BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tidak mengalokasikan anggaran untuk mitigasi bencana alam di tahun 2025 ini. Bahkan khusus anggaran mitigasi bencana tsunami, Pemkab Lebak terakhir kali mengalokasikannya pada tahun 2022 silam.
Padahal, pengalokasian anggaran mitigasi bencana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sendiri merupakan amanat dari Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Untuk tahun ini, anggaran mitigasi bencana, khususnya bencana tsunami tidak dialokasikan melalui APBD Lebak,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Febby Rizki Pratama kepada Banten Raya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Tahun, ungkap Febby, ditiadakannya anggaran mitigasi bencana melalui APBD lantaran anggaran yang ada saat ini difokuskan pada program lain yang menjadi arahan pemerintah pusat. Kendati begitu, Febby menyebut bahwa mitigasi bencana di Lebak sendiri Pemkab mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Kapolres Cilegon Minta Ulama NU Jaga Kebersamaan di Kota Baja
“Jadi pada intinya semangat pemerintah untuk mitigasi bencana tetap ada meski tidak dianggarkan melalui APBD di tahun ini,” ungkapnya.
Adapun bantuan yang Febby maksud ialah melalui proyek IDRIP (Indonesia Disaster Resilience Initiatives Project) atau proyek peningkatan kesiapsiagaan bencana alam, khususnya bencana Geofisika seperti gempa bumi dan tsunami. IDRIP sendiri berfokus pada tiga aspek utama yaitu mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini.
“Dari proyek itu, kita dapat beberapa diantaranya desa tanggung bencana tsunami, pemasangan rambu dan titik kumpul bencana tsunami, pemasangan sirine, dan pembuatan Pusdalops,” ungkapnya. Adapun melalui proyek IDRIP tersebut yang membangun empat fasilitas yang ia sebutkan pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp20 miliar. Kata Febby, pengerjaan itu seluruhnya dilakukan oleh pemerintah pusat sementara Kabupaten Lebak hanya menjadi lokasi.
Febby melanjutkan, pihaknya kini tengah menyusun rencana pengajuan agar anggaran mitigasi bencana di Kabupaten Lebak bisa dialokasikan melalui APBD 2026 mendatang. Adapun besaran anggaran tersebut berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024 ialah sebesar 1 persen dari APBD.
Baca Juga: Ini Daftar 6 Bandara Yang Terhubung Langsung Dengan Jalur Kereta
“2026 kita siapkan rencana dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) tsunami, sekaligus mau ada gladi dan simulasi bencana tsunami di wilayah Selatan,” terangnya.
Terkait penanganan darurat kebencanaan, Febby menyebut bahwa pihaknya kini masih mengandalkan Biaya Tidak Terduga (BTT). “Ya seperti penanganan jalan longsor, jembatan putus, atau rumah terdampak, itu semua melalui BTT,” tandasnya. (***)