BANTENRAYA.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Serang telah melakukan pemantauan makanan di Pasar Kranggot Kota Cilegon.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, satu jenis makanan yakni pacar cina ditemukan mengandung zat berbahaya yakni Rhodamin B.
Kepala BBPOM Serang Moejaza Sirait mengatakan, pihaknya usai melakukan pengecekan dan melakukan pengujian 24 sampel pangan di Pasar Kranggot Kota Cilegon.
Sampel yang telah di rapid test selama 15 menit tersebut, pihaknya menemukan satu makanan yang terindikasi positif zat rhodamin B atau zat pewarna.
“Sudah kami cek, dan hasil rapid test 15 menit dari 24 sample ditemukan satu makanan yang terindikasi zat rhodamin B. Nanti perlu kami konfirmasi lagi lewat pengujian lebih lanjut,” kata Moejaza kepada Banten Raya usai melakukan pemantauan di Pasar Kranggot Cilegon, Rabu 5 Maret 2025.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Menurun, Toko Pakaian Anak Muda di Kota Serang Minusone Hadapi Tantangan Berat
Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan pemantauan pangan salah satunya di Pasar Kranggot Cilegon dalam rangka menjamin makanan dan minuman sehat selama puasa Ramadhan.
Menurutnya, tahun 2024 lalu pihaknya masih cukup banyak menemukan makanan atau minuman yang mengandung formalin, maka diawal puasa Ramadhan ini pihaknya melakukan mengecek kembali.
“Karena makanan dan minuman selama buka puasa ini melonjak, jadi perlu adanya pengawasan. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari momen ini,” ungkapnya.
Adapun sampel yang diambil untuk rapid test di Pasar Kranggot seperti tahu, cincau, ikan pindang, kolangkaling, pacar cina, dan lain-lain.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Ide Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 2025 di Sekolah, Menarik dan Bermanfaat
“Semoga yang lainnya tidak ada yang mengandung bahan kimia yang terlarang. Jika ada hasilnya yang belum sesuai maka akan diberikan pembinaan langsung kepada pedagangnya dan lebih lanjut ke sumbernya,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk sanksi itu ada macamnya seperti ke pedagang pihaknya akan memberikan pembinaan edukasi karena biasanya pendagang hanya menerima barang jadi.
Namun untuk sanksi ke produsen pihaknya akan melakukan penulusuran terlebih dahulu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
“Bagi yang sengaja akan terancam pidana karena ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. ini harus jadi perhatian untuk seluruh produsen pangan, pastikan produksi makanan minuman buka puasa ini yang sesuai jangan menambahkan yang lainnya,” Pintanya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Menu Buka Puasa Ramadhan, Sehat dan Tetap Nikmat
Pihaknya melakukan pengawasan pangan satu pekan sebelum puasa dan satu pekan setelah puasa.
Sampai saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan di Banten baru di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Sementara itu, Kabid SDMK Farmasi Alat Kesehatan Makanan dan Minuman pada Dinkes Cilegon Ratu Robiatul mengimbau, masyarakat yang penjual maupun pembeli untuk dapat memastikan makanan dan minuman aman dikonsumsi melalui Cek KLIK.
“Masyarakat sebagai penjual atau pembeli pastikan makanan atau minumannya itu yang akan dibeli atau diedarkan sesuai dengan KLIK atau memeriksa Kemasannya, Labelnya, Izin edarnya, Kedaluwarsanya kapan,” imbaunya.***

















