BANTENRAYA.COM – Sejumlah alat peraga sosialisasi jenis baliho hingga spanduk bakal calon kepala daerah mulai bertebaran di jalur protokol Kabupaten Pandeglang. Meski tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 belum dimulai.
Pantauan Bantenraya.com, baliho, dan spanduk yang menampilkan gambar bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 terpasang di berbagai titik. Diantaranya di kawasan Pasar Badak, Alun-alun, Ciekek, Kabayan, hingga Mengger Pandeglang. “Spanduk, dan baliho calon sudah sangat marak. Padahal, kampanye calon kan belum,” kata Usup, pemerhati Pilkada Pandeglang, Jumat 28 Juni 2024.
Dia berharap, baliho dan spanduk bakal calon kepala daerah di Pilkada ditertibkan oleh dinas terkait. Sebab, keberadaan spanduk baliho calon tersebut diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, dan Peraturan Daerah (Perda) K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban). “Harus ditertibkan, jangan sampai melanggar aturan,” harapnya.
Baca Juga: Tiga Side Job yang Bisa Dilakukan Mahasiswa Untuk Dapat Uang Tambahan
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Kesbangpol, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk bersama-sama menertibkan baliho, dan spanduk bakal calon kepala daerah Pilkada 2024.
Agus mengingatkan, pemasangan alat peraga sosialisasi Pilkada tidak melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2023. “Iya (nanti ditertibkan). Kami konsultasikan dulu ke Kesbangpol, dan DPMPTSP. Kami imbau untuk mengikuti ketententuan yang berlaku, mulai dari Perda K3, dan Perbup tentang pengendalian alat peraga sosialisasi,” singkatnya. (***)