BANTENRAYA.COM – Tujuh terdakwa pengeroyokan Ustaz di Jalan Raya Serang – Pandeglang, Desa Sukamenah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 24 Juli 2024.
Ketujuh terdakwa tersebut yaitu RS, PS, RHP, FM, IS, RFS, dan MEC.
JPU Kejari Serang Selamet mengatakan, ketujuh oknum Bank Keliling tersebut, terbukti melakukan pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
Baca Juga: Buka Cabang Ke 2 di Kota Serang, Shop and Bike Diskon Ban Sepeda Motor Hingga Separuh Harga
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Rifando Harinria Purba, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rock Fransiskus Siagian, dan Merdeka Eko Chandra berupa pidana penjara masing-masing 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Lilik Sugihartono disaksikan terdakwa.
Slamet menerangkan sebelum menuntut ketujuh terdakwa, Jaksa telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa menarik perhatian skala nasional, meresahkan masyarakat, bernuansa sara. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan berterus terang, mengakui kesalahannya,” terangnya.
Diketahui, kasus penganiyaan itu terjadi pada Minggu 31 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Serang-Pandeglang Desa Sukamenah Kecamatan Baros Kabupaten Serang.
Penganiyaan itu bermula saat Ustadz Muhyi bersama Taufik Hidayat dan Ilham beserta rombongan lainnya, hendak pulang ke Pandegelang dari Rumah Sakit di Banten dengan menggunakan mobil yang dikemudikan oleh Ilham.
Setibanya di Jalan Raya Serang – Pandeglang, bertemu dengan segerombolan orang yang tidak dikenal konvoi menggunakan sepeda motor dan menghalangi jalan mobil untuk mendahului.
Merasa terhalangi, Ilham berusaha mendahului ketujuh terdakwa. Namun salah satu terdakwa memukul kaca sepion mobil.
Setibanya di depan Alfamart Baros, Ilham memberhentikan kendaraannya dengan maksud ingin menanyakan apa masudnya.
Baca Juga: Realme Buka Toko Modern di Kota Serang Sekaligus Berikan Layanan Purna Jual
Pada saat kendaraan berhenti, diantara mereka ada yang memukul-mukul kaca mobil bagian kemudi sambil berteriak.
Ketika Ilmam keluar kendaraan, ketujuh terdakwa langsung menarik pakaian Ilham hingga sobek.
Selain itu, para terdakwa juga mengeroyok Ustadz Muhyi yang turun dari mobil dan warga yang hendak melerai.
Atas kejadian itu, warga sekitar datang untuk membantu melerai. Melihat hal itu, ketujuh terdakwa kabur menggunakan sepeda motor masing-masing.
Baca Juga: My Sweet Mobster Episode 13 Sub Indo: Link Nonton Full Movie dan Spoiler Bukan Bilibili dan LK21
Namun ada teman dari salah satu pelaku tersebut tertinggal yang kemudian diamankan bersama warga dan membawa pelaku tersebut ke kantor kepolisian sektor baros untuk di tindak lanjuti secara hukum.
Usai pembacaan tuntutan, ketujuh terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU Kejari Serang.
Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.***
















