BANTENRAYA.COM – Tipu puluhan warga Kota Serang hingga mencapai Rp1 miliar, Mutmainah yang berusia 23 tahun, warga Perumahan Taman Mutiara, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang jadi tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan jika kasus investasi bodong itu, bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/IV/SPKT I.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, tanggal 16 April 2024.
“Korban melaporkan bahwa dirinya mengalami penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh MT (Mutmainah). Peristiwa itu terjadi di Komplek Ciputat Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 8 April 2024,” katanya kepada awak media, Rabu, 23 Juli 2024.
Didik menjelaskan dari keterangan para saksi, Mutmainah menjalankan bisnis dana pinjaman sejak November 2023, dengan sistem bunga pinjaman sebesar 50 persen dengan tempo selama 1 pekan.
Baca Juga: 7 Terdakwa Pengeroyok Ustaz di Kabupaten Serang Dituntut 4 Tahun
“Sekitar Januari 2024, ada satu warga yang menintip modal dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 40 persen setiap minggunya,” jelasnya.
Didik menerangkan dengan adanya investasi itu, Mutmainah kembali menaikkan bunga pinjaman menjadi 80 persen, dengan alasan keuntungan akan dibagi dengan investor.
“Kemudian MT mempromosikan bisnisnya itu di media sosial, dengan menjanjikan keuntungan bagi member yang sudah ikut investasi sebesar 40 persen setiap minggunya,” terangnya.
Didik mengungkapkan atas postingannya itu, sejumlah warga tergiur dan ikut menginvestasikan dananya.
Total ada sekitar 26 investor dengan nilai investasi yang bervariatif, dan nominal investasi paling besar yaitu Rp240 juta.
Baca Juga: Buka Cabang Ke 2 di Kota Serang, Shop and Bike Diskon Ban Sepeda Motor Hingga Separuh Harga
“MT hanya memiliki nasabah sekitar 10 orang dengan jumlah pinjaman sekitar Rp100 juta,” ungkapnya.
Namun, akibat jumlah peminjamnya sedikit, Didik menambahkan MT tidak mampu memberikan keuntungan yang dijanjikan. Untuk mengantisipasinya, uang investor yang baru menitipkan uangnya dibagikan ke investor lama.
“Digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member-member (investor-red) yang lama,” tambahnya.
Didik menegaskan investor yang belum menerima keuntungan akhirnya mendatangi rumah MT, untuk mempertanyakan modal dan keuntungan yang dijanjikan.
Namun saat pengecekan buku tabungan MT hanya memiliki uang Rp963.654. Merasa tertipu MT langsung di bawa ke Polda Banten.
“Saksi-saksi yang telah di periksa sebanyak 18 orang, MT telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Saat ini perkara tersebut sudah P-21, dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Salah satu korban, Ayu Sukmana mengaku telah ditipu oleh AN dan MT dan mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Awalnya, pelaku menjanjikan keuntungan 40 persen dari modal yang diberikan kepada pelaku.
Baca Juga: Realme Buka Toko Modern di Kota Serang Sekaligus Berikan Layanan Purna Jual
“Awalnya Rp1 juta, terus disuruh nambah biar cuannya banyak. Karena keuntungannya 40 persen per minggu cairnya. Total modal yang saya kasih mencapai Rp132 juta,” katanya kepada awak media.
Ayu menjelaskan kasus itu terbongkar pada saat para korban menagih keuntungan yang dijanjikan, sebelum lebaran idul fitri 2024.
Dirinya bersama korban lain mendatangi kediaman keduanya di Taman Mutiara Indah, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Dari Januari 2024, tidak mendapatkan keuntungan. Awalnya dapat tapi nambah-nambah lagi. Kalau yang Rp132 juta mah belum,” jelasnya.***