BANTENRAYA.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3AP2KB Kabupaten Lebak mencatat kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi di Kabupaten Lebak capai 149 kasus.
Rinciannya, 113 korbannya berstatus anak, dan 36 kasus lainnya menimpa perempuan.
Angka itu terjadi dalam periode Januari hingga September 2025 yang direkap oleh DP3AP2KB Kabupaten Lebak.
“Angka ini memang memprihatinkan. Tapi setidaknya korban atau masyarakat lainnya sudah mulai berani melapor,” kata Kepala DP3AP2KB Lebak, Dedi Lukman, Kamis, 25 September 2025.
Dia mengungkapkan, mayoritas kasus yang dilaporkan ialah pelecehan seksual terhadap anak serta perundungan atau buli di lingkungan sekolah.
BACA JUGA: Perempuan Berdaya Kota Cilegon Maju, Peran Strategis FORHATI dalam Peningkatan SDM
Untuk itu, fasilitas pendidikan saat ini menjadi atensi pihaknya. DP3AP2KB juga diklaim gencar melakukan sosialisasi ke sekolah hingga desa-desa di Kabupaten Lebak.
“Beberapa sekolah bahkan meminta sendiri materi edukasi secara mandiri,” ungkapnya.
Dedi menyampaikan, sejak 2021, Pemkab Lebak telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai wadah pengaduan dan pendampingan korban.
Pendampingan yang diberikan mencakup penjemputan korban, pemeriksaan di kepolisian, visum medis, proses hukum hingga pengadilan.
“Kami juga menanggung biaya visum dan kebutuhan dasar korban agar tidak terbebani,” kata Dedi.***