BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk seorang terduga kurir narkoba jenis sabu berinisial MM (31).
Terduga pelaku diamankan polisi saat mengisap sabu di rumah kontrakan, di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Vhalio Agafe mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di rumah kontrakan milik tersangka.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka di rumah kontrakannya.
“Sesuai informasi, kami dalami. Selanjutkan kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasat, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/9).
BACA JUGA: Wakil Rakyat di Pandeglang Renovasi Rumah Singgah Pasien Kanker
Dari tangan tersangka, kata Kasat, timnya menyita barang bukti berupa 2 buah alat hisap sabu, 1 buah tas, 1 unit alat timbang digital, 1 pack plastik, 1 unit handphone dan 50 bungkus plastik berisikan sabu.
“Total sabu yang kami amankan dengan berat 18,24 gram. Alat bukti ini kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kasat menjelaskan, terduga pelaku merupakan kurir sabu, sekaligus pemakai. Pelaku sudah melaksanakan pekerjaan tersebut sejak bulan Juli 2025.
“Tersangka ini tugasnya sebagai kurir yang memiliki tugas untuk menitik atau menyimpan barang sabu,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Kasat, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp30 ribu untuk setiap titik lokasi. Barang tersebut didapatkan dari seseorang yang kini masih buron.
“Menurut pengakuannya kurang lebih sudah 6 kali melakukan pengiriman. Untuk barang sabu didapat dari rekannya,” ujarnya.
Untuk mempertanggung awabkan perbuatannya, kata Kasat, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. ***