Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jurnalis Banten Demo Tolak RUU Penyiaran Karena Memberikan Wewenang Berlebihan Ke Pemerintah untuk Kendalikan Konten Siaran

Banten Raya Oleh: Banten Raya
30 Mei 2024 | 19:34
Jurnalis Banten Demo Tolak RUU Penyiaran Karena Memberikan Wewenang Berlebihan Ke Pemerintah untuk Kendalikan Konten Siaran

para jurnalis Banten melakukan penolakan RUU Penyiaran di depan gedung DPRD Banten, Kamis (30/5/2024). Rafi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM- Puluhan jurnalis dari berbagai aliansi di Provinsi Banten melakukan aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (30/5/2024)

Dalam aksinya, mereka menolak keras adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pantauan Banten Raya di lokasi, para jurnalis saling bergantian melakukan orasi yang secara tegas dan keras menolak pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengendalikan konten siaran.

“Pers bukanlah alat pemuas penguasa! Tolak RUU Penyiaran,” ujar salah satu massa aksi.

Ditemui di sela-sela aksi, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi mengatakan, pihaknya sangat menolak adanya RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi melemahkan produk-produk jurnalistik dan seolah akan membungkam para jurnalis di Indonesia.

“Dalam aksi kita hari ini kami sangat menolak adanya RUU Penyiaran, karena kami melihat setidaknya ada dua pasal dalam RUU tersebut yang sangat bertentangan. Seperti Pasal 50B Ayat (2) huruf c, yang melarang penayangan eksklusif atas hasil produk-produk jurnalistik investigasi,” kata Deni.

Baca Juga: Pj Gubernur Bingung Karena Ada Ratusan Randis Yang Nunggak Pajak

BacaJuga

Kota Serang

Petukang Bangunan di Taktakan Kota Serang Tewas Terimpa Beton Cor

25 September 2025 | 18:14
Labuan

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

25 September 2025 | 18:02
pelecehan seksual

Kekerasan Perempuan dan Anak di Lebak Capai 149 Kasus, Mayoritas Terjadi di Sekolah

25 September 2025 | 17:35
Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

25 September 2025 | 17:23

“Pasal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Saprol ini juga mengkapkan, terdapat juga pasal lain yang dianggap mengekang proses kerja jurnalis, seperti dalam Pasal 8A ayat (1) huruf (q) RUU Penyiaran yang menyebutkan bahwa KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dalam menjalankan tugasnya berwenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

“Klausul ini sangat bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers,” ujarnya.

“Karena fungsi tugas dari Dewan Pers salah satunya adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, adanya RUU Penyiaran sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Atas nama jurnalis Banten, kami sangat kecewa dengan Pemerintah yang berupaya untuk merevisi UU Penyiaran dengan memasukan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga: Dua Kelompok Pemburu Badak Jawa Ditangkap, 26 Badak Mati Jadi Korban

“Ini bukan soal kepentingan jurnalis, tapi ini soal kepentingan publik yang punya hak untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten Novianusselva mengatakan, sebagai seorang pembuat konten yang aktif di media sosial, pihaknya juga turut menolak adanya RUU Penyiaran. Karena, kata dia, adanya peran KPI yang mengurusi konten-konten yang ditayangkan di sosial media sangat mempersempit ruang gerak para konten kreator untuk membuat karya.

“Kalau RUU Penyiaran di sah kan, hapus aja itu postingan, akun sosial media, akun-akun pemerintah, jangan pake sosial media buat posting-posting kegiatan dan segala macemnya,” kata pria yang akrab disapa Ovie tersebut.

Ovie yang juga dikenal sebagai Rambo Banten menjelaskan, RUU Penyiaran sangat membatasi kreativitas para konten kreator. Karena segala konten yang dimuat ke dalam sosial media harus melalui verifikasi dari KPI.

“Hal ini juga sangat membatasi kreativitas kita dalam berkarya. Konten kita kan sangat terbatas, dan adanya RUU ini juga bisa membuat kita bisa jadi melanggar semuanya dan kebebasan dalam menyebarkan karya itu jadi tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Pulosari, Pelaku ODGJ yang Agresif dan Sering Ancam Warga dengan Sajam

Diketahui, massa aksi tersebut terdiri dari Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten , Ikatan Wartawan Online Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta (AJIJ) Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten, Pena Masyarakat dan Mahasiswa. (***)
 

Tags: Dewan PersPersruu penyiaranWartawan

Related Posts

Kota Serang
Daerah

Petukang Bangunan di Taktakan Kota Serang Tewas Terimpa Beton Cor

25 September 2025 | 18:14
Labuan
Daerah

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

25 September 2025 | 18:02
pelecehan seksual
Daerah

Kekerasan Perempuan dan Anak di Lebak Capai 149 Kasus, Mayoritas Terjadi di Sekolah

25 September 2025 | 17:35
Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran
Daerah

Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

25 September 2025 | 17:23
Menag RI Nasaruddin Umar
Daerah

Menag RI Ingatkan Dampak Kerusakan Lingkungan saat Resmikan Tempat Ibadah di Maja

25 September 2025 | 17:11
Polres Pandeglang bekuk kurir sabu
Daerah

Polres Pandeglang Bekuk Kurir Sabu, Barang Bukti 18 Gram Narkoba Diamankan

25 September 2025 | 17:01
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur.

Pemkot Serang Hentikan Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur, Perizinan Belum Lengkap

24 September 2025 | 17:07
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Kota Serang

Petukang Bangunan di Taktakan Kota Serang Tewas Terimpa Beton Cor

Labuan

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

jadwal simulasi TKA 2025

Jadwal Simulasi TKA 2025 untuk SMA dan SMK Sederajat, Jangan Sampai Ketinggalan

pelecehan seksual

Kekerasan Perempuan dan Anak di Lebak Capai 149 Kasus, Mayoritas Terjadi di Sekolah

Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

Kota Serang

Petukang Bangunan di Taktakan Kota Serang Tewas Terimpa Beton Cor

25 September 2025 | 18:14
Labuan

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

25 September 2025 | 18:02
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

25 September 2025 | 17:44
jadwal simulasi TKA 2025

Jadwal Simulasi TKA 2025 untuk SMA dan SMK Sederajat, Jangan Sampai Ketinggalan

25 September 2025 | 17:41
pelecehan seksual

Kekerasan Perempuan dan Anak di Lebak Capai 149 Kasus, Mayoritas Terjadi di Sekolah

25 September 2025 | 17:35
Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

25 September 2025 | 17:23

Recent News

Kota Serang

Petukang Bangunan di Taktakan Kota Serang Tewas Terimpa Beton Cor

25 September 2025 | 18:14
Labuan

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

25 September 2025 | 18:02
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

25 September 2025 | 17:44
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda