Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Kasus Obat Ilegal, Penahanan Anak Bos Apotek Gama Tunggu Petunjuk Jaksa

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 Februari 2025 | 20:00
Diduga Terlibat Kasus Obat Ilegal, Penahanan Anak Bos Apotek Gama Tunggu Petunjuk Jaksa

Lucky Mulyawan Martono usai diperiksa Penyidik PPNS BPOM di Serang. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang masih menunggu petunjuk Jaksa, terkait penahanan Lucky Mulyawan Martono anak Bos Apotek Gama, tersangka kasus penjualan obat keras tanpa resep dokter dan membahayakan kesehatan.

Kepala BBPOM di Serang Mojaza Sirait mengatakan meski pihaknya menang dalam praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka Lucky Mulyawan Martono, namun pihaknya belum melakukan upaya penahanan, lantaran masih menunggu petunjuk Jaksa.

“Kami masih menunggu petunjuk Jaksa seperti apa (penahanan atau tidak-red),” katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Mantan Dirut PT SBM Minta Voni Ringan dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Ilegal, Sebut Tak Cari Untung Pribadi

BACAJUGA:

pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Cilegon

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51
TKI

Keluarga TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Telah Lapor ke Polisi

1 November 2025 | 16:38

Mozaja menerangkan untuk saat ini penyidik PPNS pada BPOM di Serang, masih menunggu hasil pelimpahan berkas yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kita masih menunggu arahan dari Kejaksaan, saat ini prosesnya masih tahap satu,” terangnya.

Mozaja mengungkapkan selama proses penyidikan ini, tersangka kasus penjualan obat racikan itu masih kooperatif. Sehingga tidak mempersulit proses penyidikan undang-undang kesehatan tersebut.

Baca Juga: Profil Ketua MK Suhartoyo yang Beri Putusan PSU Pilkada Kabupaten Serang, dari Sleman Kini Jadi Penjaga Konstitusi

“Sejauh ini tersangka kooperatif, penahanan itu bisa unsur subjektif dan objektif yah, objektifnya yang bersangkutan kooperatif saat pemanggilan datang. Bukti juga sudah diserahkan dan tidak akan ada penghilangan barang bukti oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan saat ini berkas anak bos Apotek Gama itu masih proses tahap satu, dan berkas perkara masih diteliti oleh jaksa.

“Masih dalam proses penelitian,” katanya.

Baca Juga: Tegas! Dimyati Wanti-wanti ASN yang Main-Main dengan Anggaran, Pegawai Nakal Diberi Sanksi Mutasi

Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.

Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.

Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.

Baca Juga: Jaga Kekhusyukan Ramadan, MUI dan NU Cilegon Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Puasa

Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.

Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat. Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.

Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Administrator
Tags: Apotek Gamakasus penjualan obat kerasLucky Mulyawan Martonomenunggu petunjuk Jaksapenahanan
Previous Post

Mantan Dirut PT SBM Minta Voni Ringan dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Ilegal, Klaim Tak Cari Untung Pribadi

Next Post

Akses Jalan Paving Blok di Kampung Cidemang Amblas, Warga Khawatir Longsor Susulan

Related Posts

pemkot
Daerah

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang
Daerah

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Cilegon
Daerah

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51
TKI
Daerah

Keluarga TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Telah Lapor ke Polisi

1 November 2025 | 16:38
TKI
Daerah

Pihak Keluarga dari TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Minta Segera Dipulangkan

1 November 2025 | 16:27
YLBH Polem
Daerah

YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

1 November 2025 | 16:13
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda