BANTENRAYA.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang masih menunggu petunjuk Jaksa, terkait penahanan Lucky Mulyawan Martono anak Bos Apotek Gama, tersangka kasus penjualan obat keras tanpa resep dokter dan membahayakan kesehatan.
Kepala BBPOM di Serang Mojaza Sirait mengatakan meski pihaknya menang dalam praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka Lucky Mulyawan Martono, namun pihaknya belum melakukan upaya penahanan, lantaran masih menunggu petunjuk Jaksa.
“Kami masih menunggu petunjuk Jaksa seperti apa (penahanan atau tidak-red),” katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
Mozaja menerangkan untuk saat ini penyidik PPNS pada BPOM di Serang, masih menunggu hasil pelimpahan berkas yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
“Kita masih menunggu arahan dari Kejaksaan, saat ini prosesnya masih tahap satu,” terangnya.
Mozaja mengungkapkan selama proses penyidikan ini, tersangka kasus penjualan obat racikan itu masih kooperatif. Sehingga tidak mempersulit proses penyidikan undang-undang kesehatan tersebut.
“Sejauh ini tersangka kooperatif, penahanan itu bisa unsur subjektif dan objektif yah, objektifnya yang bersangkutan kooperatif saat pemanggilan datang. Bukti juga sudah diserahkan dan tidak akan ada penghilangan barang bukti oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan saat ini berkas anak bos Apotek Gama itu masih proses tahap satu, dan berkas perkara masih diteliti oleh jaksa.
“Masih dalam proses penelitian,” katanya.
Baca Juga: Tegas! Dimyati Wanti-wanti ASN yang Main-Main dengan Anggaran, Pegawai Nakal Diberi Sanksi Mutasi
Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.
Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.
Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.
Baca Juga: Jaga Kekhusyukan Ramadan, MUI dan NU Cilegon Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Puasa
Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.
Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat. Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.
Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***