BANTENRAYA.COM – Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam sengketa kepemilikan saham media lokal Radar Bogor yang berada di bawah pengelolaan PT Bogor Ekspres Media.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu, 25 Februari 2026.
Berdasarkan pengumuman melalui sistem e-Court, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
BACA JUGA: Dipastikan Absen Lawan Madura United, Bojan Hodak Ajak Bobotoh Berteriak dari Tribun
Dalam perkara ini, pihak tergugat terdiri atas:
-Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
-Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN.
-Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media.
Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut.
“Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.
“Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar,” sambung Johanes.
Ia juga menegaskan bahwa amar putusan tersebut memperjelas kedudukan hukum kliennya.
“Putusan yang ada menegaskan bahwa Klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT. Bogor Ekspress Media,” tegas dia.
Amar Putusan
Dalam amar putusannya, majelis hakim antara lain:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
3. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa:
-Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700.
-Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.
4. Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan Radar Bogor.
6. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.
8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli saham terkait kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor.
Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerbitan akta jual beli saham serta pengalihan kepemilikan saham tersebut.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melanggar hukum terbukti.
Karena itu, penggugat dinyatakan berhak atas ganti rugi sekaligus memperoleh kepastian hukum sebagai pemegang saham yang sah.
Putusan ini dinilai menjadi salah satu perkara penting yang menyangkut kepemilikan perusahaan media daerah serta keabsahan transaksi saham di lingkungan industri pers.***

















