Kamis, 26 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dahlan Iskan Menang Gugatan Saham Radar Bogor, Tergugat Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,8 Miliar

Dede Yusup Oleh: Dede Yusup
26 Februari 2026 | 11:18
Dahlan Iskan usai memenangkan gugatan sengketa saham Radar Bogor di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (25/2/2026).

Dahlan Iskan memenangkan gugatan sengketa saham Radar Bogor di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (25/2/2026).

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam sengketa kepemilikan saham media lokal Radar Bogor yang berada di bawah pengelolaan PT Bogor Ekspres Media.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu, 25 Februari 2026.

Berdasarkan pengumuman melalui sistem e-Court, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

BACA JUGA: Dipastikan Absen Lawan Madura United, Bojan Hodak Ajak Bobotoh Berteriak dari Tribun

Dalam perkara ini, pihak tergugat terdiri atas:

-Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

-Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN.

-Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media.

Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut.

“Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.

“Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar,” sambung Johanes.

Ia juga menegaskan bahwa amar putusan tersebut memperjelas kedudukan hukum kliennya.

“Putusan yang ada menegaskan bahwa Klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT. Bogor Ekspress Media,” tegas dia.

Amar Putusan

Dalam amar putusannya, majelis hakim antara lain:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).

3. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa:

-Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700.

BACAJUGA:

Persib Bandung vs Madura United

Tak Pandang Sebelah Mata Lawan, Persib Bandung Siap Hadapi Madura United di GBLA

26 Februari 2026 | 11:48
Bojan Hodak

Dipastikan Absen Lawan Madura United, Bojan Hodak Ajak Bobotoh Berteriak dari Tribun

26 Februari 2026 | 10:33
sound horeg

Sound Horeg dan Biduan Warnai Sahur on The Road di Jombang Jawa Timur

25 Februari 2026 | 14:11
Pemain Persebaya Surabaya berlatih jelang hadapi PSM Makassar dalam laga pekan ke-23 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @officialpersebaya)

Persebaya Surabaya Vs PSM Makassar, Misi Tiga Poin Bajul Ijo Usai Keok dari Persijap

25 Februari 2026 | 13:54

-Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.

4. Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan Radar Bogor.

6. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

7. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.

8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli saham terkait kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor.

Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerbitan akta jual beli saham serta pengalihan kepemilikan saham tersebut.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melanggar hukum terbukti.

Karena itu, penggugat dinyatakan berhak atas ganti rugi sekaligus memperoleh kepastian hukum sebagai pemegang saham yang sah.

Putusan ini dinilai menjadi salah satu perkara penting yang menyangkut kepemilikan perusahaan media daerah serta keabsahan transaksi saham di lingkungan industri pers.***

Editor: Dede Yusup
Tags: Dahlan IskanJJMNPT Bogor Ekspres MediaRadar Bogorsengketa saham
Previous Post

Dipastikan Absen Lawan Madura United, Bojan Hodak Ajak Bobotoh Berteriak dari Tribun

Next Post

Tak Pandang Sebelah Mata Lawan, Persib Bandung Siap Hadapi Madura United di GBLA

Related Posts

Persib Bandung vs Madura United
Nasional

Tak Pandang Sebelah Mata Lawan, Persib Bandung Siap Hadapi Madura United di GBLA

26 Februari 2026 | 11:48
Bojan Hodak
Nasional

Dipastikan Absen Lawan Madura United, Bojan Hodak Ajak Bobotoh Berteriak dari Tribun

26 Februari 2026 | 10:33
sound horeg
Nasional

Sound Horeg dan Biduan Warnai Sahur on The Road di Jombang Jawa Timur

25 Februari 2026 | 14:11
Pemain Persebaya Surabaya berlatih jelang hadapi PSM Makassar dalam laga pekan ke-23 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @officialpersebaya)
Nasional

Persebaya Surabaya Vs PSM Makassar, Misi Tiga Poin Bajul Ijo Usai Keok dari Persijap

25 Februari 2026 | 13:54
Rekomendasi tema kultum Ramadan 2026. (Pexels/Rohit George)
Nasional

12 Rekomendasi Tema Kultum Ramadan 2026, Menyentuh Hati di Bulan Penuh Berkah

25 Februari 2026 | 13:32
Persebaya Surabaya akan hadapi PSM Makassar di Gelora Bung Tomo. (Instagram/@liga1match)
Nasional

Persebaya Surabaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Bermain di Kandang dengan Modal Luka dari Dua Laga

25 Februari 2026 | 13:04
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg dan Biduan Warnai Sahur on The Road di Jombang Jawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Calon Jemaah Haji 2026 Kabupaten Serang Batal Terbang, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Salira Pemkot Cilegon Difokuskan ke 4 Hal, Maaf Ya Pembangunan Gapura dan Rehab Masjid Dihapuskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infinix Note 60 Ultra Diam-diam Meluncur Bawa Spek Gila-gilaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamir. (Gillang/Bantenraya.com)

Polsek Cilegon Minta Orang Tua Awasi Anak dari Kenakalan Remaja saat Ramadan

26 Februari 2026 | 12:12
Persib Bandung vs Madura United

Tak Pandang Sebelah Mata Lawan, Persib Bandung Siap Hadapi Madura United di GBLA

26 Februari 2026 | 11:48
Dahlan Iskan usai memenangkan gugatan sengketa saham Radar Bogor di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (25/2/2026).

Dahlan Iskan Menang Gugatan Saham Radar Bogor, Tergugat Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,8 Miliar

26 Februari 2026 | 11:18
Bojan Hodak

Dipastikan Absen Lawan Madura United, Bojan Hodak Ajak Bobotoh Berteriak dari Tribun

26 Februari 2026 | 10:33

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda