BANTENRAYA.COM – Sebanyak tiga desa dari 326 desa di Kabupaten Serang, pada tahun 2025 ini dipastikan tidak mendapatkan dana bantuan gubernur atau Bangub.
Tiga desa yang tidak mendapat Bangub yaitu Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan, Desa Tunjung Teja Kecamatan Tunjung Teja, dan Desa Carenang Kecamatan Carenang.
Kasi Sarana Prasarana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang Endang Nurrahman mengatakan, tiga desa yang tidak mendapatkan Bangub karena sampai saat ini belum membuat surat pertanggung jawaban atau SPJ penggunaan Bangub tahun 2024.
“Jadi SPJ yang tahun 2024 belum beres, sedangkan bagi yang belum beres tidak bisa mengajukan lagi,” ujarnya, Selasa, 25 Februari 2025.
Baca Juga: 20 Produk UMKM Kabupaten Serang Bakal Mejeng di Gerai Indomaret
Ia menjelaskan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi lantaran yang melakukan pengawasan dana Bangub adalah DPMD Provinsi Banten.
“Saya sempat dipanggil ke Inspektorat, nah data-data itu adanya di DPMD Provinsi. Jadi yang ke lapangan itu bukan DPMD Kabupaten tapi DPMD Provinsi karena dia ada anggaran untuk monitoringnya,” katanya.
Endang menuturkan, tiga desa tersebut sebetulnya masih memiliki potensi mendapatkan dana Bangub jika desa mampu menyelesaikan SPJnya.
“Kalau diberesin bisa mengajukan lagi tapi itu kan tergantung desanya. Jadi terkait Bangub tugas DPMD Kabupaten cuman memberikan surat rekomendasi saja. Terkait SPJnya, secara teknis di SK Gubernur itu kewenangan DPMD Provinsi Banten,” jelasnya.
Baca Juga: Porkot Serang Harus Dijadikan Seleksi untuk Porprov Agar Bisa Juara
Pihaknya masih belum mengetahui secara pasti alasan tiga desa tersebut beleum menyelesaikan SPJ sehingga tidak mendapatkan dana Bantuan Gubernur pada tahun 2025.
“Mereka sudah dipanggil cuman alasannya belum jelas dan kemungkinan ada pergantian petugas. Penyusunan laporan indeks itu kan harusnya mengerti karena ada operator dan bendahara,” paparnya.
Ia mengungkap, pihaknya mendorong pihak kecamatan untuk melakukan pembinaan terhadap desa-desa yang belum menyelesaikan SPJnya tersebut.
“Tim verifikasi dan pembinaan kan ada di kecamatan, harusnya kecamatan yang membina dan memverifikasi SPJ tersebut. Untuk besaran bantuannya belum tahu pasti,” tuturnya.***