BANTEN RAYA.COM – Siti Nazia (38) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang bersama bayinya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Rutan Serang selama 8 bulan.
Nazia bisa bebas setelah mendapatkan program pembebasan sementara bagi narapidana atau cuti bersyarat (CB) pada Sabtu (20/7/2025) kemarin.
Untuk diketahui Siti Nazia merupakan terpidana penipuan bisnis jual beli elektronik dan emas dengan kerugian Rp30 juta. Nazia dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang karena terbukti sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Ditemui di Rutan Serang, Siti Nazia mengaku bahagia dapat bebas bersama bayinya, setelah delapan bulan bersama di dalam tahanan. Selama penahanan, petugas Rutan selalu memenuhi kebutuhan anaknya yang saat ini telah berusia 1,2 tahun.
Baca Juga: Teganya Cabuli Anak Tiri Kini Pelaku Yang Juga ASN Kemenag Banten DPO
“Rasanya senang sekali bisa bebas. Saya sangat berterima kasih kepada seluruh petugas rutan, karutan, semuanya yang sudah membantu dan memberikan dukungan untuk kebutuhan anak saya,” katanya kepada awak media, Sabtu (19/7/2025) kemarin.
Nazia mengungkapkan meski dalam kondisi terbatas. Selama dalam tahanan, bayi laki-lakinya itu selalu mendapatkan perhatian penuh dari petugas maupun teman-teman di dalam tahanan.
“Selama merawat anak, tidak ada kendala, Alhamdulillah. Banyak yang bantu, baik dari petugas maupun sesama tahanan perempuan. Mereka semua sangat mendukung,” ungkapnya.
Nazia menegaskan dia dan bayinya itu akan kembali ke kampung rumah berkumpul dengan dua anaknya yang lain. Saat itu, dirinya tengah menunggu kerabatnya yang akan menjemputnya di Rutan Serang.
“Ada yang jemput, adik saya,” tegasnya.
Baca Juga: Diajak ke Banten Lama, Bocah 15 Tahun Digilir 4 Pemuda, Video Tersebar di Sekolah
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Serang Rangga Permata mengatakan jika secara aturan seharusnya bayi tidak diperkenankan tinggal di dalam rutan. Namun karena kondisi khusus dan pertimbangan kemanusiaan bayi diperbolehkan ikut dengan warga binaannya.
“Harusnya memang tidak diperkenankan membawa anak ke dalam. Tapi karena ibunya tidak ingin berpisah, kami tetap melayani semaksimal mungkin, terutama untuk kebutuhan dasar anaknya,” katanya.
Namun, Rangga mengungkapkan rutan memiliki kebijakan mengizinkan balita tinggal bersama ibu kandungnya hingga usia anak masih di bawah 3 tahun, dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2021.
“Kami punya pegawai perempuan dan juga dukungan dari tahanan perempuan lainnya. Sehingga perawatan anak bisa dilakukan bersama-sama. Hingga hari pembebasan, keduanya dalam kondisi sehat,” ungkapnya.
Baca Juga: Harga Gabah Naik Capai Rp 6.800 Per Kilogram, Petani Sumringah
Rangga menegaskan Nazia dibebaskan setelah memenuhi ketentuan dua per tiga masa hukuman dan berhak mendapatkan cuti bersyarat. Meski begitu, Nazia tetap diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan .
“Yang bersangkutan mendapat hak cuti bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa pidananya,” katanya. (***)