BANTENRAYA.COM – Kyesa Satya Maulana (21) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang divonis 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki berusia 10 tahun. Aksinya itu dilakukan berulang kali di dalam Masjid, dengan modus mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp5 ribu.
Majelis Hakim yang diketuai Ichwanudin mengatakan jika Kyesa Satya Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan pencabulan sebagaimana Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana oleh kerana itu dengan pidana selama tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Muhammad Siddiq.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kyesa Satya Maulana dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Seret Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Pakai Mobil, Dani Dihukum 2 Tahun Penjara
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari 1 kali, korban masih berusia 10 tahun. Hal yang meringkan terdakwa tidak berbelit di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya kasus asusila menyimpang itu pertama kali terjadi pada Februari 2024 malam. Ketika itu KSM yang tengah berada di rumahnya menghampiri korban dan seorang temannya disebuah mini market.
Disana KSM berkenalan dengan KSM dan temannya sambil meneraktir minuman. Setelah berkenalan, keduanya diajak bermain keliling Kota Serang menggunakan sepeda motor. Usai keliling Kota Serang, korban dan temannya diajak ke rumahnya.
Saat di rumah, keduanya diajak ke dalam kamar KSM. Korban kemudian diberi pinjaman HP milik KSM, sedangkan teman korban keluar kamar untuk ke kamar mandi.
Melihat kondisi sepi, KSM mulai melancarkan aksinya menyodomi korban yang tengah berbaring diatas kasur. Namun baru beberapa saat aksinya terhenti setelah teman korban kembali masuk ke dalam kamar.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025, Inspiratif dan Penuh Makna
Kejadian itu terus diulanginya, bahkan perbuatan bejatnya itu dilakukan didalam Masjid tepatnya di ruangan marbot, dengan iming-iming uang Rp5 ribu. Tercatat ada sekitar 5 kali perbuatan dilakukan di dalam masjid.
Aksi cabulnya itu terbongkar, setelah bocah 10 tahun itu menceritakan kepada neneknya. Kemudian neneknya kembali memberitahukan orangtua korban.
Tidak terima dengan perbuatan KSM, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. (***)