Kamis, 26 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DPRD Banten Setujui Usulan Raperda Limbah B3 dan Perlindungan Kekerasan

Banten Raya Oleh: Banten Raya
11 Juli 2024 | 20:30
DPRD Banten Setujui Usulan Raperda Limbah B3 dan Perlindungan Kekerasan

Penandatanganan persetujuan usulan Raperda oleh DPRD Banten, Kamis 11 Juli 2024 Rafi/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya), dan perubahan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Usulan tersebut dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, Kamis 11 Juli 2024.

Budi Prajogo mengatakan, usulan kedua Raperda itu nantinya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang sudah ada.

Baca Juga: Inilah Sederet Catatan Khusus DPRD Kepada Dindik Terkait PPDB

Hal itu dilakukan untuk menyempurnaan dan menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.

Sehingga, dua aturan daerah tersebut dapat mencakup lebih banyak aturan dan menutup celah-celah yang dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kita sebelumnya punya Perda tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tapi di dalam Perda tersebut tidak spesifik diatur mengenai limbah medis. Jadi masih limbah B3 secara umum. Padahal seperti kita tahu bahwa limbah medis ini merupakan limbah yang perlu ditangani secara khusus dan serius. Sebab, limbah dari berbagai peralatan medis itu berpotensi mengeluarkan penyakit baik pada lingkungan maupun ekologi,” katanya.

Baca Juga: Perang Bintang 3 Poros Politik di Pilkada Cilegon, Ini Kata Pengamat Terkait Peluang Siapa Pemenangnya

“Makanya melalui pembentukan Perda ini agar limbah-limbah medis ini bisa ditangani secara spesifik agar tidak berpotensi menularkan penyakit,” imbuhnya.

BACAJUGA:

Agus Irawan menyerahkan berkas pendaftaran kepada TPP Bakal calon Ketua KONI kabupaten Serang 2026 hingga 2030. (hendra/Bantenraya)

Agus Irawan Serahkan Berkas Pendaftaran ke TPP, Syamsul Rizal Kembalikan Formulir Hari ini

26 Februari 2026 | 07:15
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan bantuan Asistensi kepada orang tua siswa sekolah rakyat di kantor Dinsos Kota Serang, Rabu 25 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Serahkan Bantuan Atensi Kemensos Bagi Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

25 Februari 2026 | 21:41
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani melaksanakan Safari Ramadan di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Selasa (24/2) malam.

Bupati Pandeglang Gelar Tarling Ajak Warga Tingkatkan Keimanan

25 Februari 2026 | 21:37
Tanah yang menutup akses Jalan Raya Batuhideng, Tanjung Lesung-Sumur, Kabupaten Pandeglang, dibersihkan alat berat, Rabu (25/2). (Yanadi/bantenraya)

Akses Jalan Batuhideng Pandeglang Kembali Normal Usai Dibersihkan Usai Alami Longsor

25 Februari 2026 | 21:33

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo menjelaskan, terkait jumlah bulanan limbah B3 di Provinsi Banten, yakni antara 3 hingga 4 juta ton pertahunnya. Sementara, selama ini belum ada pendekatan dan sistem yang terpadu pada pengelolaan limbah B3.

“Oleh karena itu, pembentukan Raperda menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah berbahaya dilakukan secara aman, bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: PPDB Dinilai Carut-marut, Kumala Minta Pj Gubernur Banten Evaluasi Dindik Banten

Yudi juga mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk memperluas cakupan, memfasilitasi pengelolaan yang terintegrasi, mengakomodasi penanganan risiko yang komprehensif dan meningkatkan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum pada pengelolaan limbah.

Selain itu, lanjutnya, dengan usulan Raperda tersebut, Pemprov Banten juga memiliki peluang serta kekuatan untuk memanfaatkan pengelolaan limbah B3.

“Seperti membuat sistem limbah yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi angka pengangguran, atau inovasi-inovasi lain yang dapat dimanfaatkan,” ucapnya.

Baca Juga: Kumala Soroti Dugaan Kecurangan PPDB di SMA 1 Rangkasbitung, Minta Pemerintah Segera Bertindak

Sementara, pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa menjelaskan tentang urgensi revisi Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan.

Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan.

Ia mengatakan, dengan adanya revisi Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat payung hukum perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan baik kekerasan fisik, non fisik, verbal, pengasingan, maupun jenis kekerasan lainnya.

Baca Juga: Demi Pemekaran Kabupaten Cilangkahan, Petani di Lebak Selatan Serahkan 42 Hektare Tanah

“Tentu dalam rangka kita mengurangi tingginya angka presentase kekerasan itu, maka diperlukan upaya penanganan secara serius dari Pemerintah juga stakeholder terkait. Melalui revisi Raperda ini kita berharap, pertama kekerasan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada perempuan itu sudah tidak boleh ada lagi,” katanya.

“Adapun hal yang melandasi adanya revisi ini yaitu memperbaiki merevisi peraturan yang sebelumnya telah ada, lalu disesuaikan dengan peraturan undang-undang yang terbaru,” sambungnya.

Untuk diketahui, dengan telah disetujuinya usulan tersebut nantinya akan diajukan menjadi Raperda untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Banten agar ditetapkan menjadi Perda.***

Tags: DPRD Provinsi Bantenmengusulkanpengelolaan limbah B3perlindungan perempuan dan anakRaperda
Previous Post

Inilah Sederet Catatan Khusus DPRD Kepada Dindik Terkait PPDB

Next Post

Atasi Kendala Distribusi, Pemprov Banten Evaluasi Penyerapan Pupuk Subsidi ke Kios

Related Posts

Agus Irawan menyerahkan berkas pendaftaran kepada TPP Bakal calon Ketua KONI kabupaten Serang 2026 hingga 2030. (hendra/Bantenraya)
Daerah

Agus Irawan Serahkan Berkas Pendaftaran ke TPP, Syamsul Rizal Kembalikan Formulir Hari ini

26 Februari 2026 | 07:15
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan bantuan Asistensi kepada orang tua siswa sekolah rakyat di kantor Dinsos Kota Serang, Rabu 25 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Serahkan Bantuan Atensi Kemensos Bagi Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

25 Februari 2026 | 21:41
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani melaksanakan Safari Ramadan di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Selasa (24/2) malam.
Daerah

Bupati Pandeglang Gelar Tarling Ajak Warga Tingkatkan Keimanan

25 Februari 2026 | 21:37
Tanah yang menutup akses Jalan Raya Batuhideng, Tanjung Lesung-Sumur, Kabupaten Pandeglang, dibersihkan alat berat, Rabu (25/2). (Yanadi/bantenraya)
Daerah

Akses Jalan Batuhideng Pandeglang Kembali Normal Usai Dibersihkan Usai Alami Longsor

25 Februari 2026 | 21:33
Kuasa hukum tukang ojek pangkalan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Rabu (25/2).
Daerah

Tukang Ojek Pangkalan Pandeglang Gugat Pemprov Banten Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar

25 Februari 2026 | 21:28
Ambulans Gratis Lengkapi Sarana Terminal Tipe A Pakupatan Kota Serang Usai Diresmikan Presiden Joko Widodo
Daerah

Pengadaan 8 Ambulans Pemprov Banten Telan Anggaran Rp 37,9 Miliar

25 Februari 2026 | 21:03
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg dan Biduan Warnai Sahur on The Road di Jombang Jawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Calon Jemaah Haji 2026 Kabupaten Serang Batal Terbang, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Salira Pemkot Cilegon Difokuskan ke 4 Hal, Maaf Ya Pembangunan Gapura dan Rehab Masjid Dihapuskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infinix Note 60 Ultra Diam-diam Meluncur Bawa Spek Gila-gilaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persib Bandung vs Madura United

Tak Pandang Sebelah Mata Lawan, Persib Bandung Siap Hadapi Madura United di GBLA

26 Februari 2026 | 11:48
Dahlan Iskan usai memenangkan gugatan sengketa saham Radar Bogor di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (25/2/2026).

Dahlan Iskan Menang Gugatan Saham Radar Bogor, Tergugat Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,8 Miliar

26 Februari 2026 | 11:18
Bojan Hodak

Dipastikan Absen Lawan Madura United, Bojan Hodak Ajak Bobotoh Berteriak dari Tribun

26 Februari 2026 | 10:33
SBW Berlin Scholarship

SBW Berlin Scholarship, Beasiswa Gratis di Jerman dapat Tunjangan Hidup dan Tiket Pesawat

26 Februari 2026 | 10:21

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda