BANTENRAYA.COM – Melalui surat pemberitahuan bernomor B-000/293/Satpol.PP/2025, Satpol PP Provinsi Banten melarang PKL berjualan di lingkar dalam Masjid Raya Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Surat itu keluar dan dibuat pada tanggal 17 Juli 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi secara elektronik.
Pelarangan aktivitas berjualan pedagang PKL oleh Satpol PP Provinsi Banten ini diduga disebabkan karena adanya keributan yang terjadi di kalangan pedagang kaki lima beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Indopoly Swakarsa Industry Penempatan Purwakarta Posisi Operator Produksi
Sebagaimana ramai di media sosial, terjadi keributan dua orang yang diduga pedagang di area di lingkar dalam Masjid Raya Al Bantani KP3B, Kota Serang.
Mereka meributkan lapak tempat mereka berjualan. Satu pedagang yang biasa berjualan di area masjid datang terlambat sehingga lokasi yang biasa dia gunakan untuk berjualan di tempati pedagang lain.
Sementara pedagang yang menempati lapak itu merasa lebih berhak karena dia datang lebih dahulu daripada pedagang yang biasa menempati lokasi tersebut.
Akibat cekcok pedagang itu, Satpol PP Banten pun mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor B-000/293/Satpol.PP/2025.
Surat itu berisi, aktivitas berjualan di lokasi lingkar dalam Masjid Raya Al Bantani dialihkan ke area belakang Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Tepatnya di sisi samping Kolam Retensi 1 pada hari kerja (Senin hingga Jumat) dan di halaman Plaza Masjid Raya Al Bantani pada hari Sabtu dan Minggu.
Melalui surat pemberitahuan itu, Satpol PP Banten menetapkan bahwa KP3B merupakan kawasan khusus yang dibatasi.
Utamanya dibatasi terhadap aktivitas tertentu, khususnya bagi pedagang dan masyarakat umum.
Aktivitas hanya diizinkan mulai pukul 05.30 hingga 20.00 WIB setiap harinya, dari Senin sampai Minggu.
Baca Juga: Cuma Boleh di 2 Tempat, Satpol PP Provinsi Banten Larang PKL Berjualan di Lingkar Dalam KP3B
Pegawai yang melakukan kegiatan di luar jam tersebut diwajibkan melakukan konfirmasi kepada Satpol PP melalui kontak person yang tertera dalam surat tersebut. ***