BANTENRAYA.COM – Realisasi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang tahun 2025 gagal mencapai target yang telah ditetapkan.
Kegagalan realisasi retribusi parkir ini disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Dishub Kota Serang, Tahta Putra Bintang.
Tahta Putra Bintang mengatakan, realisasi retribusi parkir tahun 2025 tidak mencapai dari target sebesar Rp 1,5 miliar.
“Realisasinya kurang lebih Rp 720 juta,” ujar Tahta, kepada Banten Raya, ditemui di kantor Dishub Kota Serang, Jumat 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, penurunan pendapatan retribusi parkir itu salah satunya disterilkannya kantong-kantong parkir milik kewenangan Pemkot Serang.
Tahta menyebutkan, salah satu kantong parkir yang disterilkan adalah di seputaran Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang. Kurang lebih tiga bulan Walikota Serang Budi Rustandi menginstruksikan agar mensterilkan parkir di seputaran PIR, karena ada normalisasi pedagang kaki lima (PKL).
BACA JUGA : Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam
“Kita cabut semua SK di sana (seputaran PIR) tidak menggelar pelayanan parkir di sana kita cabut selama 3 bulan. Potensi yang ada di sana per bulan itu Rp 50 juta seputaran Rau. Dikali 3 bulan kurang lebih Rp 150 juta,” jelas dia.
Penyebab lainnya, ia mengungkapkan, adanya pembangunan penataan kawasan Royal Baroe yang berlangsung kurang lebih selama tiga bulan sejak September hingga Desember 2025.
“Itu kegiatan pembangunan trotoar, penggalian segala macam. Untuk kegiatan parkir sana otomatis berkurang dengan adanya pembangunan tersebut. Jadi lahan-lahan parkir yang semestinya untuk gunungan mobil motor berkurang tidak bisa dipakai,” ungkapnya.
Disinggung kebocoran retribusi parkir, Tahta menegaskan kejadian tersebut belum ada terjadi.
“Kalau untuk kebocoran sih masih belum ada ya, belum terlihat. Yang pasti di jalur kami sesuai kenangan sudah sesuai dengan hasil uji potensi kita lakukan.
Sesuai dengan target yang kita tetapkan,” tegas Tahta.
Tahta menerangkan, penurunan pendapatan retribusi parkir juga dipicu oleh sudah tidak boleh dikelolanya jalan-jalan nasional maupun jalan-jalan provinsi, karena berbenturan dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang LLJ.
“Itu memang jalan nasional dan provinsi tidak diperbolehkan. Akhirnya memang dengan tidak kita kelola lagi itu potensi pendapatan kurang lebih Rp 400 juta itu hilang,” terang dia.
Kendati beberapa potensi parkir telah disterilkan, Dishub Kota Serang terus berupaya untuk mendongkrak pendapatan retribusi parkir, sehingga target tahun 2026 terealisasi.
“Nah makanya kita putar otak, mudah-mudahan di tahun depan, kami mengkonsepkan untuk melakukan pembuatan mobil derek nih, khusus di jalan nasional provinsi yang terparkir.
Nah nanti akan dikenakan denda tuh kurang lebih sebesar Rp 500 ribu seperti kota-kota besar,” bebernya.
BACA JUGA : Top List Staycation Le Dian Hotel, Lokasi Strategis dengan Kapasitas Parkir Hingga 600 Kendaraan
Langkah yang akan dilakukan untuk melakukan penarikan mobil yang terparkir sembarangan di jalan nasional dan provinsi, dengan cara tarik menggunakan mobil derek.
“Pertama kita atur Perdanya dulu kemudian pengadaan kendaraannya. Nah itulah mungkin. Salah satu konsep untuk mengganti PAD yang hilang tuh dari jalan tersebut,” tandas Tahta. (***)














