BANTEN RAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sukma (54) oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Banten dalam kasus pemcabulan terhadap anak tirinya.
Diketahui, Pria asal Kampung Masjid, Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya usai dilaporkan istrinya, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya pada tahun 2023 lalu.
Dalam laporan, kasus asusila ini terjadi sejak tahun 2022 lalu dan dialami oleh anak tirinya. Saat kasus ini dilaporkan, korban masih berusia 9 tahun. Kasus tersebut terbongkar, setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya pada pertengahan Desember 2023 lalu.
Dari galeri ponsel tersebut, didapati bukti perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat kondisi rumahnya dalam kondisi sepi. Modusnya yaitu memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.
Baca Juga: Diajak ke Banten Lama, Bocah 15 Tahun Digilir 4 Pemuda, Video Tersebar di Sekolah
Usai melakukan perbuatannya, pria dengan lima orang anak itu mengancam korban dengan memenjarakannya. Korban yang takut dengan ancamannya itu lantas memilih bungkam dan menutup rapat perbuatan bejat ayah sambungnya itu.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan DPO pada tersangka kasus Undang-Undang Perlindungan Anak. Sukma dilaporkan ke Polresta Serang Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/XII/2023/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
“Iya baru ditetapkan DPO, belum ketangkap orangnya,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).
Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani mengatakan, Sukma dilaporkan dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Harga Gabah Naik Capai Rp 6.800 Per Kilogram, Petani Sumringah
“Disangkakan terkait pasal tentang pencabulan atau persetubuhan terhadap anak,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Raden meminta masyarakat dapat melapor ke kantor polisi atau menghubungi nomor penyidik apabila mendapat informasi keberadaan Sukma.
“Apabila ada info terkait keberadaan DPO tersebut dapat menghubungi nomor telepon 0877-7222-2263 atau 0812-9704-8639,” tandasnya. (***)