Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Kasus Obat Ilegal, Penahanan Anak Bos Apotek Gama Tunggu Petunjuk Jaksa

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 Februari 2025 | 20:00
Diduga Terlibat Kasus Obat Ilegal, Penahanan Anak Bos Apotek Gama Tunggu Petunjuk Jaksa

Lucky Mulyawan Martono usai diperiksa Penyidik PPNS BPOM di Serang. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang masih menunggu petunjuk Jaksa, terkait penahanan Lucky Mulyawan Martono anak Bos Apotek Gama, tersangka kasus penjualan obat keras tanpa resep dokter dan membahayakan kesehatan.

Kepala BBPOM di Serang Mojaza Sirait mengatakan meski pihaknya menang dalam praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka Lucky Mulyawan Martono, namun pihaknya belum melakukan upaya penahanan, lantaran masih menunggu petunjuk Jaksa.

“Kami masih menunggu petunjuk Jaksa seperti apa (penahanan atau tidak-red),” katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Mantan Dirut PT SBM Minta Voni Ringan dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Ilegal, Sebut Tak Cari Untung Pribadi

Mozaja menerangkan untuk saat ini penyidik PPNS pada BPOM di Serang, masih menunggu hasil pelimpahan berkas yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kita masih menunggu arahan dari Kejaksaan, saat ini prosesnya masih tahap satu,” terangnya.

Mozaja mengungkapkan selama proses penyidikan ini, tersangka kasus penjualan obat racikan itu masih kooperatif. Sehingga tidak mempersulit proses penyidikan undang-undang kesehatan tersebut.

BACAJUGA:

robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
cimarga

Warga Cimarga Tolak Sampah Kabupaten Serang, Ancam Sumber Pasokan Air

8 Oktober 2025 | 21:22
baznas

Baznas Banten Siap Terima Zakat dari ASN di Pemprov Banten

8 Oktober 2025 | 21:09
tempat les

Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

8 Oktober 2025 | 20:45

Baca Juga: Profil Ketua MK Suhartoyo yang Beri Putusan PSU Pilkada Kabupaten Serang, dari Sleman Kini Jadi Penjaga Konstitusi

“Sejauh ini tersangka kooperatif, penahanan itu bisa unsur subjektif dan objektif yah, objektifnya yang bersangkutan kooperatif saat pemanggilan datang. Bukti juga sudah diserahkan dan tidak akan ada penghilangan barang bukti oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan saat ini berkas anak bos Apotek Gama itu masih proses tahap satu, dan berkas perkara masih diteliti oleh jaksa.

“Masih dalam proses penelitian,” katanya.

Baca Juga: Tegas! Dimyati Wanti-wanti ASN yang Main-Main dengan Anggaran, Pegawai Nakal Diberi Sanksi Mutasi

Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.

Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.

Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.

Baca Juga: Jaga Kekhusyukan Ramadan, MUI dan NU Cilegon Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Puasa

Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.

Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat. Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.

Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Administrator
Tags: Apotek Gamakasus penjualan obat kerasLucky Mulyawan Martonomenunggu petunjuk Jaksapenahanan
Previous Post

Mantan Dirut PT SBM Minta Voni Ringan dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Ilegal, Klaim Tak Cari Untung Pribadi

Next Post

Akses Jalan Paving Blok di Kampung Cidemang Amblas, Warga Khawatir Longsor Susulan

Related Posts

robinsar
Daerah

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
cimarga
Daerah

Warga Cimarga Tolak Sampah Kabupaten Serang, Ancam Sumber Pasokan Air

8 Oktober 2025 | 21:22
baznas
Daerah

Baznas Banten Siap Terima Zakat dari ASN di Pemprov Banten

8 Oktober 2025 | 21:09
tempat les
Daerah

Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

8 Oktober 2025 | 20:45
Perokok
Daerah

Penyakit Kronis Hantui Perokok Aktif di Cilegon, Jumlah Perokok Mencapai 100 Ribu Lebih

8 Oktober 2025 | 20:36
TKD
Daerah

TKD Kota Cilegon Diperkirakan Dipangkas Rp230 Miliar, Masih Tunggu Kepastian Dari Pusat

8 Oktober 2025 | 20:29
Load More
Next Post
Akses Jalan Paving Blok di Kampung Cidemang Amblas, Warga Khawatir Longsor Susulan

Akses Jalan Paving Blok di Kampung Cidemang Amblas, Warga Khawatir Longsor Susulan

UMKM EXPO(RT), Wadah BRI Rangkul Pengusaha UMKM Rajut untuk Pasar Internasional

UMKM EXPO(RT), Wadah BRI Rangkul Pengusaha UMKM Rajut untuk Pasar Internasional

Dikukuhkan, LKBPH PWI Banten Resmi Dibentuk

Dikukuhkan, LKBPH PWI Banten Resmi Dibentuk

Awasi Lonjakan Harga, Pemprov Banten Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan

Awasi Lonjakan Harga, Pemprov Banten Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalang Kabut TKD Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Bakal Sewakan Aset Tidur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda