BANTENRAYA.COM – Sejumlah warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan keberadaan dum truk yang mengangkut tanah urukan di wilayah mereka.
Sebab tanah urukan dari dum truk tersebut kerap jatuh ke jalan raya dan membuat jalan menjadi licin serta berbahaya.
Perwakilan tokoh pemuda Mauk Tangerang menyampaikan, masalah yang sering dikeluhkan masyarakat yaitu aktivitas kendaraan dum truk pengangkut tanah urukan.
Pasalnya, tanah urukan ini mengakibatkan jalan berdebu dan licin sehingga membahayakan masyarakat.
Keluhan itu disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten saat melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Ini jelas membahayakan,” kata warga ini.
Baca Juga: Idul Adha 2024 Berapa Hari Lagi? Cek Penatapan Versi Pemerintah dan Muhamamdiyah
Selain itu, masyarakat juga mempermasalahkan terkait jam operasional kendaraan berat tersebut.
Pasalnya, kendaraan-kendaraan tersebut sering beroperasi pada siang hari.
Padahal sudah jelas ada Peraturan Bupati Tangerang yang mengatur terkait jam operasional angkutan barang yang dibatasi dari jam 22.00 WIB hingga jam 05.00 WIB.
Baca Juga: Fuji Minta Maaf Ke Aaliyah Massaid Atas Hujatan Fans: Aku Sudah Sering Ingetkan tapi..
“Warga sering mengeluhkan aktivitas kendaraan pembawa tanah urukan-nya, di mana jam operasionalnya tidak sesuai aturan dan juga kendaraan pembawa urugan tersebut menyebabkan jalan menjadi berdebu dan licin,” ujarnya.
Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan, terkait masalah jalan berdebu dan licin serta jam operasional kendaraan berat yang tidak sesuai aturan, sebenarnya sudah ada aturannya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang sehingga sudah ada aturan jelas yang mengatur soal itu.
Baca Juga: Pulang Kampung, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta Daftar Bakal Calon Bupati Lebak Lewat PPP
“Jadi tinggal disampaikan laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Fadli meminta agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan atau keluhan kepada Ombudsman Banten terkait permasalahan pelayanan publik.
Terutama jika masyarakat tidak memperoleh tanggapan yang semestinya dari instansi terkait. ***.















