibelikan Handphone, serta ancaman menggunakan soft gun.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten pada 15 November 2023 dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten. (***)

Tags: cabulKEJAKSAAN TINGGI BANTENPengacara

Related Posts

Kota Serang
Daerah

Petukang Bangunan di Taktakan Kota Serang Tewas Terimpa Beton Cor

25 September 2025 | 18:14
Labuan
Daerah

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

25 September 2025 | 18:02
pelecehan seksual
Daerah

Kekerasan Perempuan dan Anak di Lebak Capai 149 Kasus, Mayoritas Terjadi di Sekolah

25 September 2025 | 17:35
Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran
Daerah

Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

25 September 2025 | 17:23
Menag RI Nasaruddin Umar
Daerah

Menag RI Ingatkan Dampak Kerusakan Lingkungan saat Resmikan Tempat Ibadah di Maja

25 September 2025 | 17:11
Polres Pandeglang bekuk kurir sabu
Daerah

Polres Pandeglang Bekuk Kurir Sabu, Barang Bukti 18 Gram Narkoba Diamankan

25 September 2025 | 17:01
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur.

Pemkot Serang Hentikan Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur, Perizinan Belum Lengkap

24 September 2025 | 17:07
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Kota Serang

Petukang Bangunan di Taktakan Kota Serang Tewas Terimpa Beton Cor

Labuan

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

jadwal simulasi TKA 2025

Jadwal Simulasi TKA 2025 untuk SMA dan SMK Sederajat, Jangan Sampai Ketinggalan

pelecehan seksual

Kekerasan Perempuan dan Anak di Lebak Capai 149 Kasus, Mayoritas Terjadi di Sekolah

Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

Kota Serang

Petukang Bangunan di Taktakan Kota Serang Tewas Terimpa Beton Cor

25 September 2025 | 18:14
Labuan

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

25 September 2025 | 18:02
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

25 September 2025 | 17:44
jadwal simulasi TKA 2025

Jadwal Simulasi TKA 2025 untuk SMA dan SMK Sederajat, Jangan Sampai Ketinggalan

25 September 2025 | 17:41
pelecehan seksual

Kekerasan Perempuan dan Anak di Lebak Capai 149 Kasus, Mayoritas Terjadi di Sekolah

25 September 2025 | 17:35
Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

25 September 2025 | 17:23

Recent News

Labuan

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

25 September 2025 | 18:02
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

25 September 2025 | 17:44
jadwal simulasi TKA 2025

Jadwal Simulasi TKA 2025 untuk SMA dan SMK Sederajat, Jangan Sampai Ketinggalan

25 September 2025 | 17:41
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda